Mohon tunggu...
BHPSemarang
BHPSemarang Mohon Tunggu... Seniman - Balai Harta Peninggalan & Kurator Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

BHP Semarang Gelar Seminar Kepailitan dan PKPU, Kemenkumham Jateng Harapkan Peningkatan Kompetensi Kurator

7 Maret 2023   16:16 Diperbarui: 7 Maret 2023   16:21 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*

"Dengan luas wilayah kerja tersebut, kami menyadari bahwa perlu _effort_ yang lebih dari BHP Semarang dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat," ulas Iwenk.

2-20230307-160922-0001-640700e408a8b5433030bd02.jpg
2-20230307-160922-0001-640700e408a8b5433030bd02.jpg
Bicara materi seminar, Kadiv Yankumham menjelaskan, untuk menjaga iklim usaha di Indonesia tetap sehat, terlebih pasca Pandemi Covid-19 yang telah banyak merontokkan berbagai jenis usaha, PKPU menjadi solusi yang perlu dikedepankan.

*

"Jadi PKPU sebenarnya sejenis penundaan atau moratorium, di mana hal ini bertujuan untuk debitur yang usahanya memungkinkan untuk melunasi pembayaran dan upaya untuk menghindari kepailitan," jelas Iwenk.

*

Kadiv Yankumham melanjutkan, untuk meningkatkan keberhasilan PKUP perlu peran Kurator yang berkompeten dan seminar ini dinilai mampu bentuk mendongkrak kompetensi Kurator Negara yang dalam hal ini merupakan bagian dari BHP.

*

"Kami sangat mengapresiasi atas terselenggaranya acara ini. Kami berharap dengan adanya seminar ini, dapat menambah wawasan kita semua terkait pengurusan dalam kepailitan dan PKPU khususnya bagi teman-teman di 5 BHP seluruh Indonesia," tutur Kadiv Yankumham.

*

"Selain itu diharapkan muncul ide dan gagasan yang berguna bagi perkembangan hukum Kepailitan dan PKPU," sambungnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun