Mohon tunggu...
Berlian Gultom
Berlian Gultom Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembajakan Film Marak, Jerat Hukum Menanti

28 Mei 2022   21:48 Diperbarui: 28 Mei 2022   21:50 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

dilindungi oleh UU Hak Cipta. Jika terbukti, pelanggarnya bisa dijerat hukuman penjara maksimal selama 10 tahun dan atau

denda hingga Rp4 miliar," pungkas Aceng.

Pada saat ini, peran dari generasi millennial sangat diperlukan untuk mengatasi masalah yang dialami oleh penikmat

film --film bajakan. Sebagai generasi muda yang lebih mengetahui dan hafal dengan perkembangan teknologi, peran mereka

dalam memberi edukasi publik terhadap masyarakat yang belum mengerti tentang pentingnya menghargai hak cipta

seseorang, serta memberikan kesadaran bahwa kekayaan intelektual adalah tumpuan dalam berindustri secara kreatif. Kita

juga bisa memberi edukasi tentang pentingnya berhati -- hati dalam bersosial media, efek samping dari menonton atau

mendownload film dari situs illegal, dan pasal -- pasal yang menyangkut hak cipta dan penggandaan suatu  ciptaaan secara tidak sah. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun