*
Sementara itu, dalam Keynote Speech Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R. Muzhar yang membuka kegiatan, dapat disimpulkan, pemerintah terus berupaya memastikan iklim usaha tetap kondusif, pelaku usaha tetap dapat melangsungkan usaha, mencegah meningkatnya angka kepailitan, serta mencegah PHK besar-besaran sehingga perekonomian nasional tetap dapat terjaga.Â
*
Lebih mendalam, menurut Cahyo, PKPU sejatinya merupakan forum negosiasi dalam rangka restrukturisasi utang bagi Debitor dan Kreditor.Â
*
Lembaga ini mempunyai fungsi yang salah satunya untuk membantu pengusaha khususnya Debitor yang mengalami masalah keuangan akibat terkendalanya usaha yang dijalani sehingga menyebabkan kesulitan untuk memenuhi kewajiban utangnya kepada para Kreditor.Â
*
Secara langsung, dia mendukung negosiasi melalui PKPU sebagai solusi mencegah kepailitan perusahaan.
*
Sebelumnya, Kepala BHP Semarang Agustina Setiyawati dalam laporannya memaparkan, kegiatan yang mengangkat tema "Pengurusan dalam PKPU : Teknik Mencapai Perdamaian Bagi Debitor dan Kreditor untuk Menjaga Kelangsungan Usaha" tersebut bertujuan, meningkatkan kompetensi, keterampilan dan wawasan bagi sumber daya manusia aparatur Balai Harta Peninggalan dan pihak-pihak terkait yang menjalankan tugas atau terlibat dalam penanganan Kepailitan dan PKPU, mensosialisasikan kewenangan Balai Harta Peninggalan selaku Kurator dalam Kepailitan dan mendorong terjalinnya kerja sama antara Balai Harta Peninggalan dengan stakeholder/instansi terkait.
*