Selama Bu Min masih hidup, semua harta itu, rumah beserta beberapa kavling tanah akan berada di bawah kuasanya. Tidak ada seorang anak pun yang berhak mengaku-aku harta tersebut miliknya selama tidak ada penyerahan kuasa dari Bu Min.Â
Bu Min menegaskan pula, sejak semula Bu Min dan suaminya tidak pernah membeda-bedakan kelima anaknya. Semua anak sama berharganya di mata mereka, anak sulung hingga anak bungsu, baik laki-laki maupun perempuan. Tidak ada pembedaan termasuk pada pembagian harta orangtua nantinya.Â
Jadi, Bu Min dan suaminya sejak awal sudah memutuskan untuk tidak mengikuti aturan adat dan budaya apapun dalam hal pemberian atau pelimpahan harta bagi anak. Pada akhirnya nanti, semua harta milik Bu Min dan almarhum suaminya akan dibagi rata kepada lima anaknya, tanpa pilih kasih.Â
Namun, itupun tidak berlaku ketika orangtua masih hidup. Pembagian itu hanya akan dilakukan ketika kedua orangtua sudah meninggal dunia, dan itupun dilakukan oleh anak yang telah diberi tanggung jawab. Cuma memang pembicaraan tersebut hanya sebatas pembicaraan antara suami dan istri, belum sampai kepada anak-anak mereka.
Rano pun langsung terdiam mendengar penjelasan dan keputusan yang tegas dan lugas dari Bu Min.Â
Meskipun akhirnya Rano mengakhiri pembicaraan, tetapi terlihat jelas Rano tidak puas dengan keputusan ibunya. Hal itu pula yang menjadi kegelisahan Bu Min kini. Takut sewaku-waktu Rano bertindak semaunya sendiri, di luar perkiraan Bu Min.Â
Beberapa kerabat Bu Min sudah menyarankan untuk Bu Min segera membuat surat wasiat, perihal pembagian harta. Mencegah ribut-ribut di antara anak andaikata bu Min sudah tidak ada.
***
Harta orangtua memang bisa menjadi sumber kasak-kusuk dan ribut-ribut di antara anak. Bahkan seringkali menantu dan cucu-cucu ikut merecoki.
Terlepas dari perspektif adat dan budaya suku tertentu, atau perspektif agama, melalui tulisan ini saya hanya ingin mengulas perihal harta (warisan) orangtua ini dari perspektif rasional, menurut pikiran dan pertimbangan yang logis.
Dalam perspektif rasional ini, harta (warisan) yang saya maksudkan juga adalah harta murni hasil jerih payah orangtua, bukan hasil warisan leluhur, dan juga bukan hasil sharing usaha dengan anak.Â