Mohon tunggu...
Yohanes Budi Satrio
Yohanes Budi Satrio Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta dan Freelancer

-

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Cara Tepat Wujudkan Hunian Idaman

2 Oktober 2017   02:41 Diperbarui: 2 Oktober 2017   03:40 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada saat ini pola berpikir masyarakat mengenai rumah sebagai barang mewah telah mengalami perubahan, dimana dahulu rumah hanya dipandang sebagai waris dari orang tua kepada anaknya sehingga dimasa mendatang anak tidaklah perlu membeli rumah, dan semua (orang tua dan anak / anak-anak) tinggal dalam satu rumah.

Namun dengan majunya ilmu pengetahuan dan perkembangan gaya hidup, maka dipandang perlu adanya ruang gerak privasi bagi seseorang baik itu untuk diri sendiri dan/ataupun dengan keluarga yang dibentuknya apalagi jika dalam sebuah keluarga memiliki anak lebih dari 1 (satu), sehingga pada saat ini konsep rumahpun berubah menjadi salah satu kebutuhan utama dari masyarakat akan pemenuhan kenutuhan ruang gerak privasi.

Dalam memenuhi kebutuhan akan ruang gerak privasi tersebut, seseorang akan melakukan berbagai cara, mulai dengan mengontrak / menyewa rumah, memiliki rumah secara kredit / pembiayaan (KPR) sampai dengan memiliki rumah secara tunai (cash).

Mari kita belajar bersama untuk memilih ruang gerak privasi secara bijak sesuai dengan keadaan keuangan kita saat ini.

Mengontrak / menyewa Rumah; dengan cara ini kita dapat menentukan jenis/type rumah serta keadaan lingkungan sekitar rumah yang diinginkan sesuai dengan keuangan yang dimiliki dan dalam kurun waktu tertentu kita dapat merubah pilihan pilihan tersebut dengan cara berpindah. Namun disisi lain cara ini memiliki kekurangan bagi kita yaitu bahwa uang yang telah dikeluarkan akan terasa hilang percuma, artinya bahwa rumah yang kita kontrak / sewa tidak akan menjadi hak milik, padahal kita tahu bahwa nilai kontrak / sewa rumah dari waktu ke waktu akan mengalami kenaikkan.

Memiliki Rumah Secara Kredit / pembiayaan (KPR); dengan cara ini kita dapat menentukan jenis/type rumah serta keadaan lingkungan sekitar rumah yang diinginkan sesuai dengan keuangan yang dimiliki dan uang yang dikeluarkan tidak akan terasa hilang percuma, hal ini dikarenakan rumah yang dihuni menjadi hak milik setelah kredit / pembiayaan lunas.

Kelebihan dari memiliki rumah secara kredit / pembiayaan (KPR) yaitu :

Tidak perlu menyiapkan dana besar; kita tidak perlu membutuhkan waktu yang lama untuk menyiapkan sejumlah dana besar guna memiliki rumah yang diinginkan, yang diperlukan hanyalah uang muka untuk melakukan transaksi pembelian kepemilikan rumah.

Mengatur keuangan lebih bijaksana; jika membeli rumah secara tunai, maka kita akan kehilangan uang dalam jumlah besar dengan waktu yang singkat (peralihan bentuk uang menjadi rumah), dengan kata lain memiliki rumah secara tunai dapat mempengaruhi secara signifikan terhadap simpanan uang kita saat sekarang. Selain dari itu, jika memilikinya dengan cara kredit / pembiayaan, kita dapat menentukan besar kecil angsuran tiap bulannya dengan menentukan besaran uang muka yang akan dibayarkan dan/atau lama (panjang pendeknya) periode kredit / pembiayaan yang diambil.

Kekurangan dari memiliki rumah secara kredit / pembiayaan (KPR) yaitu :

Belum tentu disetujui oleh lembaga keuangan; dalam mengajukan kredit / pembiayaan (KPR) kepada lembaga keuangan, tentunya kita akan diperhadapkan dengan segala ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada lembaga keuangan tersebut. Meskipun telah memenuhi segala ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan, hal tersebut tidaklah menjadi acuan bahwa pengajuan kredit / pembiayaan (KPR) kita dapat disetujui. Selain dari pada pemenuhan akan segala ketentuan dan persyaratan, ada beberapa faktor lain yang  menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk menyetuji ataubahkan tidak menyetuji permohonan kita.

Surat / bukti kepemilikan ditahan oleh lembaga keuangan; dengan memiliki rumah secara kredit / pembiayaan (KPR), kita tidak akan menerima secara langsung / seketika atas surat-surat / bukti kepemilikan rumah. Surat-surat / bukti kepemilikan rumah tersebut sementara akan dipegang oleh lembaga keuangan dan akan kita terima setelah kredit / pembiayaan (KPR) dinyatakan lunas (tidak terdapat tunggakan baik, tunggakan pokok, tunggakan bunga, tunggakan denda dan tunggakan lainnya).

Total uang yang dibayarkan lebih banyak jika dibandingkan dengan tunai; kelemahan utama dalam memiliki rumah secara kredit / pembiayaan (KPR) adalah jumlah yang dibayarkan akan lebih banyak dari harga pada saat beli jika secara tunai. Hal ini dikarenkan dalam kredit / pembiayaan (KPR), kita akan mengembalikan kepada lembaga keuangan berupa pokok kredit / pembiayaan ditambah dengan bunga kredit / bagi hasil, selain dari itu factor lain yang mempengaruhi besaran uang yang dibayarkan adalah

Jangka waktu kredit / pembiayaan (KPR), semakin lama jangka waktu yang diambil maka semakin besar pula bunga kredit / bagi hasil yang dibayarkan kepada lembaga keuangan.

Jenis / akad dari bunga kredit / bagi hasil atas kredit / pembiayaan (KPR); jenis / akad yang berlaku di pasar yaitu flat dan kombinasi antara flat dengan floting untuk konvensional serta akad ijarah dan akad Murabahah untuk syariah, dan lainnya.

Adanya biaya tambahan lainnya; jika dalam memiliki rumah secara tunai biasanya biaya yang timbul adalah biaya pajak jual beli (BPHTB) serta biaya notarial berupa biaya untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) dan biaya Balik Nama, sedangkan dalam memiliki rumah secara kredit / pembiayaan (KPR) biaya yang timbul adalah biaya yang timbul jika secara tunai ditambah biaya SKMHT (Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan) dan/atau APHT (Akta Pemasangan Hak Tanggungan) serta biaya administrasi dan/atau provisi kredit / pembiayaan (KPR) dan penalty / biaya atas pembayaran pembiayaan yang dipercepat.

Risiko rumah disita; dalam memiliki rumah secara kredit / pembiayaan (KPR) risiko atas rumah disita terjadi jika kita melakukan kelalaian / wanprestasi atas kewajiban yang ada setelah perjanjian / akad ditandatangani, maka dari pada itu harap tanyakan secara jelas dan baca baik-baik isi dari perjanjian / akad sebelum kita menandatanganinya.

Memiliki Rumah Secara Tunai (Cash); bagi kita yang memiliki keadaan keuangan yang baik bahkan berlebih dan tidak ingin berbelit-belit dengan ketentuan dan persyaratan, langkah ini adalah langkah yang tepat untuk memenuhi ruang gerak privasi.

Kelebihan dari memiliki rumah secara tunai (cash) yaitu :

Harga lebih murah; jika dalam memiliki rumah secara kredit / pembiayaan (KPR) memiliki unsur jumlah uang yang dikelurkan banyak seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya dalam bahasan Kekurangan dari memiliki rumah secara kredit / pembiayaan (KPR), maka pada pembayaran secara tunai (cash), biaya tersebut tidak ada, sehingga biaya yang kita keluarkan akan semakin lebih murah.

Lebih aman dan prospektif untuk investasi; dengan memiliki rumah secara tunai (cash), maka hak milik rumah dan surat-surat / bukti kepemilikan rumah secara langsung dapat beralih kepada kita. Selain itu jika kita bermaksud untuk menjual kembali rumah dalam jangka waktu pendek (3-5 tahun ke depan), maka kita akan memperoleh keuntungan yang tidak sedikit dari nilai jual kembalinya.

Kekurangan dari memiliki rumah secara tunai (cash) yaitu :

Butuh dana yang tidak sedikit; dalam memiliki rumah secara tunai (cash) tentunya kita akan mengeluarkan uang yang tidaklah sedikit untuk pertama kali pembayaran jika dibandingkan dengan uang muka dalam kredit / pembiayaan (KPR).

Risiko memiliki rumah yang bermasalah; dalam hal membeli rumah secara tunai, maka kita wajib mewaspadai risiko yang mungkin terjadi. Perhatikan dan pilihlah penjual dengan memiliki latar belakang yang baik. Apabila ternyata kepemilikan rumah tersebut bermasalah, maka kemungkinan uang anda hilang sia-sia dalam waktu singkat bisa terjadi.

Uraian di atas merupakan pengalaman pribadi pada saat saya mempertimbangkan apakah perlu atau tidak memiliki sebuah rumah sampai dengan cara memperolehnya baik kredit (KPR) ataupun tunai (cash). Dan akhirnya saya mengambil keputusan untuk memiliki sebuah rumah secara kredit (KPR). Hal ini juga dapat dipergunakan bagi anda dalam memiliki apartemen maupun tempat usaha (toko, kantor dan lainnya).

Ada satu hal yang perlu diperhatikan dalam membeli property (baik itu rumah, apartemen dan tempat usaha) yaitu mengenai jenis hak kepemilikan, dimana informasi mengenai ini dapat dilihat pada website badan pertanahan nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun