Mohon tunggu...
Bernard Kaligis and Associates
Bernard Kaligis and Associates Mohon Tunggu... Pengacara - Bernard Kaligis and Associates

It's started with a service

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemahaman Mengenai Pelecehan Seksual Serta Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh

6 Februari 2023   09:32 Diperbarui: 6 Februari 2023   14:13 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-undang yang bersifat lex specialis ini diharapkan dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual dari hulu ke hilir yaitu dengan cara mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan korban; melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan menjamin tidak terulangnya tindakan kekerasan seksual.

Apa yang dapat dilakukan apabila mengalami Pelecehan Seksual?


Menghubungi Orang Yang Dapat Dipercaya

Pertama-tama, hubungilah keluarga terdekat atau kerabat untuk memberitahukan kejadian tersebut. Korban pasti memerlukan dukungan dari orang terpercaya. Karena tidak dipungkiri korban akan merasa sulit untuk menceritakan kembali kejadian pelecehan seksual yang dialami karena hal tersebut menimbulkan perasaan takut, cemas, trauma, dan lainnya.


Meminta Bantuan Hukum

Jika Anda pribadi merasa telah dilecehkan secara seksual, atau Anda mengetahui bahwa ada orang yang Anda kasihi mungkin telah menjadi korban pelecehan seksual, kami menghimbau agar Anda mencari bantuan hukum. Selain dapat segera membuat Laporan Polisi di Kepolisian setempat, Anda dapat segera berkonsultasi dengan pengacara untuk mencari tahu apakah perilaku tersebut dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Kami, Kantor Pengacara Bernard Kaligis sangat bersedia untuk mewakili dan mendampingi Anda. Kami akan dengan senang hati mendengarkan dengan Anda melalui konsultasi hukum yang tentunya bersifat confidential. Untuk lebih detailnya Anda dapat menghubungi kantor kami melalui nomor yang tertera pada website.

Sources :

https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6520909/heboh-dikta-diduga-alami-pelecehan-seks-alat-vital-disebut-diremas-fans
https://dbpedia.org/page/Barnes_v._Train
https://www.law.cornell.edu/wex/quid_pro_quo
https://www.csmonitor.com/USA/Society/2011/1114/The-evolution-of-sexual-harassment-awareness/The-rise-of-sexual-harassment-lawsuits
https://damorelaw.com/what-are-the-different-types-of-sexual-harassment/
https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukum-pidana-pasal-pelecehan-seksual-dan-pembuktiannya-cl3746
https://www.hukumonline.com/klinik/a/visum-et-repertum-lt4ba0ef5c14bbc
https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-peringatan-kampanye-internasional-hari-16-anti-kekerasan-terhadap-perempuan-25-november-10-desember-2022
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/4015/uu-tpks-wujud-kehadiran-negara-lindungi-korban-kekerasan-seksual

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun