Undang-undang yang bersifat lex specialis ini diharapkan dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual dari hulu ke hilir yaitu dengan cara mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan korban; melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan menjamin tidak terulangnya tindakan kekerasan seksual.
Apa yang dapat dilakukan apabila mengalami Pelecehan Seksual?
Menghubungi Orang Yang Dapat Dipercaya
Pertama-tama, hubungilah keluarga terdekat atau kerabat untuk memberitahukan kejadian tersebut. Korban pasti memerlukan dukungan dari orang terpercaya. Karena tidak dipungkiri korban akan merasa sulit untuk menceritakan kembali kejadian pelecehan seksual yang dialami karena hal tersebut menimbulkan perasaan takut, cemas, trauma, dan lainnya.
Meminta Bantuan Hukum
Jika Anda pribadi merasa telah dilecehkan secara seksual, atau Anda mengetahui bahwa ada orang yang Anda kasihi mungkin telah menjadi korban pelecehan seksual, kami menghimbau agar Anda mencari bantuan hukum. Selain dapat segera membuat Laporan Polisi di Kepolisian setempat, Anda dapat segera berkonsultasi dengan pengacara untuk mencari tahu apakah perilaku tersebut dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Kami, Kantor Pengacara Bernard Kaligis sangat bersedia untuk mewakili dan mendampingi Anda. Kami akan dengan senang hati mendengarkan dengan Anda melalui konsultasi hukum yang tentunya bersifat confidential. Untuk lebih detailnya Anda dapat menghubungi kantor kami melalui nomor yang tertera pada website.
Sources :
https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6520909/heboh-dikta-diduga-alami-pelecehan-seks-alat-vital-disebut-diremas-fans
https://dbpedia.org/page/Barnes_v._Train
https://www.law.cornell.edu/wex/quid_pro_quo
https://www.csmonitor.com/USA/Society/2011/1114/The-evolution-of-sexual-harassment-awareness/The-rise-of-sexual-harassment-lawsuits
https://damorelaw.com/what-are-the-different-types-of-sexual-harassment/
https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukum-pidana-pasal-pelecehan-seksual-dan-pembuktiannya-cl3746
https://www.hukumonline.com/klinik/a/visum-et-repertum-lt4ba0ef5c14bbc
https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-peringatan-kampanye-internasional-hari-16-anti-kekerasan-terhadap-perempuan-25-november-10-desember-2022
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/4015/uu-tpks-wujud-kehadiran-negara-lindungi-korban-kekerasan-seksual
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI