Mohon tunggu...
Billy Steven Kaitjily
Billy Steven Kaitjily Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis dan Narablog

Senang traveling dan senang menulis topik seputar Sustainable Development Goals (SDGs).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menakar Wacana Program Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor

24 Juli 2024   12:45 Diperbarui: 24 Juli 2024   14:33 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun, jenis kendaraan yang paling banyak digunakan hingga saat ini masih didominasi oleh roda dua dengan penguasaan sekitar 84,5% alias 120.042.298 unit. (Sumber: KOMPAS.com). Pertanyaan muncul di sini, mengapa masyarakat lebih memilih kendaraan pribadi ketimbang transportasi umum?

Masyarakat, terutama dari kelas menengah ke bawah lebih memilih motor karena begitu mudah mendapatkannya dengan sistem kredit yang terjangkau. Selain itu, dengan menggunakan sepeda motor akan mempersingkat waktu perjalanan mereka ke tempat kerja.

Bagi para Ojol, sepeda motor telah menjadi sumber matapencaharian mereka sehari-hari, sehingga jika mereka harus membayar iuran asuransi, hal itu bakal mengurangi pendapatan mereka.

Diketahui bahwa Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia telah kompak menolak wacana pengenaan asuransi terhadap kendaraan bermotor yang direncanakan diterapkan tahun depan. (Sumber: OKEZONE.com).

Sebaiknya Tidak Diwajibkan Tapi Diopsikan

Berapa jumlah iuran per kendaraan bermotor, sejauh ini memang belum jelas. Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mencoba membuat kalkulasi.

Dia mengatakan bahwa jumlah kendaraan di Indonesia saat ini sekitar 153 juta, terdiri dari 128 juta sepeda motor, 18 juta mobil, sisanya kendaraan umum. Jika premi yang diberlakukan dipukul rata sekitar Rp100.000 per tahun, maka nilai yang didapatkan mencapai Rp15,3 triliun.

Jumlah kecalakaan per tahun pada 2023 mencapai 116.000 kejadian, ketika penggantian atau klaim rata-rata sekitar Rp5 juta per kasus, maka total yang harus dikeluarkan oleh pihak asuransi adalah sekitar Rp580 miliar.

Dari sana bisa dihitung pendapatan bersih senilai Rp14,8 triliun. Jumlah itu belum termasuk keuntungan dari investasi dana nasabah yang mencapai Rp 15 triliun.

Menurut Irvan, besaran premi yang yang mungkin bakal ditawarkan sekitar Rp50.000 untuk limit ganti rugi Rp5 juta per kejadian, hingga Rp100.000 untuk limit ganti rugi Rp10 juta per kejadian.

Sekilas, jumlah premi tersebut (seandainya jadi diterapkan) tampak murah, tapi angka tersebut sebenarnya memberatkan bagi para pekerja/buruh. Bagaimana tidak, gaji mereka telah dipotong untuk bayar pajak kendaraan dan kebutuhan hidup lainnya.

Karena itu, akan lebih baik, kalau pemerintah menjadikan asuransi ini sebagai opsi/pilihan, bukan menjadikannya sebagai kewajiban yang ujung-ujungnya memberatkan masyarakat kelas menengah ke bawah. Barangkali, asuransi diwajibkan bagi kendaraan pribadi tertentu, contohnya mobil yang mewah atau sepeda motor berukuran besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun