Walau pun demikian, dalam satu tahun, Pemerintah tetap menerbitkan sekitar 10 sampai 12 seri prangko, yang satu seri bisa terdiri dari 1 sampai beberapa keping prangko berbeda gambar dan harga satuan (nominal).
Kenapa Pemerintah tetap menerbitkan prangko dan tidak mencetak ulang saja prangko yang sudah ada? Karena memang prangko mempunyai banyak fungsi. Selain berfungsi sebagai tanda pelunasan pengiriman suratpos, prangko juga berfungsi sebagai bukti kedaulatan suatu negara, sama seperti penerbitan uang.
Di luar itu, prangko juga berfungsi sebagai alat mempromosikan berbagai aktivitas pemerintahan suatu negara, termasuk memperkenalkan berbagai keanekaragaman yang ada di negara penerbit prangko itu. Maka tak heran bila kita melihat ada prangko-prangko dengan tema flora, fauna, seni budaya, termasuk kuliner, pakaian adat, dan sebagainya.
Penerbitan prangko Indonesia dengan tema "Bersatu Melawan Covid-19" yang diluncurkan pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia 17 Agustus 2020, juga merupakan upaya promosi untuk mengingatkan dan mengajak seluruh lapisan masyarakat bersatu melawan Covid-19.
Di samping itu, yang tak kalah pentingnya, penerbitan prangko juga merupakan suatu dokumentasi sejarah perjalanan suatu bangsa.
Kelak prangko "Bersatu Melawan Covid-19" akan menjadi bagian dari dokumentasi sejarah resmi Pemerintah Republik Indonesia yang berjuang sekuat tenaga dengan seluruh lapisan masyarakat membantu upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
Jadi, ayo mari mengoleksi prangko dan benda pos lainnya, mari berfilateli.
Catatan:
Terima kasih kepada Bapak B. Untoro yang telah membuat saya bersemangat membuat tulisan ini, dan kepada Bapak Suwito Harsono yang mengajak berdiskusi tentang manfaat prangko pada pertemuan filatelis melalui daring.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H