Mohon tunggu...
Bhayu MH
Bhayu MH Mohon Tunggu... Wiraswasta - WIrausaha - Pelatih/Pengajar (Trainer) - Konsultan MSDM/ Media/Branding/Marketing - Penulis - Aktivis

Rakyat biasa pecinta Indonesia. \r\n\r\nUsahawan (Entrepreneur), LifeCoach, Trainer & Consultant. \r\n\r\nWebsite: http://bhayumahendra.com\r\n\r\nFanPage: http://facebook.com/BhayuMahendraH

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Soal Jenderal

28 Februari 2024   15:31 Diperbarui: 28 Februari 2024   22:55 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi memberikan ucapan selamat kepada Prabowo Subianto usai dianugerahkan Jenderal Kehormatan. (Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym)

Tadi pagi, Presiden Joko Widodo telah menganugerahkan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto. Mantan Panglima Komando Strategis Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Pangkostrad TNI AD) dan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Danjen Kopassus TNI AD) itu dipensiunkan dengan pangkat Letnan Jenderal. Dengan kenaikan pangkat satu tingkat menjadi jenderal berbintang empat penuh ini, maka bila disingkat nama lengkapnya beserta gelar menjadi Jend. TNI (HOR) (Purn.) Datuk Seri H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo, DGSM, DUBC.

Kita tahu dari sejarah, bahwa dahulu Prabowo dipaksa pensiun tidak atas kehendaknya sendiri. Ia terkena imbas kemelut di panggung kekuasaan negeri ini saat "Reformasi 1998".

Ada persidangan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) TNI yang ketuanya adalah Jenderal TNI H. Wiranto, S.H. Saat itu, ia adalah atasan dari Prabowo selaku Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) sekaligus Menteri Koordinator Pertahanan dan Keamanan (Menko Hankam). DKP TNI kemudian mengajukan rekomendasi kepada Presiden RI selaku Panglima Tertinggi ABRI.

Atas rekomendasi DKP TNI itulah, Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie lantas memberhentikan Prabowo pada 24 Agustus 1998. Padahal, usianya saat itu masih 47 tahun. Cukup jauh di bawah batas usia pensiun normal yaitu 55 tahun. Terkadang untuk pangkat Perwira Tinggi (Pati) malah bisa hingga 57 tahun, terutama bila menjabat Panglima ABRI.

Perbedaan Kehormatan dan Tituler

Dalam sistem kepangkatan di Indonesia, baik bagi Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari tiga matra: Darat, Laut, dan Udara, maupun bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pangkat tertinggi adalah jenderal berbintang empat. Bagi TNI AD, sebutannya Jenderal. Bagi TNI AL, sebutannya Laksamana. Bagi TNI AU, sebutannya Marsekal. Dan bagi Polri, sebutannya Jenderal Polisi.

Setiap periode, hanya ada satu orang dari setiap angkatan yang mendapatkan pangkat tertinggi ini. Semuanya menjabat pucuk pimpinan di angkatannya. Di sini, secara umum saya mengkategorikan Polri juga sebagai "angkatan". Sebelum pemisahan TNI dan Polri melalui Tap MPR No. VI/MPR/2000 pada 18 Agustus 2000, semua bersatu di bawah payung ABRI. Di masa Orde Lama, Polri juga disebut "Angkatan Kepolisian".

Khusus untuk TNI, karena ada "komandannya komandan" yaitu Panglima, maka ada tambahan satu orang lagi yang berpangkat jenderal penuh. Dengan demikian, dalam setiap periode masa bakti, ada lima orang berpangkat bintang empat.

Di masa Orde Baru, karena Suharto berasal dari TNI AD, jabatan Panglima TNI (ABRI di masa Orba) ini selalu disandang oleh perwira tinggi dari unsur TNI AD. Sejak reformasi, tradisi ini diubah menjadi bergiliran. Meski tidak selalu "urut kacang", dalam konteks berurutan AD-AL-AU. Sesuai UUD 1945, semua menjadi hak prerogatif Presiden.

Presiden juga berwenang memberikan kenaikan pangkat kehormatan. Hal itu karena dalam struktur jabatan sesuai UUD 1945, Presiden RI adalah juga Panglima Tertinggi TNI dan Polri. Pangkat kehormatan biasanya diberikan kepada perwira tinggi yang pensiun dalam pangkat bintang tiga.

Tidak ada tugas lanjutan yang diberikan kepada penerima pangkat kehormatan, dalam konteks sebagai prajurit aktif. Ia berpakaian dinas hanya saat upacara penganugerahan saja, setelah itu kembali lagi menjadi sipil. Karena pada dasarnya ia sudah purnawirawan.

Ada beberapa orang yang pernah menerima pangkat Jend. (HOR) ini. Mereka adalah Soesilo Soedarman, Hari Sabarno, Agum Gumelar, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Luhut Binsar Panjaitan.

Khusus untuk Polri, pernah terjadi dua kali saja manakala terdapat dua orang Jenderal Polisi aktif di saat bersamaan. Pertama kali terjadi di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Kala itu Kapolri dijabat oleh Jend. Pol. Drs. Surojo Bimantoro. Gus Dur kemudian mengeluarkan "Dekrit Presiden", dimana salah satu butirnya adalah memberhentikan Surojo dan menggantikannya dengan Wakapolri saat itu. 

Komisaris Jenderal Polisi Chairuddin Ismail pun dinaikkan pangkatnya menjadi Jenderal Polisi. Namun, perintah Presiden RI itu tidak efektif karena ada perlawanan dari DPR RI yang kemudian memakzulkannya. Surojo tidak mengindahkannya. Sehingga, selain ada dua jenderal berbintang empat, juga sempat ada dua Kapolri. 

Saat Gus Dur dilengserkan oleh "Poros Tengah" di MPR RI, Surojo menyerahkan tongkat komandonya kepada Megawati Sukarnoputri, Wakil Presiden RI yang naik menjadi Presiden RI menggantikan Gus Dur. Posisi Surojo sebagai Kapolri kemudian digantikan oleh Jend. Pol. Drs. Da'i Bachtiar.

Di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, ada pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi aktif menjadi Jenderal Polisi aktif juga. Namun, ia tidak menduduki jabatan Kapolri untuk menggantikan Jend. Pol. Drs. Sutarman, S.I.K. Melainkan, sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (Ka. BIN). Ia adalah Jend. Pol. Tan Sri Prof. Dr. Budi Gunawan, S.H. M.Si., Ph.D. 

Karena saat ia diajukan sebagai calon Kapolri oleh Presiden RI kepada DPR RI, ada persoalan "rekening gendut Perwira Polri" dan ia dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski kemudian tidak terbukti, ia tetap tidak jadi diangkat sebagai Kapolri. Sebagai penghormatan, Budi kemudian dinaikkan juga pangkatnya menjadi jenderal berbintang empat dan diangkat sebagai Ka. BIN. Meski tak lama setelah dilantik, ia kemudian purnawira sebagai anggota Polri aktif.

Selain para anggota aktif yang merintis karier dari bawah, ada pula pangkat tituler. Sebenarnya secara kebahasaan, artinya sama-sama kehormatan. Hanya saja ada perbedaannya. Di sini siapa saja bisa diberikan, dengan pertimbangan khusus.

Kita tahu saat ini ada Deddy Corbuzier yang diberikan pangkat "tituler". Sehingga selebritas itu nama lengkpanya menjadi Letkol Inf. (Tit.) Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo, S.Psi., M.Psi., Ph.D. Satu nama terkenal lain adalah Idris Sardi. Violinis terkemuka Indonesia itu juga mendapatkan pangkat sama seperti Deddy.

Namun, kepada penerima pangkat tituler ini, diberikan tugas khusus. Kepada Deddy, kita melihat ia diberikan tugas hubungan masyarakat (humas). Kegiatannya ditujukan untuk menumbuhkan citra baik TNI di masyarakat. Sementara Idris, ia diminta membina Korps Musik Mabes TNI. Kita sempat melihat anggota TNI binaan Idris Sardi beberapa kali tampil di Istana Negara saat perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di masa Orba.

Pada masa awal Orba, ada seorang guru besar dari Universitas Indonesia (UI) yang pernah mendapatkan pangkat tituler. Dia adalah Brigadir Jenderal TNI (Tit.) Prof. Dr. Raden Panji Nugroho Notosusanto. Meski pernah menjadi anggota Tentara Pelajar (TP), sebenarnya Nugroho adalah kalangan sipil. Ia diangkat menjadi Brigadir Jenderal tituler dengan SK Panglima AD No. Kep. 1994/12/67. Salah satu sebabnya karena sejak 1964 ia ditugaskan sebagai Kepala Pusat Sejarah ABRI, sebuah institusi militer.

Luhut L. Panjaitan diperiksa seorang anggota kepolisian di Istana Negara. (Foto: Warta Kota/Alex Suban)
Luhut L. Panjaitan diperiksa seorang anggota kepolisian di Istana Negara. (Foto: Warta Kota/Alex Suban)

Dari kalangan Polri, sempat ada pemberian pangkat tituler Brigadir Jenderal Polisi (Tit.) dari Korps Brigade Mobil (Kor Brimob) Polri. Diberikan kepada Luhut L. Panjaitan. Ia adalah mantan ajudan Komjen Pol. Moehammad Jasin, pendiri Korps Brimob Polri. Namun, pemberian pangkat itu sempat menjadi polemik kala yang bersangkutan sempat ditangkap Paspampres. Ketika itu, ia menghadiri HUT ke-71 RI di Istana Negara pada 17 Agustus 2016. 

Karena ia mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) yang tidak sesuai dengan "dress code", Paspampres menganggapnya gadungan dan penyusup. Saat itu ia  juga sempat diperiksa oleh seorang anggota kepolisian AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) Kusworo Wibowo. Kemudian baru dijelaskan bahwa yang bersangkutan adalah penerima pangkat tituler dari Kor Brimob Polri. Penganugerahan pangkat tersebut kemudian dicabut, setelah Kapolri saat itu Jend. Pol. Tito Karnavian memerintahkannya. Namun, Luhut L. Panjaitan tetap diakui sebagai warga kehormatan Brimob.

Anumerta dan Istimewa

Ada satu jenis lagi anugerah kenaikan pangkat yang diberikan kepada anggota TNI atau Polri. Itu adalah "anumerta". Ini khusus bagi para prajurit yang gugur dalam tugas. Kenaikan pangkat bisa diberikan kepada tingkatan apa pun. Biasanya satu tingkat lebih tinggi dari sebelumnya, saat yang bersangkutan wafat. Namun, bisa juga dua tingkat lebih tinggi.

Kita mengetahui dari sejarah, bahwasanya pangkat anumerta diberikan kepada para "Pahlawan Revolusi" yang gugur pada 1965. Mereka terdiri dari 6 perwira tinggi, 2 perwira menengah, dan 2 perwira pertama. Ketika gugur, 8 orang berada di Jakarta, sedangkan 2 orang lainnya di Yogyakarta.

Selain mereka, sebenarnya pangkat anumerta beberapa kali diberikan. Dan tidak semuanya menjadi pahlawan. Misalnya bagi prajurit TNI yang gugur dalam kontak tembak melawan Kelompok Separatis Teroris (KST) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Sebagai penghargaan, diberlakukan juga kenaikan pangkat istimewa. Ini diberikan kepada prajurit yang dianggap berjasa besar bagi negara. Bisa karena jasa di bidang tugasnya, atau bidang tugas lainnya. Misalnya sebagai atlet. Sebagai contoh, semua anggota TNI yang tergabung dalam ekspedisi pendakian puncak gunung tertinggi di dunia pada tahun 1997, yaitu Gunung Everest di Pegunungan Himalaya, mendapatkan kenaikan pangkat istimewa usai keberhasilannya.

Jenderal Besar

D dunia kemiliteran, pangkat tertinggi prajuritnya adalah berbintang empat. Walau ada juga pangkat kebesaran lebih daripada itu. Biasanya, hal ini bersifat kehormatan. Bisa karena yang bersangkutan dianggap sangat berjasa bagi negara, seorang pahlawan perang, atau malah karena sangat berkuasa.

Sebagai contoh saja, di Amerika Serikat, pangkat tertinggi yang pernah diberikan militernya adalah jenderal berbintang enam. Sebutannya "General of The Armies of the United States". Ada tiga orang yang pernah dianugerahi pangkat ini, yaitu John J. Pershing, George Washington, dan Ulysses S. Grant. Dua nama terakhir dianugerahi pasca mereka wafat. Sementara yang pertama saat masih hidup. Ada pula yang menyebutkan George Washington pernah dianugerahi jenderal berbintang tujuh.

Ada pula pangkat jenderal berbintang lima di kemiliteran AS. Sebutannya "General of The Army".  Maksudnya "The Army" di sini adalah "Armed Forces", "Angkatan Bersenjata", bukan hanya "Angkatan Darat". Hanya ada lima orang jenderal berbintang lima dalam sejarah militer AS sejak merdekanya pada 1776 hingga sekarang. Mereka adalah George C. Marshall, Douglas MacArthur, Dwight D. Eisenhower, Omar Bradley, dan Henry H. Arnold. Semuanya berasal dari matra darat, kecuali Henry yang dari udara.

Untuk diketahui, di AS angkatan bersenjatanya terdiri dari 6 matra: darat, laut, udara, korps marinir,  penjaga pantai, dan angkasa luar. Ada lagi badan berseragam federal, selain ke-6 matra tadi, ditambah korps administrasi atmosfir dan lautan nasional, serta korps kesehatan umum. Sehingga total ada 8 matra. Semua matra tersebut dikepalai jenderal berbintang 4. Namun, jenderal berbintang 4 tidak hanya ada 4 orang saja, melainkan 45 orang. 

Itu karena AS punya pasukan di seantero dunia. Para komandan dan kepala pasukan di luar negara, semuanya berbintang 4. Komposisinya 14 di angkatan darat, 3 di korps marinir, 8 di angkatan laut, 14 di angkatan udara, 3 di angkasa luar, 2 di penjaga pantai, serta 1 di korps kesehatan umum.

Di Indonesia, pangkat tertinggi juga berbintang lima. TNI menyebut pangkat berbintang lima dengan "Jenderal Besar". Mabes TNI di era Orde Baru menganugerahkannya kepada tiga orang yang dianggap berjasa besar pada perayaan HUT ke-52 ABRI  pada 5 Oktober 1997. Mereka adalah Jenderal (Purn.) Sudirman yang merupakan Panglima Besar Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI) pertama. APRI adalah nama militer Indonesia sebelum berganti nama menjadi ABRI. 

Kemudian ada Jenderal (Purn.) Abdul Harris Nasution. Ia adalah Menteri Koordinator Pertahanan Keamanan / Kepala Staf Angkatan Bersenjata (Menko Hankam / KASAB) pada kabinet terakhir Sukarno, Dwikora III. Saat "Peristiwa 1965", ia memihak Suharto dan kemudian dijadikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) yang mengangkat Suharto sebagai Pejabat Presiden pada 1966. Padahal, saat itu Sukarno masih jadi Presiden RI hingga 1967. Nama terakhir adalah Suharto sendiri, sebagai Panglima Tertinggi ABRI alias Presiden RI terlama.

Salah data di berita Kompas id. (Sumber: Kompas.id.; Kolase Foto: Bhayu M.H.)
Salah data di berita Kompas id. (Sumber: Kompas.id.; Kolase Foto: Bhayu M.H.)

Kompas.id sempat keliru datanya saat menuliskan soal "Jenderal Besar" ini. Saya menuliskan komentar, tapi tidak dimuat. Akan tetapi kemudian ada ralat. Sayangnya, masih ada "sisa" dari kesalahan itu pada "highlight"-nya. Untunglah saya sempat merekam tangkapan layarnya seperti saya tampilkan di sini.

Sebenarnya, di masa Orde Lama, Sukarno juga menyandang pangkat bintang lima. Dan itu pasti sah di zamannya. Apalagi di masa itu Indonesia tengah banyak berkonflik. Termasuk mengobarkan Trikora untuk membebaskan Irian Jaya -sekarang Papua, Belanda menyebutnya Dutch/Nederlands Nieuw Guinea- dari penjajahan Belanda dan Dwikora dalam rangka Konfrontasi Malaysia. Sukarno yang telah diangkat sebagai Presiden Seumur Hidup, juga menjabat sebagai Pemimpin Besar Revolusi, Panglima Tertinggi ABRI, dan juga Panglima Tertinggi Komando Operasi Tinggi (KOTI). Ia kerap tampil dengan PDU berbintang lima lengkap dengan pita harian tanda jasa dan beberapa brevet kehormatannya.

Sesuai Aturan

Pemberian pangkat kehormatan di masa pemerintahan mana pun, apa pun jenisnya, sudah pasti sesuai aturan. Di masa kini, dasar utamanya adalah UU No. 20/1999 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. TNI atau Polri tidak mungkin menabrak aturan demi kepentingan seseorang. 

Dan hal itu termasuk pula pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto tadi pagi. Untuk keperluan tersebut, diterbitkan Keputusan Presiden RI No. 13/TNI/2024 tertanggal 21 Februari 2024, tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Suka atau tidak suka, memang begitulah kenyataannya. Hukum di negara kita, memang memberikan status kepada presiden sebagai pemimpin tertinggi dari angkatan bersenjata kita, apa pun nama sebutannya. Bisa saja di masa depan berubah lagi. Seperti pernah berubah dari TKR, TRI, TNI, APRI, ABRI, dan sekarang TNI. 

Bukan tidak mungkin pula matranya akan bertambah. Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Korps Marinir TNI AL di masa depan mungkin akan berubah menjadi matra sendiri. Bila itu terjadi, negara kita akan memiliki lebih dari 3 matra militer, seperti AS.

Prabowo Subianto yang pernah diberhentikan atas rekomendasi DKP TNI, ternyata kini bisa direhabilitasi. Walau bagi saya sendiri, secara hati nurani agak melukai. Itu karena orang hilang yang dahulu dituduhkan sebagai "karya" dari "Tim Mawar" saat Kopassus dipimpin olehnya, masih tidak jelas rimbanya. Dan pada 1998, salah satu alasan pemberhentian Prabowo dari dinas militer aktif terkait pula dengan hal tersebut.

Namun, sejarah telah berubah. Adagium "sejarah ditulis oleh pemenang" memang benar adanya.

Sumber Foto:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun