Mohon tunggu...
Beza Marsanda Aprilia
Beza Marsanda Aprilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama : Beza Marsanda Aprilia Npm : 2151020319 Kelas : G Prodi : Perbankan Syariah Fakultas : Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Radin Intan Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Piutang dalam Keuangan Syariah

28 Maret 2023   12:45 Diperbarui: 28 Maret 2023   12:52 2157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Biaya istishna' terdiri dari: (a) Biaya langsung, terutama biaya untuk menghasilkan barang pesanan dan (b) Biaya tidak langsung yang berhubungan dengan akad (termasuk biaya pra-akad) yang dialokasikan secara obyektif." Beban umum dan administrasi, beban penjualan, serta biaya riset dan pengembangan tidak termasuk dalam biaya istishna. Biaya pra-akad diakui sebagai biaya ditangguhkan, dan diperhitungkan sebagai biaya istishna' pra-akad ditandatangani.

Transaksi Istishna' Paralel

Pendapatan istishna' adalah total harga yang disepakati dalam akad, antara bank dan pembeli akhir, termasuk margin keuntungan. Margin keuntungan adalah selisih antara pendapatan istishna' dan harga pokok istishna: Pendapatan istishna' diakui dengan menggunakan metode persentase penyelesaian atau metode akad selesai.

Penjelasan

Selain karena ketentuan pada bagian di atas, akad istishna' dapat dihentikan jika kedua belah pihak telah memenuhi kewajibannya. Pengakuan pendapatan pada piutang istishna' harus diakui bila seluruh kondisi berikut terpenuhi: (1) Perusahaan telah memindahkan risiko secara signifikan dan telah memindahkan manfaat kepemilikan barang kepada pembeli. (2) Perusahaan tidak lagi mengelola atau mengendalikan secara efektif atas barang yang dijual.

PENGHAPUSAN DAN POTONGAN PIUTANG ATAS PEMBAYARAN LEBIH AWAL

Standar Syari'ah AAOIFI juga melarang pemberian potongan kepada nasabah atas pembayaran lebih awal berdasarkan kontraknya masing-masing, seperti dalam murabahah, harga hanya ditetapkan sekali. Namun, jika tidak ada komitmen dari pihak bank berkenaan dengan adanya potongan apa pun dalam harga murabahah, Standar AAOIFI memperbolehkan bank memberikan potongan dalam kasus pembayaran lebih awal yang sesuai dengan kebijaksanaan bank.63 Para ahli, dengan demikian, merekomendasikan permasalahannya harus diberitahukan kepada penasihat syari'ah, yang akan memutuskan setiap kasus pemotongan yang didasarkan pada kebaikan.

SANKSI ATAS KEGAGALAN

Bank dapat menuntut kerusakan atau kompensasi yang dicairkan atas kerugian yang berasal dari kegagalan. Namun, jumlah kompensasinya harus ditentukan oleh pengadilan atau komite rekonsiliasi independen lain, dengan mengingat kehilangan yang diderita oleh bank dalam hal keuntungan yang seharusnya bisa didapatkannya bila dana tersebut diinvestasikan pada proyek serupa selama periode keterlambatan. Pendapatan sanksi harus diberikan untuk kegiatan kedermawanan karena sanksi atas kegagalan dalam pembayaran tidak dapat dijadikan sumber pendapatan oleh kreditor. 

KESIMPULAN

Lembaga keuangan konvensional bertransaksi dengan uang. Lembaga keuangan mendapatkan dana dari masyarakat dalam bentuk pinjaman dan kemudian ia membayar bunga. Selanjutnya lembaga keuangan tersebut memberikan pinjaman dan ia memperoleh bunga dari masyarakat. Hal sangat berbeda dengan lembaga keuangan syari'ah. Lembaga keuangan syari'ah bertransaksi dengan barang. Lembaga keuangan syari'ah menggunakan uang hanya sebagai sarana pertukaran dalam bentuk jual beli atau pemberian pembiayaan dalam bentuk mudharabah atau musyarakah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun