Lagipula, saat ini Indonesia telah memiliki asuransi penumpang atau pengendara untuk risiko kecelakaan melalui Jasa Raharja. Justru, sebaiknya pemerintah mengoptimalkan Jasa Raharja saja, ketimbang harus membuat program baru lagi yang berpotensi terjadi pungutan ganda untuk asuransi di sektor transportasi.
Sebagai penutup: kebijakan program TPL ini memang bertujuan baik, tapi harus realistis juga ya bahwa tidak semua pengendara bermotor punya modal yang cukup untuk membayar premi asuransi.
Pemerintah sebagai pelayan masyarakat, seharusnya mempermudah dan menjamin kehidupan masyarakat, terutama masyarakat yang tidak mampu, bukannya mempersulit.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H