Mohon tunggu...
Martha Weda
Martha Weda Mohon Tunggu... Freelancer - Mamanya si Ganteng

Nomine BEST In OPINION Kompasiana Awards 2022, 2023. Salah satu narasumber dalam "Kata Netizen" KompasTV, Juni 2021

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pilih Kasih Aturan Baru Karantina, Pejabat Dapat Perlakuan Khusus

17 Desember 2021   11:44 Diperbarui: 17 Desember 2021   15:49 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bandara Soekarno Hatta (Kompas TV)

Satgas Penanganan Covid-19 pada 14 Desember lalu menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri.

Dalam surat edaran tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 memberikan diskresi kepada pejabat setingkat eselon 1 ke atas yang baru pulang dari luar negeri untuk melakukan karantina mandiri selama 10 x 24 jam.

Salah satu aturan dalam surat edaran ini disebutkan bahwa pejabat setingkat eselon satu ke atas bisa mendapatkan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kurang dari 10 hari berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan.

Aturan karantina baru yang pilih kasih

Virus Covid-19 varian omicron tidak memandang siapa pun. Varian baru ini tidak memandang pejabat, warga biasa, anggota DPR, uang, atau apapun.

Terbukti pula ternyata negara kita tidak kebal dengan varian baru omicron ini.

Kemarin, Pemerintah resmi mengumumkan adanya satu kasus positif varian terbaru Covid-19 yakni omicron di RS Wisma Atlet, Jakarta pada Rabu (15/12/2021).

Infeksi tersebut dialami oleh seorang petugas kebersihan yang bekerja di rumah sakit rujukan Covid-19 itu.

Di tengah upaya pencegahan penyebaran varian omicron, belum lagi ditemukannya kasus baru varian omicron, Satgas Covud-19 justru terkesan pilih kasih dan memberikan kelonggaran aturan dan kewajiban karantina bagi pejabat tertentu.. 

Atas nama keadilan dan kemaslahatan bersama, akan lebih baik rasanya bila aturan karantina berlaku sama untuk seluruh warga negara yang baru pulang dari luar negeri, baik pejabat maupun warga biasa, khususnya untuk durasi waktu karantina.

Pengecualian bisa dimaklumi dan diberikan, sesuai dengan yang tertera dalam surat edaran tersebut, kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawam kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

Aturan yang kurang spesifik dan diskresi yang rentan penyalahgunaan

"Masa karantina 10x24 jam dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon 1 ke atas berdasarkan pertimbangan dinas," demikian bunyi SE Satgas 25/2021 huruf F poin 5.

Memang tidak disebutkan secara spesifik tempat karantina mandiri yang dimaksud bagi pejabat setingkat eselon 1 ke atas ini. Tetapi sepertinya merujuk kepada karantina mandiri di rumah masing-masing.

Sementara warga negara biasa di luar para pejabat yang dimaksud wajib melakukan karantina terpusat baik di tempat-tempat karantina yang telah ditetapkan oleh pemerintah maupun di hotel-hotel yang telah memenuhi standar CHSE (Clean, Health, Safety, dan Environment Sustainability).

Adanya diskresi kepada pejabat setingkat eselon 1 ini bisa rentan penyalahgunaan. Dengan alasan pekerjaan atau tugas negara yang menanti, pejabat dapat saja meminta dispensasi pengurangan waktu karantina.

Padahal, saat ini orang dapat bekerja dari mana saja, selama pekerjaan tersebut idak berkaitan dengan masalah teknis yang memaksa pekerja untuk datang ke kantor atau ke tempat kerja. 

Jadi, pejabat pun dapat melakukan pekerjaanya di tempat karantina sembari melakukan karantina.

Perihal tempat karantina bagi pejabat setingkat eselon 1 ke atas ini juga sebenarnya tidak masalah bila dilakukan di kediaman masing-masing. 

Cuma pertanyaanya, bisakah kondisi dan situasi rumah serta anggota keluarga yang tinggal di dalamnya mendukung agar karantina tersebut berjalan sesuai ketentuan yang telah diatur satgas covid-19.

Karantina adalah upaya pemisahan sementara oleh orang yang sehat atau tidak memiliki gejala namun memiliki kontak erat dengan kasus positif atau baru saja melakukan aktivitas yang berisiko tinggi misalnya mobilitas yang tinggi saat pandemi. Demikian bunyi salah satu kutipan dalam SE No. 25 ini pada huruf E poin 3.

Ini artinya, pejabat yang melakukan karantina harus dipisahkan sementara dari anggota keluarganya yang tidak ikut serta melakukan perjalanan ke luar negeri.

Bila pejabat yang bersangkutan dan anggota keluarganya bisa melakukan hal ini dengan konsisten, silakan saja melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing.

Dalam aturan dispensasi tersebut, disebutkan pula bahwa pada tempat karantina mandiri harus ada petugas pengawasan karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya. Semoga ini juga bisa berjalan dengan baik.

Sehingga tidak terulang kembali pemberitaan viral seperti seorang anggota DPR RI dan keluarganya yang malah jalan-jalan ke mal di tengah waktu karantina yang belum berakhir.

Di samping itu, aturan bagi pejabat ini kiranya jelas dan tegas, khusus berlaku untuk perjalanan dinas pejabat, bukan perjalanan liburan ataupun wisata.

Juga berlaku hanya untuk pejabat yang bersangkutan, tidak untuk anggota keluarga yang tidak berkepentingan.

Anggota keluarga lainnya tetap harus mengikuti aturan protokol kesehatan yang sama seperti warga negara lainnya yang baru bepergian dari luar negeri.

Yakni melakukan karantina terpusat, baik dengan pembiayaan mandiri ataupun yang dibiayai pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan

Sekalipun beberapa aturan dalam surat edaran ini dianggap masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, sebagai warga negara yang baik, sebaiknya kita tetap mendukung upaya pemerintah mengendalikan pandemi, termasuk mencegah penyebaran virus covid-19 varian omicron.

Mari tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat, serta mengikuti himbauan dan aturan pemerintah terkait dengan pengendalian pandemi.

Meskipun banyak masyarakat yang mengeluhkan persyaratan waktu karantina yang mencapai 10 hari, seharusnya kita melihat sisi positifnya. 

Berbagai aturan dan kewajiban protokol kesehatan tersebut dibuat semata demi keselamatan bersama.

Lagi pula, aturan yang berkaitan dengan pandemi covid-19 selama ini umumnya bersifat dinamis.

Ketika keadaan sudah semakin membaik, aturan durasi karantina bisa saja berkurang disesuaikan dengan situasi dan kondisi pandemi yang terjadi.

Penetapan aturan baru protokol kesehatan perjalanan internasional melalui SE Nomor 25 ini merupakan salah satu upaya kehati-hatian pemerintah di tengah serangan varian omicron dan datangnya masa liburan Natal dan tahun baru  Nataru). Patut kita hargai dan kita dukung.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun