Import SINGKONG 774.594.540 Kg
Ekspor singkong juga 14.702.307 Kg
Import KEDELAI. 1.703.915.985 Kg
Ekspor kedelai juga. 31.340.365 Kg
Angka di atas membuktikan bahwa pada tahun kerja yang sama Indonesia telah mengimport 4 bahan pokok diatas, sekaligus mengekspor 4 bahan itu juga.
Menurut UU no 18 tahun 2012 tentang Pangan Bab IV Pasal 32 Ayat 2, berbunyi:
"Ekspor Pangan Pokok hanya dapat dilakukan setelah terpenuhinya kebutuhan konsumsi Pangan Pokok dan Cadangan Pangan Nasional”
Melihat besarnya import akan 4 bahan pokok tadi, terlihat bahwa sesungguhnya Indonesia belum dapat mencukupi konsumsi pangan pokok dan cadangan Nasional, namun anehnya melakukan ekspor juga. Dengan kata lain, tindakan ekspor yang dilakukan adalah melanggar undang-undang. Jika undang-undang yang mengatur segenap bangsa ini telah dilanggar justru oleh pelaksana pemerintahan, maka bangsa ini akan menjadi bangsa yang "Tidak Punya Aturan".
Apalagi jika dilihat harga per kg import dengan ekspor, jauh lebih besar harga per kg ekspor:
Harga
Beras (per kg): import Rp 5.355,91