Mohon tunggu...
Martha Weda
Martha Weda Mohon Tunggu... Freelancer - Mamanya si Ganteng

Nomine BEST In OPINION Kompasiana Awards 2022, 2023. Salah satu narasumber dalam "Kata Netizen" KompasTV, Juni 2021

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Di Deli Serdang, Pedagang yang Dianiaya Preman Malah Jadi Tersangka, Mantab!

12 Oktober 2021   07:23 Diperbarui: 12 Oktober 2021   10:34 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Iiihh... iiiihhh... ngeri kali lah hukum ini bah... Siapa yang salah, siapa yang benar tak jelas lagi. Seorang wanita pedagang yang dianiaya preman malah ditetapkan jadi tersangka. Mantab kali, ya. Udah tebalik-tebaliknya kutengok dunia ini.

Sebuah kasus penganiayaan di Deli Serdang sedang viral. Beberapa preman menganiaya seorang wanita pedagang. Pemicunya soal pungli (pungutan liar). Bahasa kerennya iuran lapak.

Korban dipukul, diinjak, dan ditendang hingga mengalami luka-luka di wajah dan tubuhnya. Tak terima atas penganiayaan tersebut, si pedagang melaporkan kejadian ini ke polsek setempat.

Preman pelaku tak mau kalah. Preman tersebut melaporkan balik si pedagang dengan tuduhan tindak kekerasan.

Laporan pedagang tersebut ke polsek sangat wajar dan sudah seharusnya. Namun, laporan balik preman ke polsek terdengar sangat tidak masuk akal. Preman ini melaporkan dirinya sempat dipukul dan dicakar korban.

Astaga, ya wajarlah, bambang... itu namanya membela diri. Masak iya setelah kau pukul, kau tendang, kau injak, orang diam saja. Lagian, tak sebanding pulak-nya kekuatan perempuan itu dengan kekuatan kau. Beraninya sama perempuan, hadeuuhh... 

Anehnya, tak lama setelah pelaporan, korban pedagang ditetapkan jadi tersangka. Surat pemanggilannya pun ditandatangani oleh pejabat polisi setempat. Sejak penetapan menjadi tersangka, korban pun stres berat.

Persoalan premanisme dan pungli merupakan masalah klasik yang belum tuntas di negeri ini. Keduanya satu paket. Terjadi di berbagai wilayah di Tanah Air. 

Melansir dari Wikipedia, Preman berasal dari bahasa Belanda vrijman yang berarti orang bebas, merdeka. Premanisme adalah sebutan peyoratif yang sering digunakan untuk merujuk kepada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari pemerasan kelompok masyarakat lain.

Fenomena preman di Indonesia mulai berkembang pada saat situasi ekonomi semakin sulit dan angka pengangguran semakin tinggi. Akibatnya kelompok masyarakat tertentu, yang ada dalam usia kerja mulai mencari cara untuk mendapatkan penghasilan, biasanya melalui pemerasan dalam bentuk penyediaan jasa yang sebenarnya tidak dibutuhkan. 

Preman sangat identik dengan dunia kriminal dan kekerasan karena memang kegiatan preman tidak lepas dari kedua hal tersebut.

Preman dan pungli dapat dengan mudah ditemui di area-area dimana terjadi perputaran uang. Pasar, terminal, tempat parkir, dan pelabuhan adalah beberapa di antaranya. 

Mengingat kegiatan preman dan pungli masih marak di berbagai wilayah, sepertinya wajar bila rakyat mempertanyakan keberadaan aparat keamanan.

Melihat kasus di Deli Serdang, sepertinya tidak masuk akal pula bila aparat keamanan setempat tidak mengetahui maraknya pungli di pasar tempat kejadian penganiayaan yang viral ini.

Hanya saja, kemungkinan besar terjadi pembiaran. Entah apa sebabnya, sebaiknya kita tidak berspekulasi. Yang jelas akibatnya preman bebas merajalela, pedagang jadi korbannya.

Provinsi Sumatra Utara sendiri merupakan salah satu provinsi yang sepertinya memang masih harus berjuang keras berperang melawan premanisme.

Belum lama pun beredar video viral preman meminta uang minum (minuman keras) pada seorang pedagang buah pinggir jalan di Jl. Gatot Subroro, Medan, Sumatra Utara. Preman ini bahkan tidak peduli saat kejadian tersebut direkam si pedagang. Si preman dengan santainya berkata, "Peace, kamera, mantap, kami preman, silakan di-share."


Tak hanya itu, beredar pula video viral seorang preman memeras pedagang di Pasar Sambu Baru, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumut. Pelaku yang berdebat dengan korban sesumbar tidak takut diviralkan. Dia juga mengaku tidak takut dan bahkan menantang polisi untuk datang.


Melansir dari CNNIndonesia, sepanjang 11-14 juni 2021, Kepolisian telah menangkap sedikitnya 3.823 orang yang terlibat kasus premanisme dan pungutan liar (pungli) di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam kegiatan yang dilakukan di enam Polda tersebut, wilayah hukum Polda Sumatra Utara menduduki peringkat tiga besar dalam jumlah orang yang ditangkap terkait kasus premanisme dan pungli. Sementara peringkat pertama dan kedua diduduki Polda Jawa Tengah dan Polda Jawa Barat.

Total ada 696 orang ditangkap di wilayah Polda Sumatra Utara. Diantaranya 20 orang terlibat kasus premanisme yang mana 8 perkara masuk penyidikan, sementara 12 lainnya diberi pembinaan.

Lalu 676 sisanya ditangkap terkait kasus pungli. Ada 20 perkara yang dilanjutkan ke penyidikan, sementara 656 lainnya diberikan pembinaan.

Dengan melihat angka yang cukup besar tersebut, yang didapat hanya dalam kurun waktu 4 hari, premanisme dan pungli masih menjadi peer besar bagi aparat keamanan juga kita bersama. Pasalnya preman dan pungli masih berkeliaran di tengah-tengah masyarakat. Jelas fenomena ini sangat meresahkan.

Di mata masyarakat awam, penetapan korban pedagang di Deli Serdang menjadi tersangka sangatlah tidak adil. Penetapan ini berpotensi melunturkan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum khususnya kepolisisan. Dalam kasus tersebut terkesan polisi tidak berdiri di sisi kaum yang teraniaya.

Semebtara salah satu tugas pokok kepolisian adalah memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat .

Kabar baiknya, perkembangan terbaru menyebutkan bila kasus ini telah diambil alih Polda Sumatra Utara. Dengan pengambilalihan kasus ini dari polsek, masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan.

Meskipun demikian, pengambialihan kasus ini oleh Polda Sumut sebenarnya menimbulkan pertanyaan susulan. Sebegitu tidak mampukah aparat keamanan di tingkat kecamatan atau kabupaten sehingga Polda harus turun tangan?

Sekuat apa pengaruh preman hingga polisi pun terkesan takut atau gagal mengambil tindakan yang benar?

Apapun alasannya, premanisme dan pungli tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh dibiarkan. Penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih terhadap keduanya menjadi salah satu kunci keberhasilan.

Tak cukup itu, penanggulangan premanisme sebaiknya dilakukan secara komprehensif. Akar permasalahannya sebaiknya dibenahi.

Masalah kesejahteraan, pengangguran, ketersediaan lapangan pekerjaan, pendidikan moral, pola pengasuhan dalam keluarga, tingkat pendidikan, dan berbagai hal lainnya yang memengaruhi  ada baiknya mulai diperhatikan sungguh-sungguh.

Pembinaan mantan preman kiranya dilakukan lebih serius. Karena bagaimana pun, mantan preman juga layak diberi kesempatan untuk memperbaiki langkah hidupnya.

Setop premanisme, setop pungli. Jangan sampai terdengar lagi penganiayaan oleh preman. Harapannya aparat keamanan dapat bersikap dan bertindak tegas, menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan hukum yang berlaku. Jangan sampai timbul anggapan di masyarakat: negara kalah sama preman. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun