Mohon tunggu...
Billy Steven Kaitjily
Billy Steven Kaitjily Mohon Tunggu... Freelancer - Nomine Best in Opinion Kompasiana Awards 2024

Berbagi opini seputar Sustainable Development Goals (SDGs) terutama yang terpantau di Jakarta. Melalui opini yang dituangkan, saya mengajak pembaca untuk lebih memahami dan menyadari konsep keberlanjutan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pembebasan Retribusi Sampah di Jakarta, Solusi Mengurangi Volume Sampah?

28 Oktober 2024   09:00 Diperbarui: 29 Oktober 2024   11:56 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) baru-baru ini, mengumumkan rencana kebijakan pembebasan retribusi sampah rumah tangga yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Langkah ini bertujuan untuk mendorong masyarakat Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah melalui insentif pembebasan biaya retribusi bagi mereka yang aktif memilah sampah dari sumbernya atau terlibat dalam kegiatan bank sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST) Bantar Gebang, yang selama ini menjadi beban besar bagi kota. (Sumber: Kompas.com).

Dalam konteks pengelolaan sampah, ada dua hal utama perlu ditinjau: Pertama, apakah kebijakan pembebasan retribusi efektif dalam mengurangi volume sampah? Kedua, langkah-langkah konkret apa yang perlu dilakukan pemerintah agar kebijakan ini berjalan sesuai harapan dan mampu mewujudkan dampak yang signifikan.

Tulisan ini akan mengulas secara mendalam kedua aspek tersebut. Yuk, teruslah membaca.

Efektivitas Kebijakan Pembebasan Retribusi untuk Pengurangan Volume Sampah

Langkah kebijakan yang menawarkan insentif finansial bagi warga yang memilah sampah pada sumbernya merupakan strategi yang berpotensi untuk memotivasi masyarakat.

Dalam teori perilaku, insentif ekonomi, seperti pembebasan biaya retribusi, dikenal efektif dalam mengubah perilaku masyarakat, terutama dalam hal kebiasaan yang membutuhkan kesadaran lebih, seperti memilah sampah.

Ilustrasi: Tempat pemilahan sampah | Sumber: Dokumentasi pribadi/Billy
Ilustrasi: Tempat pemilahan sampah | Sumber: Dokumentasi pribadi/Billy

Namun, efektivitas kebijakan ini bergantung pada beberapa faktor yang akan dibahas berikut.

Pertama, kesadaran dan partisipasi masyarakat. Kesadaran dan komitmen masyarakat dalam memilah sampah menjadi aspek penting.

Pembebasan retribusi akan berhasil hanya jika warga memahami dampak positif dari memilah sampah bagi lingkungan dan kota mereka sendiri.

Partisipasi aktif di bank sampah dan upaya memilah sampah di rumah dapat menekan volume sampah yang berakhir di TPST Bantar Gebang.

Jika warga menyadari bahwa kebiasaan kecil ini tidak hanya menguntungkan lingkungan, tetapi juga mengurangi beban finansial, partisipasi mereka akan meningkat.

Kedua, pemahaman tentang proses pemilahan sampah. Kebijakan ini memerlukan pemahaman yang baik tentang proses pemilahan.

Warga perlu memahami jenis sampah yang dapat didaur ulang, seperti plastik, kertas, dan logam, serta cara pemilahannya.

Jika edukasi tidak dijalankan secara menyeluruh, ada risiko warga merasa kesulitan atau enggan berpartisipasi karena kurangnya informasi.

Sosialisasi yang efektif akan mendorong warga untuk ikut serta dengan langkah yang lebih terinformasi.

Ketiga, insentif ekonomi sebagai pemicu. Insentif dalam bentuk pengurangan biaya retribusi mampu menjadi daya tarik awal bagi masyarakat untuk mengubah kebiasaan.

Meski demikian, jika insentif ini tidak disertai dengan fasilitas dan edukasi yang memadai, efektivitasnya bisa berkurang dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan ini dilengkapi dengan langkah pendukung lainnya agar hasil yang diharapkan dapat tercapai.

Langkah Pemerintah dalam Mendukung Kebijakan Pembebasan Retribusi Sampah

Agar kebijakan ini tidak hanya sekadar program di atas kertas, pemerintah perlu mengambil langkah nyata yang memastikan warga termotivasi dan memiliki fasilitas untuk menjalankannya.

Berikut adalah beberapa rekomendasi langkah konkret yang perlu dilakukan Pemprov DKJ untuk mendukung implementasi kebijakan ini:

Pertama, penyediaan fasilitas tempat sampah terpilah di setiap RT dan area publik. Penyediaan tempat sampah terpilah di area pemukiman, terutama di setiap Rukun Tetangga (RT) dan tempat umum, seperti taman, terminal, stasiun, pasar, dan pusat perbelanjaan, akan memudahkan warga dalam memilah sampah sejak dari sumbernya.

Pemerintah dapat bekerja sama dengan aparatur wilayah untuk memastikan tempat sampah ini mudah diakses dan dipelihara secara berkala.

Tempat sampah terpilah akan sangat membantu warga yang berminat untuk berpartisipasi dalam program ini namun terkendala dengan fasilitas yang tersedia.

Kedua, edukasi dan sosialisasi secara terus-menerus. Pemerintah harus melakukan sosialisasi yang komprehensif dan berkesinambungan kepada masyarakat tentang pentingnya memilah sampah.

Edukasi bisa dilakukan melalui seminar di tingkat RT, penyuluhan di sekolah, dan melalui media sosial.

Menggunakan pendekatan digital dengan infografis, video pendek, atau kampanye sosial di platform media akan membantu meningkatkan pemahaman warga, khususnya bagi kalangan muda yang lebih akrab dengan teknologi.

Sosialisasi ini harus mencakup informasi tentang cara memilah sampah, jenis sampah yang bisa didaur ulang, serta cara bergabung dengan bank sampah.

Kampanye seperti ini bisa lebih efektif jika dikaitkan dengan tantangan yang diikuti oleh warga atau organisasi masyarakat setempat, di mana hasilnya bisa menambah penghargaan dan menumbuhkan kebanggaan kolektif.

Ketiga, penguatan dan penyebaran bank sampah. Bank sampah berperan penting dalam rantai pengelolaan sampah, dan pemerintah perlu memastikan bahwa keberadaan bank sampah dapat diakses lebih luas oleh masyarakat.

Bank sampah tidak hanya menjadi tempat pengumpulan sampah yang sudah dipilah, tetapi juga bisa menjadi pusat edukasi lingkungan.

Pemerintah dapat bekerja sama dengan LSM atau komunitas lingkungan untuk memperluas jangkauan bank sampah hingga ke setiap kelurahan, sehingga semakin banyak warga yang dapat terlibat aktif.

Keempat, penggunaan teknologi untuk memudahkan partisipasi warga. Pemerintah dapat memanfaatkan teknologi dengan menciptakan aplikasi atau portal daring yang memungkinkan warga untuk melaporkan kegiatan pemilahan sampah mereka.

Aplikasi ini bisa berfungsi untuk mencatat berapa banyak sampah yang sudah dipilah oleh setiap rumah tangga, memberikan informasi bank sampah terdekat, dan sebagai platform edukasi tentang pemilahan sampah.

Dengan aplikasi seperti ini, pemerintah juga bisa memantau efektivitas kebijakan dan memberikan penghargaan atau insentif tambahan kepada warga yang konsisten memilah sampah.

Kelima, kolaborasi dengan sektor swasta dan organisasi sosial. Pengelolaan sampah bukanlah tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga membutuhkan dukungan dari sektor swasta dan organisasi sosial.

Perusahaan-perusahaan di Jakarta bisa diajak berkolaborasi dalam pengelolaan dan daur ulang sampah, baik melalui pendanaan, penyediaan teknologi, atau dalam bentuk program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Kolaborasi ini bisa memperkuat sumber daya dan meningkatkan kapasitas fasilitas pengelolaan sampah, sehingga target kebijakan dapat lebih mudah tercapai.

Keenam, dan ini yang penting penegakan hukum terhadap pelanggaran dalam pengelolaan sampah. Pemerintah juga perlu menegakkan peraturan yang sudah ada terkait pengelolaan sampah dan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang tidak mematuhi kebijakan pemilahan sampah.

Selain insentif, hukuman bagi pelanggaran perlu ditegakkan agar ada disiplin di tengah masyarakat dalam menjalankan program ini.

Namun, penegakan hukum perlu dilakukan dengan pendekatan humanis agar masyarakat tidak merasa tertekan, tetapi lebih terdorong untuk terlibat dalam mengelola sampah.

Penutup

Kebijakan pembebasan retribusi sampah bagi warga yang aktif memilah sampah adalah langkah positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat Jakarta akan pentingnya pengelolaan sampah.

Meski demikian, kebijakan ini perlu didukung dengan berbagai langkah konkret untuk memastikan efektivitasnya.

Penyediaan fasilitas yang memadai, edukasi berkelanjutan, pemanfaatan teknologi, kolaborasi dengan pihak swasta, dan penegakan hukum merupakan kunci agar program ini berjalan dengan baik dan berkelanjutan.

Melalui kombinasi insentif finansial dan fasilitas pendukung yang lengkap, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah semakin meningkat, dan volume sampah di TPST Bantar Gebang dapat berkurang secara signifikan.

Kebijakan ini tidak hanya membantu kota menjadi lebih bersih dan sehat, tetapi juga menciptakan budaya peduli lingkungan yang berkesinambungan di kalangan warga Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun