Mohon tunggu...
Berlian Gultom
Berlian Gultom Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembajakan Film Marak, Jerat Hukum Menanti

28 Mei 2022   21:48 Diperbarui: 28 Mei 2022   21:50 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hak cipta dalam bentuk film memang dapat diduplikasikan dan diubah oleh oknum tidak bertanggung jawab,

bahkan nyaris tidak dapat dibedakan dari aslinya. Hal ini, berdampak kepada orang -- orang yang yang dapat menduplikasikan

film -- film asli dan memodifikasi terhadap hasil penggandaan, dan menyebarkannya ke situs -- situs ilegal tanpa adanya biaya.

Hal ini tentu merugikan produser dari film aslinya dikarenakan, karya yang mereka ciptakan dengan susah payah, justru

diduplikasikan dan disebarluaskan tanpa biaya apapun, di sisi lain pemilik film tersebut sulit untuk mengetahui bahwa terjadi

pelanggaran atau pembajakan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab terhadap filmnya.

Praktik pembajakan yang kian terang-terangan memang semakin meresahkan. Berbagai upaya untuk mengatasi

problem pembajaka ini film ini sudah dilakukan. Salah satunya melalui pembuatan iklan layanan masyarakat tentang Anti

Pembajakan Film yang diproduksi atas Kerjasama Asosiasi Produser Film Indonesia dengan Bekraf (Badan Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif).

"Dari kasus ini, khalayak, khususnya pengguna internet dan medsos harus makin paham bahwa karya film itu

dilindungi oleh UU Hak Cipta. Jika terbukti, pelanggarnya bisa dijerat hukuman penjara maksimal selama 10 tahun dan atau

denda hingga Rp4 miliar," pungkas Aceng.

Pada saat ini, peran dari generasi millennial sangat diperlukan untuk mengatasi masalah yang dialami oleh penikmat

film --film bajakan. Sebagai generasi muda yang lebih mengetahui dan hafal dengan perkembangan teknologi, peran mereka

dalam memberi edukasi publik terhadap masyarakat yang belum mengerti tentang pentingnya menghargai hak cipta

seseorang, serta memberikan kesadaran bahwa kekayaan intelektual adalah tumpuan dalam berindustri secara kreatif. Kita

juga bisa memberi edukasi tentang pentingnya berhati -- hati dalam bersosial media, efek samping dari menonton atau

mendownload film dari situs illegal, dan pasal -- pasal yang menyangkut hak cipta dan penggandaan suatu  ciptaaan secara tidak sah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun