Mohon tunggu...
Bhayu MH
Bhayu MH Mohon Tunggu... Wiraswasta - WIrausaha - Pelatih/Pengajar (Trainer) - Konsultan MSDM/ Media/Branding/Marketing - Penulis - Aktivis

Rakyat biasa pecinta Indonesia. \r\n\r\nUsahawan (Entrepreneur), LifeCoach, Trainer & Consultant. \r\n\r\nWebsite: http://bhayumahendra.com\r\n\r\nFanPage: http://facebook.com/BhayuMahendraH

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Soal Jenderal

28 Februari 2024   15:31 Diperbarui: 28 Februari 2024   22:55 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah data di berita Kompas id. (Sumber: Kompas.id.; Kolase Foto: Bhayu M.H.)

Luhut L. Panjaitan diperiksa seorang anggota kepolisian di Istana Negara. (Foto: Warta Kota/Alex Suban)
Luhut L. Panjaitan diperiksa seorang anggota kepolisian di Istana Negara. (Foto: Warta Kota/Alex Suban)

Dari kalangan Polri, sempat ada pemberian pangkat tituler Brigadir Jenderal Polisi (Tit.) dari Korps Brigade Mobil (Kor Brimob) Polri. Diberikan kepada Luhut L. Panjaitan. Ia adalah mantan ajudan Komjen Pol. Moehammad Jasin, pendiri Korps Brimob Polri. Namun, pemberian pangkat itu sempat menjadi polemik kala yang bersangkutan sempat ditangkap Paspampres. Ketika itu, ia menghadiri HUT ke-71 RI di Istana Negara pada 17 Agustus 2016. 

Karena ia mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) yang tidak sesuai dengan "dress code", Paspampres menganggapnya gadungan dan penyusup. Saat itu ia  juga sempat diperiksa oleh seorang anggota kepolisian AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) Kusworo Wibowo. Kemudian baru dijelaskan bahwa yang bersangkutan adalah penerima pangkat tituler dari Kor Brimob Polri. Penganugerahan pangkat tersebut kemudian dicabut, setelah Kapolri saat itu Jend. Pol. Tito Karnavian memerintahkannya. Namun, Luhut L. Panjaitan tetap diakui sebagai warga kehormatan Brimob.

Anumerta dan Istimewa

Ada satu jenis lagi anugerah kenaikan pangkat yang diberikan kepada anggota TNI atau Polri. Itu adalah "anumerta". Ini khusus bagi para prajurit yang gugur dalam tugas. Kenaikan pangkat bisa diberikan kepada tingkatan apa pun. Biasanya satu tingkat lebih tinggi dari sebelumnya, saat yang bersangkutan wafat. Namun, bisa juga dua tingkat lebih tinggi.

Kita mengetahui dari sejarah, bahwasanya pangkat anumerta diberikan kepada para "Pahlawan Revolusi" yang gugur pada 1965. Mereka terdiri dari 6 perwira tinggi, 2 perwira menengah, dan 2 perwira pertama. Ketika gugur, 8 orang berada di Jakarta, sedangkan 2 orang lainnya di Yogyakarta.

Selain mereka, sebenarnya pangkat anumerta beberapa kali diberikan. Dan tidak semuanya menjadi pahlawan. Misalnya bagi prajurit TNI yang gugur dalam kontak tembak melawan Kelompok Separatis Teroris (KST) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Sebagai penghargaan, diberlakukan juga kenaikan pangkat istimewa. Ini diberikan kepada prajurit yang dianggap berjasa besar bagi negara. Bisa karena jasa di bidang tugasnya, atau bidang tugas lainnya. Misalnya sebagai atlet. Sebagai contoh, semua anggota TNI yang tergabung dalam ekspedisi pendakian puncak gunung tertinggi di dunia pada tahun 1997, yaitu Gunung Everest di Pegunungan Himalaya, mendapatkan kenaikan pangkat istimewa usai keberhasilannya.

Jenderal Besar

D dunia kemiliteran, pangkat tertinggi prajuritnya adalah berbintang empat. Walau ada juga pangkat kebesaran lebih daripada itu. Biasanya, hal ini bersifat kehormatan. Bisa karena yang bersangkutan dianggap sangat berjasa bagi negara, seorang pahlawan perang, atau malah karena sangat berkuasa.

Sebagai contoh saja, di Amerika Serikat, pangkat tertinggi yang pernah diberikan militernya adalah jenderal berbintang enam. Sebutannya "General of The Armies of the United States". Ada tiga orang yang pernah dianugerahi pangkat ini, yaitu John J. Pershing, George Washington, dan Ulysses S. Grant. Dua nama terakhir dianugerahi pasca mereka wafat. Sementara yang pertama saat masih hidup. Ada pula yang menyebutkan George Washington pernah dianugerahi jenderal berbintang tujuh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun