Mohon tunggu...
Billy Steven Kaitjily
Billy Steven Kaitjily Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis dan Narablog

Senang traveling dan senang menulis topik seputar Sustainable Development Goals (SDGs).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Polemik PPDB, Opsi Kebijakan Peningkatan Daya Tampung Sekolah

27 Juni 2024   20:28 Diperbarui: 29 Juni 2024   05:03 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus-kasus tersebut di atas menunjukkan rendahnya kapasitas Pemerintah Daerah dalam menangani malpraktik di sekolah negeri. Publik kemudian menduga kecurangan tersebut terjadi lantaran sulitnya mengakses sekolah negeri.

Tema keempat adalah soal kapasitas pendidik. Tema ini berkenaan dengan kemampuan pendidik yang belum optimal dalam memberikan layanan yang berkeadilan kepada kelompok anak yang heterogen.

Meski isu ini tidak seheboh isu mengenai malpraktik dalam proses seleksi ataupun isu terkait metode pengaturan PPDB, namun terdapat orangtua dan pendidik, terutama dari sekolah negeri yang dianggap unggulan/favorit, yang takut jika sekolah menjadi lebih heterogen, maka anak-anak bakal tidak dapat belajar dengan baik.

Dari keempat tema tersebut di atas, saya melihat akar masalah yang terus terulang dari tahun ke tahun, yakni kurangnya daya tampung sekolah negeri, terutama jenjang SMP dan SMA. Bukan berarti hanya ini satu-satunya akar masalahnya, tentu saja, masih ada yang lain.

Bagaimana Peran Pemerintah dalam Memitigasi PPDB

Irjen Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, dalam Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB di Jakarta | Sumber: Dok. inilah.com
Irjen Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, dalam Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB di Jakarta | Sumber: Dok. inilah.com

Sekolah Negeri merupakan komitmen serius Pemerintah dalam menyediakan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh anak Indonesia. Namun, kondisi saat ini, terbilang masih jauh dari ideal, karena rata-rata sekolah negeri tidak mampu menampung seluruh siswa jenjang SMP dan SMA.

Berdasarkan data Depodik dan EMIS, seperti dikutip dari PSPK, sekitar 46 persen Kabupaten/Kota di Indonesia tidak dapat menampung seluruh lulusan SD/sederajat di SMPN ataupun MTsN. Dan, angka ini sebesar 67 persen untuk jenjang SMA/MA.

Selain itu, lima Kabupaten/Kota dengan kekurangan daya tampung SMPN/MTsN serta SMAN/MAN paling tinggi di seluruh Indonesia berada di Pulau Jawa, wilayah yang selama ini dianggap paling berkembang dalam sektor pendidikan.

Hemat saya, upaya terbaik yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) terkait problem ini adalah menggratiskan sekolah-sekolah swasta dan membangun unit sekolah baru.

Ini sejalan dengan Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".

Maksud Pasal di atas adalah Pemerintah punya kewajiban menyediakan akses pendidikan bagi seluruh warga negara, di mana pun mereka berada, bersifat inklusif, dan punya kewajiban konstitusional membiayai seluruh kegiatan pendidikan dasar ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun