Kasus-kasus tersebut di atas menunjukkan rendahnya kapasitas Pemerintah Daerah dalam menangani malpraktik di sekolah negeri. Publik kemudian menduga kecurangan tersebut terjadi lantaran sulitnya mengakses sekolah negeri.
Tema keempat adalah soal kapasitas pendidik. Tema ini berkenaan dengan kemampuan pendidik yang belum optimal dalam memberikan layanan yang berkeadilan kepada kelompok anak yang heterogen.
Meski isu ini tidak seheboh isu mengenai malpraktik dalam proses seleksi ataupun isu terkait metode pengaturan PPDB, namun terdapat orangtua dan pendidik, terutama dari sekolah negeri yang dianggap unggulan/favorit, yang takut jika sekolah menjadi lebih heterogen, maka anak-anak bakal tidak dapat belajar dengan baik.
Dari keempat tema tersebut di atas, saya melihat akar masalah yang terus terulang dari tahun ke tahun, yakni kurangnya daya tampung sekolah negeri, terutama jenjang SMP dan SMA. Bukan berarti hanya ini satu-satunya akar masalahnya, tentu saja, masih ada yang lain.
Bagaimana Peran Pemerintah dalam Memitigasi PPDB
Sekolah Negeri merupakan komitmen serius Pemerintah dalam menyediakan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh anak Indonesia. Namun, kondisi saat ini, terbilang masih jauh dari ideal, karena rata-rata sekolah negeri tidak mampu menampung seluruh siswa jenjang SMP dan SMA.
Berdasarkan data Depodik dan EMIS, seperti dikutip dari PSPK, sekitar 46 persen Kabupaten/Kota di Indonesia tidak dapat menampung seluruh lulusan SD/sederajat di SMPN ataupun MTsN. Dan, angka ini sebesar 67 persen untuk jenjang SMA/MA.
Selain itu, lima Kabupaten/Kota dengan kekurangan daya tampung SMPN/MTsN serta SMAN/MAN paling tinggi di seluruh Indonesia berada di Pulau Jawa, wilayah yang selama ini dianggap paling berkembang dalam sektor pendidikan.
Hemat saya, upaya terbaik yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) terkait problem ini adalah menggratiskan sekolah-sekolah swasta dan membangun unit sekolah baru.
Ini sejalan dengan Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
Maksud Pasal di atas adalah Pemerintah punya kewajiban menyediakan akses pendidikan bagi seluruh warga negara, di mana pun mereka berada, bersifat inklusif, dan punya kewajiban konstitusional membiayai seluruh kegiatan pendidikan dasar ini.