Pajak dan retribusi
Pajak dan retribusi selalu menjadi variabel penting dalam memutuskan pembukaan sebuah usaha. Khusus usaha hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap, aturan pajak tinggi berpotensi menghambat investasi. Pajak sebesar 40-75% telah ditetapkan dalam UU No. 1 Tahun 2022 meski sedang dalam peninjauan kembali (judicial review).
Keamanan
Keamanan masih merupakan isu yang terdengar di publik. Praktik pungutan liar masih terdengar dikeluhkan pelaku usaha, selain tindak kriminal di jalanan. Isu keamanan tetap menjadi salah satu pertimbangan investor dalam membuka usaha, meski di Medan tidak menjadi faktor yang dominan (Fayza, 2023).
Kombinasi faktor-faktor ini menjadi alasan beberapa investasi enggan direalisasikan di Medan atau pindah ke daerah lain bahkan ke negara Asia Tenggara lain seperti Vietnam.Â
Kota Medan mungkin tidak favorit bagi investasi sektor industri dan sektor yang membutuhkan lahan luas dan banyak tenaga kerja mengingat harga lahan dan tingkah upah minimal. Tetapi Medan memiliki keunggulan komparatif pada sektor jasa dan perdagangan, termasuk properti berjenis hotel, apartemen, dan perkantoran.Â
Usaha di sektor jasa, perdagangan, dan properti ini lebih menguntungkan untuk dibuka di Medan terkait karakteristik lokasi, fasilitas pendukung, jumlah penduduk, dan gaya hidup kota metropolitan yang sibuk. (*)
(Penulis bekerja di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H