Persidangan kasus BLBI Kamis (19/7) lalu kembali menuai perhatian publik. Kali ini, hadir sebagai saksi mantan Wakil Presiden Boediono yang pada saat SKL BLBI dikeluarkan menjabat sebagai anggota KKSK, sekaligus Menteri Keuangan serta Todung Mulya Lubis, mantan anggota tim bantuan hukum (TBH) KKSK.Â
Berbeda dengan saksi-saksi lain yang kerap tampil emosional, Boediono duduk di kursi saksi dengan tenang, bahasa yang teratur, dan terkesan berhati-hati. Pada masa SKL BLBI dikeluarkan, Boediono duduk sebagai anggota komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Lembaga ini duduk bersama BPPN menyelesaikan masalah yang dihadapi perbankan kala itu.Â
KKSK-lah yang mengeluarkan persetujuan dan memberi pertimbangan terhadap rencana penyehatan perbankan yang disusun BPPN. Secara simpel, KKSK merupakan konseptor dan BPPN adalah eksekutornya.Â
KKSK, belakangan dipertanyakan perannya dalam dikeluarkannya SKL BLBI terhadap obligor BDNI. Sebab, SKL inilah yang menyeret nama Syafruddin Arsyad Temenggung ke meja pesakitan KPK. Yang lebih menarik bagi saya, berdasarkan pemantauan saya pada hasil sidang dugaan korupsi kasus SKL BLBI, ada beberapa pertanyaan yang mewakili kepingan puzzle di sekitar KKSK tidak terjawab oleh media-media yang menurunkan hasil persidangan kemarin.Â
Pertama, pernyataan Todung Mulya Lubis bahwa sudah memberikan masukan sebagai anggota TBH pada BPPN. Berikut kutipannya.Â
"Tugas tim bantuan hukum (TBH) adalah melihat kepatuhan dari obligor dan merekomendasikan upaya-upaya hukum yang bisa diambil oleh pihak BPPN, dan saat melaporkan ke KKSK kami melaporkan ada misrepresentasi obligor Sjamsul Nursalim karena keberadaan utang Dipasena yang tidak dijelaskan sebagai utang `outstanding`." Â (Dikutip dari Antaranews)
Todung mengatakan secara struktural kewajibannya sebagai TBH adalah menyampaikan laporan hukum pada KKSK, yang akan diteruskan oleh KKSK pada BPPN. Menurut dia, saat itu TBH telah mengeluarkan pendapat hukum terkait misrepresentasi yang dilakukan BDNI. Pendapat hukum itu keluar berdasarkan laporan kantor hukum Lubis Gani Surowidjojo (LGS).Â
Saat itu, LGS telah melakukan kajian melalui financial due dilligince (FDD) dan legal due dilligence (LDD) kepada dua perusahaan penjamin utang petambak; PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).Â
Dari hasil kajian, LGS menyimpulkan Sjamsul Nursalim telah melakukan misrepresentasi karena kredit petambak macet dan dijamin oleh PT DCD sebagai salah satu aqcuisition company. Kredit macet itu lalu tak diungkap Sjamsul Nursalim. "Pada 2002 kami telah menyelesaikan tugas kami, membuat pendapat hukum yang kita kaji berdasarkan apa yang dibuat tim LGS," ujar dia.
Tim kuasa hukum Syafruddin lantas menanyakan pihak yang berwenang menentukan misrepresentasi yang dilakukan oleh BDNI. Kendati begitu, Dubes RI untuk Norwegia itu mengaku tidak mengetahui pasti hal tersebut.Â
"Sebagai TBH kewajiban kami menyampaikan pendapat hukum kepada pihak KKSK terhadap apa yang dibuat oleh tim LGS. Laporan itu jadi pertimbangan atau tidak, itu kewenangan KKSK. Bahwa KKSK atau BPPN menganggap tidak betul ada misrepresentasi, itu sudah di luar kewenangan kami," pungkas dia. (Dikutip dari Medcom)
Dari kedua kutipan tersebut, bisa disimpulkan Todung Mulya Lubis mengatakan ia telah memberi masukan pada BPPN. Walaupun, secara struktural tanggung jawab TBH untuk memberi output laporan hukum pada KKSK. Lalu, ia pun mengatakan lagi, ada atau tidaknya respons dari KKSK bukan merupakan tanggung jawabnya. Namun, saat ditanya oleh pengacara Syafruddin siapa orang yang bertanggung jawab menentukan misrepresentasi BDNI, Todung mengatakan ia tidak pasti siapa orangnya.Â
Ini sebuah hal yang patut dipertanyakan. Kita tentu paham, KKSK punya fungsi pengawasan pada BPPN. Lalu, siapa orang di KKSK yang seharusnya menekan BPPN untuk membuka dugaan misrepresentasi BDNI pada saat itu? Dari KKSK, siapa yang mestinya bertanggung jawab?
Kedua, merujuk pada prosedur kerja KKSK, langkah apa yang seharusnya dilakukan KKSK untuk mendorong penyelesaian utang-piutang yang dianggap bermasalah ini? Seandainya output masukan hukum dari TBH KKSK direspons secara positif pada KKSK sendiri, apa yang akan dilakukan KKSK pada BPPN?Â
Kalau responsnya negatif atau dengan kata lain anggota komite KKSK berseberangan pendapat dengan tim hukumnya, di mana pernyataan KKSK yang menyatakan hal ini? Saat ini, yang tampak, output masukan hukum dari TBH KKSK hilang di tubuh KKSK sendiri layaknya impuls syaraf yang terputus. Sehingga sekuat apapun otak bekerja dan merespons, impuls ini tidak menggerakkan apapun. Perlu kita tanyakan, di mana bagian syaraf yang terputus?
Lalu, apabila KKSK (yang setelah mendapat masukan dari tim TBH dalam tubuhnya sendiri) tidak mengambil langkah merespons, masuk akalkah jika eksekutornya atau BPPN dianggap bertanggung jawab atas ketiadaan umpan balik KKSK yang menjadi konseptor? Setelah BPPN mengeluarkan SKL pun, ketiadaan respons dari KKSK perlu dicatat.Â
Ketiga, pernyatan Todung Mulya Lubis yang mengatakan bahwa Sjamsul Nursalim misrepresentasi. Misrepresentasi yang dimaksud oleh Todung di sini bisa diartikan sebagai underperfomance---atau wanprestasi.
Seperti semua perjanjian utang-piutang, dalam perjanjian obligor BLBI Sjamsul Nursalim (yang dituangkan dalam MSAA) ada klausul yang mengatur hal ini. Pertanyaannya, apakah metode penyelesaian seperti yang diamanatkan perjanjian ini sudah dilakukan? Jika metode penyelesaian ini pada akhirnya tidak dilakukan, siapa pihak yang bertanggung jawab? Siapa yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan?
Perlu kita catat (lagi), masalah misinterpretasi ini sendiri masih menyisakan pertanyaan mendasar, benarkah Sjamsul Nursalim sebagai PS BDNI melakukan misrepresentasi? Sebab, definisi ini belum putus. Memang, ada pihak-pihak yang mengatakan Sjamsul tidak kooperatif atau melakukan misrepresentasi. Akan tetapi, ada pula pihak-pihak dalam BPPN sendiri yang mengatakan sebaliknya.Â
Pada kenyataannya sebelum kasus ini diusut KPK, tidak ada yang benar-benar datang ke pengadilan untuk mendorong masalah ini. Dalam pengadilan Senin lalu Taufik Mappaenre, mantan Deputi BPPN bidang Aset Management Investasi bahkan mengakui tidak menemukan adanya unsur misrepresentasi terhadap isi perjanjian MSAA. Karena tidak ada klaim yang perlu diajukan BPPN pada obligor, SKL diterbitkan. Kesimpulannya, Sjamsul Nursalim tidak melakukan misrepresentasi.Â
Sejalan dengan ini, Boediono, sebagai saksi sekaligus anggota KKSK pun mengatakan bahwa berdasarkan audit dan syarat-syarat prosedural, SKL BLBI sudah memenuhi aspek finansial serta hukum. "Dari sisi hukum, clearance tim hukum dan bahkan kalau tidak salah laporan yang disampaikan ada audit BPK disampaikan dalam rapat komite dan diusulkan ke BPPN untuk diberikan SKL," kata Boedion0 dikutip dari  Liputan 6 menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum KPK.
Dari hal tersebut, Komite KKSK menilai semuanya telah terpenuhi. "Komite melihat syarat-syarat aspek finansial dan hukum dipenuhi. Saya sebagai salah satu KKSK yang tidak keberatan memang syarat-syarat ini terpenuhi karena BPPN punya kewenangan terbitkan SKL," ujar Boediono. Â Pendapat Boediono ini tampak seperti berlawanan dengan pendapat TBH KKSK yang diwakili Todung---TBH yang dikatakan sudah memberikan masukan dan laporan bahwa Sjamsul Nursalim melakukan misrepresentasi.Â
Di lain pihak, jika terminologi yang mau digunakan dalam melanjutkan kasus ini adalah Sjamsul melakukan misrepresentasi, hal ini perlu disepakati berbagai pihak---termasuk Sjamsul Nursalim sendiri. Karena, tanpa kesepakatan ini, upaya mencari pihak yang bertanggung jawab pada dikeluarkannya SKL BLBI ini ujung-ujungnya kekisruhan, dan hanya seperti pepesan kosong.Â
Ya. Pepesan kosong, saat semua orang ribut tak tentu arah mempermasalahkan sesuatu yang belum jelas definisinya, saling menyalahkan, menunjuk kambing hitam, sambil mencoba menyelamatkan diri. Familiar?
- Penulis adalah pengamat media
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H