Meskipun banyak masyarakat yang mengeluhkan persyaratan waktu karantina yang mencapai 10 hari, seharusnya kita melihat sisi positifnya.Â
Berbagai aturan dan kewajiban protokol kesehatan tersebut dibuat semata demi keselamatan bersama.
Lagi pula, aturan yang berkaitan dengan pandemi covid-19 selama ini umumnya bersifat dinamis.
Ketika keadaan sudah semakin membaik, aturan durasi karantina bisa saja berkurang disesuaikan dengan situasi dan kondisi pandemi yang terjadi.
Penetapan aturan baru protokol kesehatan perjalanan internasional melalui SE Nomor 25 ini merupakan salah satu upaya kehati-hatian pemerintah di tengah serangan varian omicron dan datangnya masa liburan Natal dan tahun baru  Nataru). Patut kita hargai dan kita dukung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H