Untuk itu, para ahli telah memperkenalkan terori perubahan (theory of change) yang kemudian menjadi persyaratan wajib dalam merancang sebuah proyek kebijakan yang efektif.
Theory of Change pada dasarnya adalah deskripsi dan ilustrasi yang komprehensif tentang bagaimana dan mengapa perubahan yang diinginkan diharapkan terjadi dalam konteks tertentu.Â
Hal ini dilakukan dengan terlebih dahulu mengidentifikasi tujuan jangka panjang yang diinginkan, kemudian bekerja mundur untuk mengidentifikasi semua akibat yang harus terjadi pada setiap tahap dan bagaimana akibat itu terkait satu sama lain secara kausal sehingga tujuan yang diinginkan dapat tercapai.
Bedanya, theory of change mempertimbangkan banyak kemungkinan hasil yang terjadi setelah diterapkannya sebuah kebijakan. Theory of change juga harus memperhitungkan dampak negatif (yang tidak direncanakan) sehingga dapat mengurangi risiko yang mungkin timbul.
Coba ambil contoh kasus kebijakan three in one yang pernah diperkenalkan di Jakarta sejak 2003 hingga dihapus pada 2016. Dampak yang ingin dicapai sebenarnya adalah berkurangnya kemacetan di inti kota. Hasil langsung yang diharapkan dengan adanya aturan three in one adalah warga tidak berpergian dengan mobil jika hanya seorang diri.
Logika sederhananya adalah potensi penurunan jumlah mobil dari tiga buah mobil, jika digunakan seorang diri, menjadi satu mobil karena digunakan bertiga. Namun kemudian timbul dampak yang tidak direncanakan, yakni praktik perjokian.
Alih-alih mengurangi penggunaan mobil secara sendirian, pengendara justru menaikkan dua orang yang tidak ada keperluan di inti kota. Penumpang three in one ini pun menjadi lahan "pekerjaan" baru karena mendapat upah atas jasanya membantu pengendara lolos dari pengawasan polisi.Â
Akhirnya, dampak yang direncanakan tidak signifikan terjadi dan kebijakan dianggap kurang berhasil.
Tipe-Tipe Kebijakan yang Kurang Berhasil
Berdasar uraian di atas, maka saya mencoba mengklasifikasikan beberapa tipe kebijakan yang cenderung kurang berhasil, dalam terminologi sebagai berikut:
1. Kebijakan Potong Rumput