Mohon tunggu...
Yohanes Budi Satrio
Yohanes Budi Satrio Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta dan Freelancer

-

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Cara Tepat Wujudkan Hunian Idaman

2 Oktober 2017   02:41 Diperbarui: 2 Oktober 2017   03:40 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surat / bukti kepemilikan ditahan oleh lembaga keuangan; dengan memiliki rumah secara kredit / pembiayaan (KPR), kita tidak akan menerima secara langsung / seketika atas surat-surat / bukti kepemilikan rumah. Surat-surat / bukti kepemilikan rumah tersebut sementara akan dipegang oleh lembaga keuangan dan akan kita terima setelah kredit / pembiayaan (KPR) dinyatakan lunas (tidak terdapat tunggakan baik, tunggakan pokok, tunggakan bunga, tunggakan denda dan tunggakan lainnya).

Total uang yang dibayarkan lebih banyak jika dibandingkan dengan tunai; kelemahan utama dalam memiliki rumah secara kredit / pembiayaan (KPR) adalah jumlah yang dibayarkan akan lebih banyak dari harga pada saat beli jika secara tunai. Hal ini dikarenkan dalam kredit / pembiayaan (KPR), kita akan mengembalikan kepada lembaga keuangan berupa pokok kredit / pembiayaan ditambah dengan bunga kredit / bagi hasil, selain dari itu factor lain yang mempengaruhi besaran uang yang dibayarkan adalah

Jangka waktu kredit / pembiayaan (KPR), semakin lama jangka waktu yang diambil maka semakin besar pula bunga kredit / bagi hasil yang dibayarkan kepada lembaga keuangan.

Jenis / akad dari bunga kredit / bagi hasil atas kredit / pembiayaan (KPR); jenis / akad yang berlaku di pasar yaitu flat dan kombinasi antara flat dengan floting untuk konvensional serta akad ijarah dan akad Murabahah untuk syariah, dan lainnya.

Adanya biaya tambahan lainnya; jika dalam memiliki rumah secara tunai biasanya biaya yang timbul adalah biaya pajak jual beli (BPHTB) serta biaya notarial berupa biaya untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) dan biaya Balik Nama, sedangkan dalam memiliki rumah secara kredit / pembiayaan (KPR) biaya yang timbul adalah biaya yang timbul jika secara tunai ditambah biaya SKMHT (Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan) dan/atau APHT (Akta Pemasangan Hak Tanggungan) serta biaya administrasi dan/atau provisi kredit / pembiayaan (KPR) dan penalty / biaya atas pembayaran pembiayaan yang dipercepat.

Risiko rumah disita; dalam memiliki rumah secara kredit / pembiayaan (KPR) risiko atas rumah disita terjadi jika kita melakukan kelalaian / wanprestasi atas kewajiban yang ada setelah perjanjian / akad ditandatangani, maka dari pada itu harap tanyakan secara jelas dan baca baik-baik isi dari perjanjian / akad sebelum kita menandatanganinya.

Memiliki Rumah Secara Tunai (Cash); bagi kita yang memiliki keadaan keuangan yang baik bahkan berlebih dan tidak ingin berbelit-belit dengan ketentuan dan persyaratan, langkah ini adalah langkah yang tepat untuk memenuhi ruang gerak privasi.

Kelebihan dari memiliki rumah secara tunai (cash) yaitu :

Harga lebih murah; jika dalam memiliki rumah secara kredit / pembiayaan (KPR) memiliki unsur jumlah uang yang dikelurkan banyak seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya dalam bahasan Kekurangan dari memiliki rumah secara kredit / pembiayaan (KPR), maka pada pembayaran secara tunai (cash), biaya tersebut tidak ada, sehingga biaya yang kita keluarkan akan semakin lebih murah.

Lebih aman dan prospektif untuk investasi; dengan memiliki rumah secara tunai (cash), maka hak milik rumah dan surat-surat / bukti kepemilikan rumah secara langsung dapat beralih kepada kita. Selain itu jika kita bermaksud untuk menjual kembali rumah dalam jangka waktu pendek (3-5 tahun ke depan), maka kita akan memperoleh keuntungan yang tidak sedikit dari nilai jual kembalinya.

Kekurangan dari memiliki rumah secara tunai (cash) yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun