dilindungi oleh UU Hak Cipta. Jika terbukti, pelanggarnya bisa dijerat hukuman penjara maksimal selama 10 tahun dan atau
denda hingga Rp4 miliar," pungkas Aceng.
Pada saat ini, peran dari generasi millennial sangat diperlukan untuk mengatasi masalah yang dialami oleh penikmat
film --film bajakan. Sebagai generasi muda yang lebih mengetahui dan hafal dengan perkembangan teknologi, peran mereka
dalam memberi edukasi publik terhadap masyarakat yang belum mengerti tentang pentingnya menghargai hak cipta
seseorang, serta memberikan kesadaran bahwa kekayaan intelektual adalah tumpuan dalam berindustri secara kreatif. Kita
juga bisa memberi edukasi tentang pentingnya berhati -- hati dalam bersosial media, efek samping dari menonton atau
mendownload film dari situs illegal, dan pasal -- pasal yang menyangkut hak cipta dan penggandaan suatu ciptaaan secara tidak sah.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H