Mohon tunggu...
Martha Weda
Martha Weda Mohon Tunggu... Freelancer - Mamanya si Ganteng

Nomine BEST In OPINION Kompasiana Awards 2022, 2023. Salah satu narasumber dalam "Kata Netizen" KompasTV, Juni 2021

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pilih Kasih Aturan Baru Karantina, Pejabat Dapat Perlakuan Khusus

17 Desember 2021   11:44 Diperbarui: 17 Desember 2021   15:49 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun banyak masyarakat yang mengeluhkan persyaratan waktu karantina yang mencapai 10 hari, seharusnya kita melihat sisi positifnya. 

Berbagai aturan dan kewajiban protokol kesehatan tersebut dibuat semata demi keselamatan bersama.

Lagi pula, aturan yang berkaitan dengan pandemi covid-19 selama ini umumnya bersifat dinamis.

Ketika keadaan sudah semakin membaik, aturan durasi karantina bisa saja berkurang disesuaikan dengan situasi dan kondisi pandemi yang terjadi.

Penetapan aturan baru protokol kesehatan perjalanan internasional melalui SE Nomor 25 ini merupakan salah satu upaya kehati-hatian pemerintah di tengah serangan varian omicron dan datangnya masa liburan Natal dan tahun baru  Nataru). Patut kita hargai dan kita dukung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun