Semester genap Tahun Ajaran (TA) 2020/2021 segera dimulai. Para peserta didik siap kembali belajar, dan para guru pun siap kembali mengajar. Lantas bagaimanakah dengan pendidikan kepramukaan di sekolah-sekolah? Bisakah dilaksanakan? Siapkah kembali belajar kepramukaan?
Sebelum menjawab beragam pertanyaan itu, harus dipahami bahwa pendidikan kepramukaan yang di Indonesia dilaksanakan oleh Gerakan Pramuka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.12 Â Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, bukanlah merupakan pendidikan formal. Gerakan Pramuka yang bernama lengkap Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana adalah pelaksana penddikan kepanduan atau kepramukaan di jalur pendidikan non formal. Melengkapi pendidikan formal di sekolah dan institusi pendidikan resmi, serta pendidikan informal di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Walau pun demikian, sesuai dengan Kurikulum 2013 (K-13), yaitu kurikulum yang berlaku sampai saat ini dalam Sistem Pendidikan Indonesia, pendidikan kepramukaan merupakan ekstrakurikuler wajib di sekolah-sekolah. Hal itu dinyatakan secara tegas melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 063 Tahun 2014 tentang Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan.
Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan antara lain bahwa pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.Â
Itulah sebabnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merasa perlu memasukkan pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib agar peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah, khususnya SD, SMP, SMA, dan SMK, dapat memperoleh pendidikan yang membantu membentuk watak dan karakter sebagaimana seorang Pramuka pada umumnya.
Ketika pandemi Covid-19 menyerang dan hampir semua institusi pendidikan dasar dan menengah memberlakukan pendidikan yang tidak lagi tatap muka di sekolah, namun hanya melalui sistem daring.Â
Peserta didik belajar dari rumah masing-masing dengan memanfaatkan komputer atau telepon genggam yang terhubung dengan jaringan internet, untuk memperoleh pelajaran dari guru masing-masing. Kalau sudah begini, apakah pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib tetap bisa dilaksanakan?
Di Luar Ruangan?
Memang pada kenyataannya, tidak semua institusi pendidikan formal melaksanakan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan di luar ruangan. Masih saja ada yang melakukannya hanya di dalam kelas saja. Namun, pada intinya kegiatan pendidikan kepramukaan tetap saja lebih banyak dilakukan dalam bentuk permainan, yaitu permainan-permainan yang mengandung unsur pendidikan.Â
Dalam pendidikan kepramukaan, "lihat, tiru, dan coba" menjadi bagian penting. Peserta didik melihat Pembina Pramuka melakukan sesuatu, lalu meniru gerakan atau hal yang dilakukannya, dan mencoba melaksanakan agar sedapat mungkin sesuai yang dididik Pembina Pramuka mereka.