Mohon tunggu...
Beza Marsanda Aprilia
Beza Marsanda Aprilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama : Beza Marsanda Aprilia Npm : 2151020319 Kelas : G Prodi : Perbankan Syariah Fakultas : Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Radin Intan Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Piutang dalam Keuangan Syariah

28 Maret 2023   12:45 Diperbarui: 28 Maret 2023   12:52 2157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dasar Pengaturan 

Piutang salam diakui pada saat modal salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual. Modal usaha salam dapat berupa kas dan aktiva non-kas. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan, sedangkan modal usaha salam dalam bentuk aktiva non-kas diukur sebesar nilai wajar (nilai yang disepakati antara bank dan nasabah).

Penjelasan

Bank dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika bank bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal ini disebut salam paralel. Piutang salam merupakan tagihan bank kepada penjual yang harus diselesaikan dalam bentuk penyerahan barang, bukan penerimaan dalam bentuk uang tunai. Modal usaha salam adalah modal kerja baik berupa kas atau non- kas yang diberikan kepada penjual (supplier) untuk membiayai proses produksi/ pengadaan aktiva salam. 

Perlakuan Akuntansi

Pengakuan dan Pengukuran

Pengukuran modal usaha salam, modal usaha salam dapat berupa kas dan aktiva non-kas: (a) Dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan atau (b) Dalam bentuk aktiva non-kas diukur sebesar nilai wajar atau nilai yang disepakati antara bank dan penjual (supplier).

3. Pembiayaan Istishna' atau Piutang Istishna'

Definisi

Istishna' adalah akad penjualan antara al-mustashni (pembeli) dan as-shanf (produsen yang juga bertindak sebagai penjual). Berdasarkan akad tersebut, pembeli menugasi produsen untuk membuat atau mengadakan al-mashnu' (barang pesanan) sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati. Cara pembayaran dapat berupa pembayaran di muka, cicilan, atau ditangguhkan sampai jangka waktu tertentu.

Dasar Pengaturan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun