Mohon tunggu...
BG JEJEP CHANEL
BG JEJEP CHANEL Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa FEBI UINSU

peserta kkn dr 2020

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Cara Mengatur Keuangan dalam Islam

15 Agustus 2020   21:35 Diperbarui: 15 Agustus 2020   21:33 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Jika kita sebagai seorang Muslim, seluruh aspek kehidupan sudah diatur di dalam Al-Quran dan Hadist. Jika kita lahir dan besar dalam lingkungan Islam, pastinya kita akan dianjurkan untuk menjalankan hidup berdasarkan ajaran dan prinsip Islam yang telah diajarkan dalam Al-Quran dan Hadits, seluruh hukum-hukum, aturan kita mulai dari bangun tidur sampai kita tidur kembali sudah diatur dalam Al-Qur'an dan Hadits termasuk menyangkut dengan tema kita adalah cara manajemen keuangan dengan panduan Al-Qur'an dan Hadits.

Adapun tujuan dari panutan aspek kehidupan ini adalah agar seluruh umat muslim tidak melakukan kesalahan dalam mengambil pilihan hidup kita dan juga jika dalam perhitungan keuangan yang dapat merugikan kita sendiri.

Dalam Qur'an surah Al-Isra ayat 26- 27

"Dan janganlah kalian menghambur-hamburkan harta secara boros, sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya".

Dari ayat diatas dijelaskan bahwasanya Allah tidak suka ummat nya hidup secara boros karena, makhluk yang suka boros itu adalah setan. Jadi tidak mau kan hidup kita disamakan dengan setan. Berikut adalah cara-cara pengelolaan uang secara islam agar kalian tidak rugi dunia dan tabungan di akhirat.

  • Menjauhi Riba

Jika kita melihat dari sisi kejiwaan orang yang ikut dalam peraktik riba adalah pasti memiliki sifat kikir, dada yang sempit, berhati keras, menyembah harta, tamak akan kemewahan dunia dan sifat-sifat hina lainnya. Karena jiwa orang yang seperti ini sangat takut jika ia tidak memiliki uang, ia akan mencari dengan apapun caranya agar tetap kaya termasuk dengan cara-cara yang di haramkan Allah SWT. Dalam Al-Qur'an juga dijelaskan dalam Q.S Annisa :161 yang artinya:

"Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil, Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih."

Jadi tetap kita menjauhi riba agar hidup di ridhoi oleh Allah SWT.

  • Mengurangi utang

Didalam islam, orang islam boleh berhutang atau meminjam uang atau barang kepada lembaga atau orang lain tapi untuk kepentingan yang sangat diutamakan, bukan kepentingan tersier untuk hidup yang lebih mewah. Dalam islam mengapa kita dianjurkan untuk mengurangi utang adalah ditakutkan salah seorang pihak lupa yang dapat menjadikan cek-cok yang besar dan jug ajika seorang pihak meninggal dahulu sebelum hutang terlunasi maka si pengutang wajib membayarkan ke alih waris nya, karena hutang wajib dibayar, jika tidak akan mendapat dosa.  Dalam Q.S Al-Baqarah ayat 282 yang artinya :

"Hai orang-orang beriman, apabila kalian melakukan muamalah (transaksi keuangan atau perjanjian yang dilakukan oleh manusia) tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kalian menuliskannya."

tidak bisa kita hindari masalag utang-mengutang ini karena utang merupakan alternative untuk keluar dari masalah keuangan. Meskipun begitu islam membolehkan praktik ini jika memang kepentingan itu sangat mendesak dan darurat. Jika tidak maka utang ini sangat dibenci oleh Allah. Jika kalian memang harus melakukan utang karena kebutuhan yang darurat, hendaklah kalian catat dan bila perlu menghadirkan saksi agar lebih menjamin. Dan segera mencari uang untuk mengganti utang tersebut, agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

  • Menggunakan konsep 1-1-1

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun