Mohon tunggu...
Billy Steven Kaitjily
Billy Steven Kaitjily Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis dan Narablog

Senang traveling dan senang menulis topik seputar Sustainable Development Goals (SDGs).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menakar Wacana Program Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor

24 Juli 2024   12:45 Diperbarui: 24 Juli 2024   14:33 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: asuransi kendaraan bermotor | Sumber gambar: freepik.com

Diketahui bahwa pemerintah tengah mempersipkan program asuransi wajib Third Party Liability (TPL) atau tanggung jawab hukum pihak ketiga untuk kendaraan bermotor. Di negara-negara ASEAN, bahkan dunia kebijakan TPL ini sudah diterapkan.

Program asuransi wajib ini, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur, pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.

Adapun, urgensi dan manfaat dari program asuransi wajib ini adalah untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial akibat kecelakaan lalu lintas yang jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun.

Sebagai perbandingan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) melalui Sub-Direktorat kecelakaan (Subditlaka) melaporkan bahwa sepanjang periode Januari hingga Desember 2023 telah terjadi sebanyak 148.307 kecelakaan di seluruh Indonesia. Angka ini naik sekitar 0,06% dibandingkan tahun 2022 lalu, yang jumlahnya sebesar 140.48 kecelakaan. (Sumber: KOMPAS.com).

Dengan adanya program asuransi wajib ini, diharapkan akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung pemilik kendaraan, kalau terjadi kecelakaan. Selain itu, dengan adanya program asuransi wajib ini, juga dapat membentuk perilaku berkendara yang labih baik.

Seperti yang akan kita lihat nanti bahwa wacana ini, meskipun bertujuan mulia, tidak sepenuhnya dapat diterima oleh masyarakat, khususnya yang berasal dari kelas menengah ke bawah.

Pengenaan Wajib Asuransi Dianggap Membebani

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan bahwa nantinya seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi TPL. Kebijakan ini bakal mulai diterapkan seidaknya per Januari 2025 mendatang. Artinya, tinggal beberapa bulan lagi.

Di tengah-tengah kondisi perekonomian Indonesia yang belum stabil karena Covid-19, kebijakan TPL ini, tentu saja, dianggap memberatkan masyarakat, terutama mereka yang berasal dari kalangan menengah ke bawah seperti buruh dan driver ojek online (Ojol).

Kendaraan pribadi, terutama roda dua masih menjadi moda transportasi yang dominan digunakan oleh para buruh. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa jumlah populasi kendaraan bermotor di Indonesia yang aktif digunakan sebagai alat transportasi terus meningkat setiap tahun.

Data terakhir tahun 2021 menyebutkan bahwa angkanya telah mencapai 141.992.573 unit, naik cukup darstis dari tahun sebelumnya sebanyak 136.137.451 unit. Lonjakan terkait, menjadi salah satu yang tertinggi dalam lima tahun belakangan.

Adapun, jenis kendaraan yang paling banyak digunakan hingga saat ini masih didominasi oleh roda dua dengan penguasaan sekitar 84,5% alias 120.042.298 unit. (Sumber: KOMPAS.com). Pertanyaan muncul di sini, mengapa masyarakat lebih memilih kendaraan pribadi ketimbang transportasi umum?

Masyarakat, terutama dari kelas menengah ke bawah lebih memilih motor karena begitu mudah mendapatkannya dengan sistem kredit yang terjangkau. Selain itu, dengan menggunakan sepeda motor akan mempersingkat waktu perjalanan mereka ke tempat kerja.

Bagi para Ojol, sepeda motor telah menjadi sumber matapencaharian mereka sehari-hari, sehingga jika mereka harus membayar iuran asuransi, hal itu bakal mengurangi pendapatan mereka.

Diketahui bahwa Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia telah kompak menolak wacana pengenaan asuransi terhadap kendaraan bermotor yang direncanakan diterapkan tahun depan. (Sumber: OKEZONE.com).

Sebaiknya Tidak Diwajibkan Tapi Diopsikan

Berapa jumlah iuran per kendaraan bermotor, sejauh ini memang belum jelas. Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mencoba membuat kalkulasi.

Dia mengatakan bahwa jumlah kendaraan di Indonesia saat ini sekitar 153 juta, terdiri dari 128 juta sepeda motor, 18 juta mobil, sisanya kendaraan umum. Jika premi yang diberlakukan dipukul rata sekitar Rp100.000 per tahun, maka nilai yang didapatkan mencapai Rp15,3 triliun.

Jumlah kecalakaan per tahun pada 2023 mencapai 116.000 kejadian, ketika penggantian atau klaim rata-rata sekitar Rp5 juta per kasus, maka total yang harus dikeluarkan oleh pihak asuransi adalah sekitar Rp580 miliar.

Dari sana bisa dihitung pendapatan bersih senilai Rp14,8 triliun. Jumlah itu belum termasuk keuntungan dari investasi dana nasabah yang mencapai Rp 15 triliun.

Menurut Irvan, besaran premi yang yang mungkin bakal ditawarkan sekitar Rp50.000 untuk limit ganti rugi Rp5 juta per kejadian, hingga Rp100.000 untuk limit ganti rugi Rp10 juta per kejadian.

Sekilas, jumlah premi tersebut (seandainya jadi diterapkan) tampak murah, tapi angka tersebut sebenarnya memberatkan bagi para pekerja/buruh. Bagaimana tidak, gaji mereka telah dipotong untuk bayar pajak kendaraan dan kebutuhan hidup lainnya.

Karena itu, akan lebih baik, kalau pemerintah menjadikan asuransi ini sebagai opsi/pilihan, bukan menjadikannya sebagai kewajiban yang ujung-ujungnya memberatkan masyarakat kelas menengah ke bawah. Barangkali, asuransi diwajibkan bagi kendaraan pribadi tertentu, contohnya mobil yang mewah atau sepeda motor berukuran besar.

Lagipula, saat ini Indonesia telah memiliki asuransi penumpang atau pengendara untuk risiko kecelakaan melalui Jasa Raharja. Justru, sebaiknya pemerintah mengoptimalkan Jasa Raharja saja, ketimbang harus membuat program baru lagi yang berpotensi terjadi pungutan ganda untuk asuransi di sektor transportasi.

Sebagai penutup: kebijakan program TPL ini memang bertujuan baik, tapi harus realistis juga ya bahwa tidak semua pengendara bermotor punya modal yang cukup untuk membayar premi asuransi.

Pemerintah sebagai pelayan masyarakat, seharusnya mempermudah dan menjamin kehidupan masyarakat, terutama masyarakat yang tidak mampu, bukannya mempersulit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun