Mohon tunggu...
Billy Steven Kaitjily
Billy Steven Kaitjily Mohon Tunggu... Freelancer - Nomine Best in Opinion Kompasiana Awards 2024

Berbagi opini seputar Sustainable Development Goals (SDGs) terutama yang terpantau di Jakarta. Melalui opini yang dituangkan, saya mengajak pembaca untuk lebih memahami dan menyadari konsep keberlanjutan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Bisakah Budaya Bullying di Tempat Kerja Kita Hilangkan?

20 Oktober 2024   01:39 Diperbarui: 20 Oktober 2024   13:20 744
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun beberapa langkah penting yang dapat diambil oleh perusahaan antara lain sebagai berikut.

Pertama, menyusun kebijakan anti-bullying yang jelas. Perusahaan harus memiliki kebijakan anti-bullying yang tertulis dan dapat diakses oleh seluruh karyawan.

Kebijakan ini harus mencakup definisi bullying, prosedur pelaporan, serta sanksi yang tegas bagi pelaku.

Transparansi kebijakan ini akan memberikan rasa aman bagi karyawan untuk melaporkan insiden bullying tanpa takut akan pembalasan.

Kedua, pelatihan dan edukasi karyawan. Semua karyawan, termasuk manajemen, harus diberikan pelatihan tentang bullying, termasuk cara mengidentifikasinya dan bagaimana menanganinya.

Pelatihan ini harus mencakup upaya untuk mengubah budaya organisasi yang mungkin cenderung permisif terhadap tindakan bullying, serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kesejahteraan mental di tempat kerja.

Ketiga, membentuk tim khusus penanganan kasus bullying. Perusahaan dapat membentuk tim independen yang bertugas menangani laporan bullying.

Tim ini harus terdiri dari individu yang dilatih secara khusus dalam mediasi konflik dan manajemen kasus bullying.

Proses penanganan harus dilakukan dengan kerahasiaan penuh dan harus ada jaminan perlindungan bagi korban serta saksi.

Keempat, memberikan perlindungan kepada korban. Selain sanksi kepada pelaku, perusahaan juga harus memberikan perlindungan kepada korban bullying.

Ini bisa berupa memberikan konseling gratis, memberikan cuti sementara, atau bahkan merelokasi korban ke departemen lain jika diperlukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun