Pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Cisumdawu memperlihatkan betapa kompleksnya pelaksanaan ganti kerugian. Dengan mengusulkan solusi melalui Perpres Nomor 66 Tahun 2020, diharapkan dapat menjadi tonggak keberhasilan yang akan membuka jalan bagi proyek-proyek infrastruktur lainnya untuk mengadopsi langkah serupa.Â
Pada akhirnya, perbaikan dalam sistem pengadaan tanah akan membawa dampak positif yang luas bagi kepentingan umum, dengan kepastian hukum sebagai pondasi kokoh yang mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Solusi ini tidak hanya menciptakan sistem yang lebih efisien dan adil tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah terhadap partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam setiap tahap proses pembangunan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI