Pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Cisumdawu memperlihatkan betapa kompleksnya pelaksanaan ganti kerugian. Dengan mengusulkan solusi melalui Perpres Nomor 66 Tahun 2020, diharapkan dapat menjadi tonggak keberhasilan yang akan membuka jalan bagi proyek-proyek infrastruktur lainnya untuk mengadopsi langkah serupa.Â
Pada akhirnya, perbaikan dalam sistem pengadaan tanah akan membawa dampak positif yang luas bagi kepentingan umum, dengan kepastian hukum sebagai pondasi kokoh yang mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Solusi ini tidak hanya menciptakan sistem yang lebih efisien dan adil tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah terhadap partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam setiap tahap proses pembangunan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H