Mohon tunggu...
Bernard Kaligis and Associates
Bernard Kaligis and Associates Mohon Tunggu... Pengacara - Bernard Kaligis and Associates

It's started with a service

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Miris! Izin Pengadilan Selalu Disepelekan dalam Tindakan Penggeledahan dan Penyitaan

30 Agustus 2022   12:55 Diperbarui: 30 Agustus 2022   12:57 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hal ini merupakan prosedur awal yang wajib dijalankan oleh Penyidik dan penting untuk diketahui oleh masyarakat. Apabila orang terdekat mengalami suatu peristiwa penggeledahan, wajib memeriksa apakah terdapat surat izin dari ketua Pengadilan Negeri Setempat untuk melakukan penggeledahan atau tidak. Hal ini bertujuan agar tidak ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh “oknum” Polri yang mengatasnamakan tindakan penggeledahan, namun sebenarnya penggeledahan dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang tercantum dalam KUHAP.

Bahwa penting untuk diketahui juga, jika dalam keadaan yang “sangat perlu dan mendesak”, yang dirasa oleh penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat terlebih dahulu, maka penyidik dapat melakukan penggeledahan, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 34 ayat (1) KUHAP.

Namun berdasarkan pada sistem pidana dalam hukum Common Law, keadaan mendesak atau “Exigent Circumstances” menurut Black Law Dictionary, "Exigent circumstances" in relation to justification for warrantless arrest or search refers generally to those situations in which law enforcement agents will be unable or unlikely to effectuate an arrest, search or seizure for which probable cause exists unless they act swiftly and without seeking prior judicial authorization.” atau yang dapat diartikan “Keadaan mendesak" sehubungan dengan pembenaran atas tindakan penangkapan, penggeledahan, atau penyitaan tanpa izin pengadilan hanya diperbolehkan pada situasi-situasi di mana Aparat Penegak Hukum tidak dapat atau tidak dimungkinkan melakukan penangkapan, penggeledahan atau penyitaan karena harus bertindak secara cepat tanpa terlebih dahulu meminta izin pengadilan.”  

Exigent Circumstances” atau keadaan mendesak terbagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu: a. Barang Bukti yang mudah hilang / dimusnahkan (Destruction of Evidence); b. Orang yang membutuhkan bantuan Polisi dengan segera (Emergency Aid); c. Orang yang diduga melakukan tindak pidana kemudian melarikan diri karena adanya pengejaran (Hot Pursuit).

Dalam waktu 2 (dua) hari setelah memasuki dan/atau menggeledah rumah, penyidik harus membuat Berita Acara Penggeledahan dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau  penghuni rumah yang bersangkutan. Berita Acara Penggeledahan harus memuat uraian tentang pelaksanaan dan hasil dari penggeledahan rumah dan/atau badan serta harus dibacakan terlebih dahulu oleh penyidik kepada yang bersangkutan untuk selanjutnya diberikan tanggal dan ditandatangani oleh penyidik maupun tersangka atau keluarganya dan/atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan 2 (dua) orang saksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 126 ayat (1) dan (2) KUHAP. 

Selain melakukan tindakan penggeledahan, penyidik juga dapat melakukan tindakan penyitaan. Tujuan dari penyitaan adalah untuk kepentingan pembuktian, sebab barang bukti sifatnya adalah mutlak untuk dapat menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara dikatakan sebagai tindak pidana atau bukan (Andi Sofyan dan Asis.2014)

Selain izin pengadilan, dalam dilakukannya suatu penyitaan diatur juga bagaimana tindakan penyidik sebelum dan sesudah melakukan penyitaan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 128 KUHAP yang menyatakan : “Dalam hal penyidik melakukan penyitaan, terlebih dahulu ia menunjukkan tanda pengenalnya kepada orang dari mana benda itu disita.”

Serta setelah melakukan penyitaan, wajib dibuat suatu berita acara sebagaimana diatur dalam Pasal 129 ayat (1) dan (2) KUHAP yang menyatakan : “(1) Penyidik memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan disita atau kepada keluarganya dan dapat minta keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi. (2) Penyidik membuat berita acara penyitaan yang dibacakan terlebih dahulu kepada orang dari mana benda itu disita atau keluarganya dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik maupun orang atau keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.”  

Mengapa Surat Izin Penggeledahan dan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat itu penting?

Apabila kembali melihat pada pembahasan mengenai Amandemen Keempat Konstitusi Amerika Serikat di atas, pengaturan mengenai perlunya surat Izin Pengadilan adalah untuk melindungi hak masyarakat atas privasi dan kebebasan dari campur tangan pemerintah yang tidak wajar.  

Bahwa berdasarkan seluruh penjabaran diatas, KUHAP sudah dengan jelas mengatur jika Pengadilan diberikan kewenangan dalam menjaga sistem check and balance terhadap seluruh tindakan Upaya Paksa yang dapat dilakukan oleh Polri, terkhususnya dalam melakukan tindakan Penggeledahan dan Penyitaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun