Ini artinya, pejabat yang melakukan karantina harus dipisahkan sementara dari anggota keluarganya yang tidak ikut serta melakukan perjalanan ke luar negeri.
Bila pejabat yang bersangkutan dan anggota keluarganya bisa melakukan hal ini dengan konsisten, silakan saja melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing.
Dalam aturan dispensasi tersebut, disebutkan pula bahwa pada tempat karantina mandiri harus ada petugas pengawasan karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya. Semoga ini juga bisa berjalan dengan baik.
Sehingga tidak terulang kembali pemberitaan viral seperti seorang anggota DPR RI dan keluarganya yang malah jalan-jalan ke mal di tengah waktu karantina yang belum berakhir.
Di samping itu, aturan bagi pejabat ini kiranya jelas dan tegas, khusus berlaku untuk perjalanan dinas pejabat, bukan perjalanan liburan ataupun wisata.
Juga berlaku hanya untuk pejabat yang bersangkutan, tidak untuk anggota keluarga yang tidak berkepentingan.
Anggota keluarga lainnya tetap harus mengikuti aturan protokol kesehatan yang sama seperti warga negara lainnya yang baru bepergian dari luar negeri.
Yakni melakukan karantina terpusat, baik dengan pembiayaan mandiri ataupun yang dibiayai pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan
Sekalipun beberapa aturan dalam surat edaran ini dianggap masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, sebagai warga negara yang baik, sebaiknya kita tetap mendukung upaya pemerintah mengendalikan pandemi, termasuk mencegah penyebaran virus covid-19 varian omicron.
Mari tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat, serta mengikuti himbauan dan aturan pemerintah terkait dengan pengendalian pandemi.