*
"Dengan luas wilayah kerja tersebut, kami menyadari bahwa perlu _effort_ yang lebih dari BHP Semarang dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat," ulas Iwenk.
*
"Jadi PKPU sebenarnya sejenis penundaan atau moratorium, di mana hal ini bertujuan untuk debitur yang usahanya memungkinkan untuk melunasi pembayaran dan upaya untuk menghindari kepailitan," jelas Iwenk.
*
Kadiv Yankumham melanjutkan, untuk meningkatkan keberhasilan PKUP perlu peran Kurator yang berkompeten dan seminar ini dinilai mampu bentuk mendongkrak kompetensi Kurator Negara yang dalam hal ini merupakan bagian dari BHP.
*
"Kami sangat mengapresiasi atas terselenggaranya acara ini. Kami berharap dengan adanya seminar ini, dapat menambah wawasan kita semua terkait pengurusan dalam kepailitan dan PKPU khususnya bagi teman-teman di 5 BHP seluruh Indonesia," tutur Kadiv Yankumham.
*
"Selain itu diharapkan muncul ide dan gagasan yang berguna bagi perkembangan hukum Kepailitan dan PKPU," sambungnya.