Mohon tunggu...
BHPSemarang
BHPSemarang Mohon Tunggu... Seniman - Balai Harta Peninggalan & Kurator Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

BHP Semarang Gelar Seminar Kepailitan dan PKPU, Kemenkumham Jateng Harapkan Peningkatan Kompetensi Kurator

7 Maret 2023   16:16 Diperbarui: 7 Maret 2023   16:21 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu untuk menumbuhkan ide dan gagasan yang bermanfaat bagi perkembangan hukum Kepailitan dan PKPU, sharing knowledge terkait praktik, isu permasalahan dan strategi dalam pengurusan Kepailitan dan PKPU.

*

Seminar mengahadirkan Praktisi dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Imran Nating dan Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nindyo Pramono.

*

Peserta berjumlah 110 peserta, yang berasal dari, BHP Semarang, BHP Jakarta,, BHP Medan, BHP Surabaya dan BHP Makasar, Ditjen AHU, Kanwil Kemenkumham Jateng dan DI Yogyakarta, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajahmada Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Lembaga Perbankan, Lembaga Pembiayaan, Koperasi Simpan Pinjam (KOSPIN)  dan Kantor Advokat ADR The House of Law Yogyakarta.

#KumhamSemakinPASTI

#KanwilKemenkumhamJateng

#AYuspahruddin

#BHPSemarang

#AgustinaSetiyawati

BHP Semarang Agustina Setiyawati

Kemenkumham Jateng A. Yuspahruddin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun