Mohon tunggu...
Billy Steven Kaitjily
Billy Steven Kaitjily Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger

Senang traveling dan tertarik dengan isu-isu Sustainable Development Goals (SDGs).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pembebasan Retribusi Sampah di Jakarta, Solusi Mengurangi Volume Sampah?

28 Oktober 2024   09:00 Diperbarui: 29 Oktober 2024   11:56 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah dapat bekerja sama dengan LSM atau komunitas lingkungan untuk memperluas jangkauan bank sampah hingga ke setiap kelurahan, sehingga semakin banyak warga yang dapat terlibat aktif.

Keempat, penggunaan teknologi untuk memudahkan partisipasi warga. Pemerintah dapat memanfaatkan teknologi dengan menciptakan aplikasi atau portal daring yang memungkinkan warga untuk melaporkan kegiatan pemilahan sampah mereka.

Aplikasi ini bisa berfungsi untuk mencatat berapa banyak sampah yang sudah dipilah oleh setiap rumah tangga, memberikan informasi bank sampah terdekat, dan sebagai platform edukasi tentang pemilahan sampah.

Dengan aplikasi seperti ini, pemerintah juga bisa memantau efektivitas kebijakan dan memberikan penghargaan atau insentif tambahan kepada warga yang konsisten memilah sampah.

Kelima, kolaborasi dengan sektor swasta dan organisasi sosial. Pengelolaan sampah bukanlah tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga membutuhkan dukungan dari sektor swasta dan organisasi sosial.

Perusahaan-perusahaan di Jakarta bisa diajak berkolaborasi dalam pengelolaan dan daur ulang sampah, baik melalui pendanaan, penyediaan teknologi, atau dalam bentuk program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Kolaborasi ini bisa memperkuat sumber daya dan meningkatkan kapasitas fasilitas pengelolaan sampah, sehingga target kebijakan dapat lebih mudah tercapai.

Keenam, dan ini yang penting penegakan hukum terhadap pelanggaran dalam pengelolaan sampah. Pemerintah juga perlu menegakkan peraturan yang sudah ada terkait pengelolaan sampah dan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang tidak mematuhi kebijakan pemilahan sampah.

Selain insentif, hukuman bagi pelanggaran perlu ditegakkan agar ada disiplin di tengah masyarakat dalam menjalankan program ini.

Namun, penegakan hukum perlu dilakukan dengan pendekatan humanis agar masyarakat tidak merasa tertekan, tetapi lebih terdorong untuk terlibat dalam mengelola sampah.

Penutup

Kebijakan pembebasan retribusi sampah bagi warga yang aktif memilah sampah adalah langkah positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat Jakarta akan pentingnya pengelolaan sampah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun