Tindakan ini tidak hanya membantu korban pulih secara emosional, tetapi juga menunjukkan bahwa perusahaan peduli dan siap melindungi karyawannya.
Tanggung jawab perusahaan tidak hanya berhenti pada penegakan aturan, tetapi juga harus memastikan budaya kerja yang sehat dan bebas dari intimidasi dapat terus berlanjut di semua tingkatan.
Peran Negara melalui Undang-Undang
Di Indonesia, isu bullying di tempat kerja belum mendapat perhatian yang signifikan dalam konteks hukum.
Meskipun ada beberapa peraturan yang secara tidak langsung terkait dengan pelecehan di tempat kerja, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan dan perlindungan tenaga kerja, masih diperlukan undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang bullying di lingkungan kerja.
Negara, seharusnya, memiliki andil besar dalam menciptakan regulasi yang komprehensif untuk melindungi para pekerja dari bullying. Berikut ini beberapa hal yang diharapkan dari negara.
Pertama, regulasi yang jelas dan tegas. Negara perlu mengesahkan undang-undang khusus yang mengatur tentang bullying di tempat kerja.
Undang-undang ini harus mencakup definisi jelas tentang apa yang dimaksud dengan bullying di tempat kerja, mekanisme pelaporan yang aman dan efektif, serta sanksi tegas bagi pelaku.
Dengan adanya peraturan yang jelas, tidak hanya akan memberikan perlindungan hukum bagi korban, tetapi juga mendorong perusahaan untuk lebih serius dalam menangani kasus bullying.
Kedua, penerapan sanksi bagi pelaku bullying. Negara harus memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku bullying di tempat kerja, baik melalui denda, pidana, atau larangan bekerja di bidang tertentu.
Hukuman yang diterapkan harus mencerminkan beratnya dampak bullying terhadap kesejahteraan mental dan karir korban.
Ketiga, pemberdayaan badan pengawas tenaga kerja. Untuk memastikan bahwa regulasi anti-bullying di tempat kerja berjalan dengan efektif, negara juga perlu memperkuat peran badan pengawas tenaga kerja.