Mohon tunggu...
Beza Marsanda Aprilia
Beza Marsanda Aprilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama : Beza Marsanda Aprilia Npm : 2151020319 Kelas : G Prodi : Perbankan Syariah Fakultas : Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Radin Intan Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Piutang dalam Keuangan Syariah

28 Maret 2023   12:45 Diperbarui: 28 Maret 2023   12:52 2157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abstrak: Kata utang-piutang dalam kamus bahasa Indonesia terdiri atas dua suku kata yaitu "utang yang mempunyai arti uang yang dipinjamkan dari orang lain. Sedangkan kata piutang mempunyai arti uang yang dipinjamkan (dapat ditagih dari orang lain). Dosa terbesar setelah Kabair adalah meninggalkan utang yang belum terbayar pada saat kematiannya padahal tidak ada orang lain yang dapat membayarnya. Untuk menagih pelunasan utang bahkan sebelum tanggal yang telah dijanjikan. Syari'ah bahkan memperbolehkan hukuman bagi debitur yang tidak membayar utangnya, dan jika kegagalannya memang disengaja, ia dapat ditahan, dihukum, serta ditangani dengan keras.

Abstract: The word debts in Indonesian dictionary consists of two syllables, namely "debt which means money lent from others. While the word receivable means money lent (can be collected from other people). The greatest sin after Kabair was to leave a debt that had not been paid at the time of his death when no one else could pay it. To collect repayment of debts even before the promised date. Shari'a even allows penalties for debtors who do not pay their debts, and if the failure is intentional, he can be severely detained, punished, and dealt with.

PENDAHULUAN

Persaingan perusahaan yang terjadi belakangan ini, mendorong perusahaan mengambil strategi dan langkah-langkah untuk tetap exis dan terus berkembang. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan memberikan pelayanan yang optimal kepada pelanggan customer). Bentuk pelayanannya adalah dengan memberikan kemudahan kepada calon pelanggan dalam mendapatkan aset dari perusahaan tersebut. Maka cara penjualan secara tidak kas atau cicilan banyak dilakukan.

Penjualan secara tidak kas, belakangan ini merupakan suatu cara yang niscaya untuk dilakukan. Transaksi yang dilakukan tidak secara kas, akhirnya melahirkan suatu mekanisme utang piutang antara pembeli dengan penjualan. 

METODE PENELITIAN

Penulis penelitian ini melakukan jenis penelitian yang dikenal sebagai penelitian subjektif karena sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Penilaian ini menggunakan metodologi tinjauan pendapat perasaan dan prefensi.

PENGERTIAN UTANG-PIUTANG DALAM SYARI'AH

Kata utang-piutang dalam kamus bahasa Indonesia terdiri atas dua suku kata yaitu "utang yang mempunyai arti uang yang dipinjamkan dari orang lain. Sedangkan kata piutang mempunyai arti uang yang dipinjamkan (dapat ditagih dari orang lain). Sedangkan menurut ahli fikih utang atau pinjaman adalah transaksi antara dua pihak yang satu menyerahkan uangnya kepada yang lain secara sukarela untuk dikembalikan lagi kepadanya oleh pihak kedua dengan hal yang serupa.

DASAR HUKUM UTANG PIUTANG

Hukum memberi utang piutang bersifat fleksibel tergantung situasi dan toleransi, namun pada umumnya memberi utang hukumnya sunnah. Akan tetapi memberi utang atau pinjaman hukumnya bisa menjadi wajib ketika diberikan kepada orang yang membutuhkan seperti memberi utang kepada tetangga yang membutuhkan uang untuk berobat karena keluarganya ada yang sakit. Hukum memberi utang bisa menjadi haram, misalnya memberi utang untuk hal-hal yang dilarang dalam ajaran Islam seperti untuk membeli minuman keras, menyewa pelacur, dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun