Dasar PengaturanÂ
Piutang salam diakui pada saat modal salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual. Modal usaha salam dapat berupa kas dan aktiva non-kas. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan, sedangkan modal usaha salam dalam bentuk aktiva non-kas diukur sebesar nilai wajar (nilai yang disepakati antara bank dan nasabah).
Penjelasan
Bank dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika bank bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal ini disebut salam paralel. Piutang salam merupakan tagihan bank kepada penjual yang harus diselesaikan dalam bentuk penyerahan barang, bukan penerimaan dalam bentuk uang tunai. Modal usaha salam adalah modal kerja baik berupa kas atau non- kas yang diberikan kepada penjual (supplier) untuk membiayai proses produksi/ pengadaan aktiva salam.Â
Perlakuan Akuntansi
Pengakuan dan Pengukuran
Pengukuran modal usaha salam, modal usaha salam dapat berupa kas dan aktiva non-kas: (a) Dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan atau (b) Dalam bentuk aktiva non-kas diukur sebesar nilai wajar atau nilai yang disepakati antara bank dan penjual (supplier).
3. Pembiayaan Istishna' atau Piutang Istishna'
Definisi
Istishna' adalah akad penjualan antara al-mustashni (pembeli) dan as-shanf (produsen yang juga bertindak sebagai penjual). Berdasarkan akad tersebut, pembeli menugasi produsen untuk membuat atau mengadakan al-mashnu' (barang pesanan) sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati. Cara pembayaran dapat berupa pembayaran di muka, cicilan, atau ditangguhkan sampai jangka waktu tertentu.
Dasar Pengaturan