Mohon tunggu...
Hukum

Jari-jemari Netizen Komentari Persidangan SKL BLBI

20 September 2018   23:25 Diperbarui: 21 September 2018   10:41 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

➜ Kamal Mubarok dari Detik

wah bisa kalah ini kpk... gak ada saksi ahli lain apa???? masak yg ngaudit di jadikan saksi ahli

Salah satu langkah keliru JPU KPK yang sempat diprotes oleh kuasa hukum SAT, Yusril Ihza Mahendra adalah JPU KPK menghadirkan auditor BPK yang mengeluarkan audit yang jadi alat bukti KPK sebagai saksi ahli dalam persidangan. Ibaratnya, auditor ini jadi orang yang menilai hasil kerja dirinya sendirinya. Menurut Yusril, auditor BPK ini seharusnya dihadirkan sebagai saksi fakta, bukan sebagai ahli. Sebab auditor tersebut pernah menjadi auditor yang mengeluarkan hasil audit BPK tahun 2006.

5. Tidak benar menyangkutpautkan masalah SKL BLBI dengan kekayaan dan saham Syafruddin Temenggung.

➜ Anak Alay dari Detik

Apa salahnya memiliki saham perusahaan?? Mestinya KPK menyelediki sendiri bila dirasakan ada kejanggalan, bos!

Ya, proses peradilan SAT memang berupaya memperlihatkan segala hubungan yang SAT miliki dengan Sjamsul Nursalim. Tetapi, hingga akhir persidangan, tuduhan adanya upaya memperkaya Sjamsul tidak juga berhasil dibuktikan KPK. Tak ada bukti yang memperlihatkan SAT mendapatkan kickbackatau hubungan lain antara SAT dan Sjamsul Nursalim. Padahal sebuah tindakan korupsi harus ada unsur kesengajaannya---yang artinya harus ada motif mengapa tindakan pidana itu dilakukan. Dalam persidangan mengemuka bahwa SAT memiliki harta kekayaan yang tidak sedikit dan ia merupakan direktur di beberapa perusahaan. Namun, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan SAT mendapatkan kekayaan dengan cara yang ilegal. Lantas, netizen pun bertanya: kalau SAT punya saham perusahaan, apa salahnya?

6. Mengapa Sjamsul Nursalim yang diminta menanggung kerugian atas utang petani tambak yang macet?

➜ Impartial dari Detik

KPK kalo bikin penjelasan yg tidak lengkap akan membingungkan. Yg menikmati kerugian negara Rp 4 triliun itu adalah petambak yang tidak membayar pinjaman ke BDNI! Masak Syamsul Nursalim disuruh menanggung utang petambak??? Terus pemerintah ngapain??? Cuman mau memungut pajak saja????

Undang-undang perusahaan tahun 1995 disebut hanya mengamanatkan Sjamsul Nursalim bertanggung jawab pada aset BDNI sebesar setoran sahamnya. Karenanya, netizen berpendapat tidak adil jika KPK pada saat ini meminta Sjamsul bertanggung jawab terhadap utang petambak yang macet. Utang petambak ini sendiri sebenarnya dikendalikan oleh PT Dipasena yang menjadi penjamin utang kalau-kalau terjadi sesuatu pada kredit petambak pada saat itu. Kemitraan pertambakan udang yang dilakukan PT Dipasena ini sendiri awalnya merupakan program yang menyokong pemberdayaan sekitar 11.000 orang petambak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun