Pilkada serentak 2024 kian di depan mata. Menurut informasi Kompaspedia, Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 daerah di seluruh Indonesia.
Apabila dirinci, pilkada yang diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024, akan digelar di 37 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 Kota.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam demokrasi yang menentukan arah kebijakan daerah untuk lima tahun ke depan.
Sayangnya, isu lingkungan yang semakin mendesak akibat perubahan iklim, sering kali, kurang mendapat perhatian dalam kampanye politik.
Dalam konteks ini, maka penting untuk menyoroti peran calon kepala daerah dalam mengatasi permasalahan lingkungan, serta strategi yang dapat diterapkan untuk mewujudkan keberlanjutan.
Tulisan ini akan mengulas tiga tema penting: pertama, mengapa isu lingkungan belum menjadi gagasan utama para calon; kedua urgensi isu lingkungan dalam Pilkada; dan ketiga, strategi yang diperlukan kepala daerah untuk menghadapi tantangan lingkungan.
Mengapa Isu Lingkungan Belum Jadi Gagasan Utama Calon Kepala Daerah?
Dalam berbagai kontestasi politik, termasuk Pilkada, isu lingkungan sering kali tersisih dari agenda kampanye. Mengapa demikian?
Salah satu alasan utamanya adalah karena para kandidat berasal dari partai politik yang di belakangnya terdapat figur perusahaan atau korporasi, yang kurang mengutamakan masa depan lingkungan.
Politik saat ini masih didominasi oleh isu-isu yang dianggap lebih mendesak oleh para kandidat, seperti pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan layanan publik.
Meski isu-isu ini sangat penting, banyak calon kepala daerah belum menyadari bahwa permasalahan lingkungan, sebenarnya, saling terkait dengan berbagai sektor lainnya.