Mohon tunggu...
Billy Steven Kaitjily
Billy Steven Kaitjily Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger

Senang traveling dan tertarik dengan isu-isu Sustainable Development Goals (SDGs).

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Bisakah Budaya Bullying di Tempat Kerja Kita Hilangkan?

20 Oktober 2024   01:39 Diperbarui: 20 Oktober 2024   10:45 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Menghilangkan budaya bullying di tempat kerja memerlukan dukungan bersama | Sumber: freepik.com

Bukan hanya pada remaja di sekolah saja, tenyata, bullying di tempat kerja atau di kantor pun, sering kali terjadi.

Bullying di tempat kerja adalah fenomena yang sering kali tidak disadari atau bahkan dianggap sebagai bagian dari dinamika sehari-hari dalam lingkungan profesional.

Bila tindakan bullying dipelihara, ia dapat berdampak besar pada kesejahteraan mental, emosional, dan profesional korban.

Walaupun sering kali dikaitkan dengan hubungan kuasa antara atasan dan bawahan, bullying juga dapat terjadi antara rekan sejawat.

Dalam menghadapi fenomena ini, penting untuk memahami peran setiap individu dalam lingkungan kerja, termasuk rekan kerja, perusahaan, dan negara melalui kebijakan hukum yang mendukung.

Tulisan ini akan berfokus pada tiga tema penting, yaitu bagaimana peran rekan kerja dalam mendukung korban bullying, tanggung jawab perusahaan dalam menangani bullying, dan peran negara.

Peran Rekan Kerja

Rekan kerja memiliki peran penting dalam menciptakan suasana kerja yang sehat dan inklusif.

Ketika seorang rekan menjadi korban bullying, dukungan moral dan sosial dari sesama rekan dapat menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan diri dan memberikan rasa aman.

Namun, banyak yang merasa ragu untuk terlibat karena takut terjebak dalam konflik atau bahkan menjadi korban berikutnya.

Meskipun demikian, ada beberapa langkah konkret yang dapat diambil oleh rekan kerja untuk mendukung korban bullying.

Ilustrasi: Menghilangkan budaya bullying di tempat kerja memerlukan dukungan bersama | Sumber: freepik.com
Ilustrasi: Menghilangkan budaya bullying di tempat kerja memerlukan dukungan bersama | Sumber: freepik.com

Pertama, berempati dan memberikan dukungan. Ketika mengetahui rekan kerja mengalami bullying, menunjukkan empati dan mendengarkan cerita mereka tanpa menghakimi adalah langkah awal yang sangat penting.

Dukungan emosional dapat mengurangi perasaan isolasi yang sering kali dialami oleh korban.

Kedua, melaporkan insiden secara anonim. Banyak organisasi menyediakan jalur pengaduan anonim yang dapat digunakan untuk melaporkan tindakan bullying tanpa takut akan pembalasan.

Rekan kerja yang menyaksikan bullying dapat membantu korban dengan melaporkan tindakan tersebut, bahkan jika korban sendiri merasa takut untuk melakukannya.

Ketiga, membangun solidaritas. Membentuk aliansi atau dukungan kolektif dari rekan kerja terhadap korban bullying dapat mengurangi kekuasaan dan pengaruh pelaku.

Dengan adanya dukungan dari kelompok, korban dapat merasa lebih kuat dan lebih berani untuk menghadapi pelaku bullying.

Di samping memberikan dukungan kepada korban, sesama rekan kerja juga harus menyadari bahwa mengabaikan tindakan bullying atau bersikap pasif bisa memperparah situasi.

Memilih untuk tidak bertindak, sama saja dengan memungkinkan bullying terus berlanjut.

Tanggung Jawab Perusahaan

Perusahaan memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari bullying.

Kebijakan yang jelas dan tindakan tegas harus diterapkan untuk mencegah, mendeteksi, dan menindaklanjuti kasus bullying.

Adapun beberapa langkah penting yang dapat diambil oleh perusahaan antara lain sebagai berikut.

Pertama, menyusun kebijakan anti-bullying yang jelas. Perusahaan harus memiliki kebijakan anti-bullying yang tertulis dan dapat diakses oleh seluruh karyawan.

Kebijakan ini harus mencakup definisi bullying, prosedur pelaporan, serta sanksi yang tegas bagi pelaku.

Transparansi kebijakan ini akan memberikan rasa aman bagi karyawan untuk melaporkan insiden bullying tanpa takut akan pembalasan.

Kedua, pelatihan dan edukasi karyawan. Semua karyawan, termasuk manajemen, harus diberikan pelatihan tentang bullying, termasuk cara mengidentifikasinya dan bagaimana menanganinya.

Pelatihan ini harus mencakup upaya untuk mengubah budaya organisasi yang mungkin cenderung permisif terhadap tindakan bullying, serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kesejahteraan mental di tempat kerja.

Ketiga, membentuk tim khusus penanganan kasus bullying. Perusahaan dapat membentuk tim independen yang bertugas menangani laporan bullying.

Tim ini harus terdiri dari individu yang dilatih secara khusus dalam mediasi konflik dan manajemen kasus bullying.

Proses penanganan harus dilakukan dengan kerahasiaan penuh dan harus ada jaminan perlindungan bagi korban serta saksi.

Keempat, memberikan perlindungan kepada korban. Selain sanksi kepada pelaku, perusahaan juga harus memberikan perlindungan kepada korban bullying.

Ini bisa berupa memberikan konseling gratis, memberikan cuti sementara, atau bahkan merelokasi korban ke departemen lain jika diperlukan.

Tindakan ini tidak hanya membantu korban pulih secara emosional, tetapi juga menunjukkan bahwa perusahaan peduli dan siap melindungi karyawannya.

Tanggung jawab perusahaan tidak hanya berhenti pada penegakan aturan, tetapi juga harus memastikan budaya kerja yang sehat dan bebas dari intimidasi dapat terus berlanjut di semua tingkatan.

Peran Negara melalui Undang-Undang

Di Indonesia, isu bullying di tempat kerja belum mendapat perhatian yang signifikan dalam konteks hukum.

Meskipun ada beberapa peraturan yang secara tidak langsung terkait dengan pelecehan di tempat kerja, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan dan perlindungan tenaga kerja, masih diperlukan undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang bullying di lingkungan kerja.

Negara, seharusnya, memiliki andil besar dalam menciptakan regulasi yang komprehensif untuk melindungi para pekerja dari bullying. Berikut ini beberapa hal yang diharapkan dari negara.

Pertama, regulasi yang jelas dan tegas. Negara perlu mengesahkan undang-undang khusus yang mengatur tentang bullying di tempat kerja.

Undang-undang ini harus mencakup definisi jelas tentang apa yang dimaksud dengan bullying di tempat kerja, mekanisme pelaporan yang aman dan efektif, serta sanksi tegas bagi pelaku.

Dengan adanya peraturan yang jelas, tidak hanya akan memberikan perlindungan hukum bagi korban, tetapi juga mendorong perusahaan untuk lebih serius dalam menangani kasus bullying.

Kedua, penerapan sanksi bagi pelaku bullying. Negara harus memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku bullying di tempat kerja, baik melalui denda, pidana, atau larangan bekerja di bidang tertentu.

Hukuman yang diterapkan harus mencerminkan beratnya dampak bullying terhadap kesejahteraan mental dan karir korban.

Ketiga, pemberdayaan badan pengawas tenaga kerja. Untuk memastikan bahwa regulasi anti-bullying di tempat kerja berjalan dengan efektif, negara juga perlu memperkuat peran badan pengawas tenaga kerja.

Badan ini harus dibekali dengan wewenang yang lebih luas dalam memantau dan menindak kasus bullying di berbagai sektor industri.

Dengan adanya dukungan regulasi dari negara, diharapkan kasus bullying di tempat kerja bisa semakin berkurang dan para pekerja dapat merasa lebih aman dalam menjalankan tugas mereka.

Penutup

Sebagai penutup, bullying di tempat kerja adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dari berbagai pihak.

Rekan kerja, perusahaan, dan negara masing-masing memiliki peran penting dalam mencegah, menangani, dan menyelesaikan kasus bullying.

Dukungan dari rekan kerja melalui solidaritas dan pelaporan, tanggung jawab perusahaan dengan kebijakan yang tegas dan perlindungan bagi korban, serta regulasi yang jelas dari negara merupakan langkah-langkah yang sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari intimidasi.

Hanya dengan upaya kolektif inilah, kita dapat memastikan bahwa bullying tidak lagi menjadi bagian dari budaya kerja di mana pun 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun