Namun pada kenyataannya, ketentuan ini justru banyak disepelekan dan disalahgunakan oleh “oknum” Polri, sehingga penting bagi masyarakat untuk mengetahui prosedur yang wajib dipenuhi Polri sebelum melakukan Upaya Paksa Penggeledahan dan Penyitaan yaitu memperoleh Izin dari Ketua Pengadilan Setempat agar hak-hak dan privacy masyarakat tidak dilanggar oleh “oknum” Polri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!