Mohon tunggu...
Bergman Siahaan
Bergman Siahaan Mohon Tunggu... Penulis - Public Policy Analyst

Penikmat seni dan olah raga yang belajar kebijakan publik di Victoria University of Wellington, NZ

Selanjutnya

Tutup

Medan Artikel Utama

Hambatan Investasi di Kota Medan dan Kelemahan Data

19 Januari 2024   05:38 Diperbarui: 25 Januari 2024   18:22 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pebisnis (Pixabay)

Berdasarkan data yang dirilis oleh BKPM RI, terjadi penurunan investasi domestik pada tahun 2022-2023 namun kenaikan besar terjadi pada investasi asing.

Selengkapnya, lihat artikel Perkembangan Investasi di Kota Medan Tahun 2023

Data realisasi investasi yang dirilis oleh BKPM RI tersebut bersumber dari LKPM. LKPM adalah singkatan dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang disampaikan pelaku usaha melalui aplikasi OSS (Online Single Submission). LKPM memuat nilai investasi usaha baru atau perluasan suatu usaha yang kemudian diakumulasi.

Namun tidak semua pelaku usaha diwajibkan menyampaikan LKPM. Pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM adalah pelaku usaha skala kecil, menengah, dan besar. Sementara pelaku usaha mikro, bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi tidak diwajibkan menyampaikan LKPM (Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, pasal 32).

Pun demikian, tidak semua usaha kecil, menengah, dan besar di Kota Medan disiplin menyampaikan LKPM. Beberapa usaha yang melaporkan LKPM diketahui mengalami kendala teknis pengisian sehingga datanya tidak tercatat.

Lalu bagaimana mengukur investasi atau perkembangan usaha di Kota Medan? Data PDRB (Pendapatan Domestik Regional Bruto) yang dikeluarkan BPS dianggap membantu. Berdasarkan data BPS, PDRB Kota Medan atas dasar harga berlaku pada Tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 2,62% kemudian naik lagi di Tahun 2023 menjadi 4,71%.

Terlepas dari kegamangan kita merujuk data investasi, pertanyaan-pertanyaan klasik yang muncul kemudian adalah: bagaimana cara meningkatkan investasi di Kota Medan? Apa saja hambatannya? 

Untuk menelusuri hal itu, terlebih dahulu perlu dibedakan antara realisasi investasi berdasarkan LKPM (data BKPM) dan realisasi investasi yang sesungguhnya tumbuh di lapangan.

Hambatan peningkatan realisasi investasi berdasarkan LKPM

Verifikasi dan evaluasi LKPM dilakukan oleh lembaga-lembaga seperti BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK sesuai dengan kewenangannya (Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 35).

Kewenangan yang dimaksud ditentukan oleh BKPM berdasarkan pertimbangan tingkat risiko dan besar usaha. Pemisahan kewenangan ini muncul secara sistematis pada aplikasi OSS. Secara umum, kewenangan verifikasi dan evaluasi terhadap usaha yang berisiko menengah dan tinggi (biasanya bernilai tinggi) ada pada DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara atau pada BKPM.

Artinya, tidak semua usaha yang beroperasi di Kota Medan dapat diverifikasi dan dievaluasi oleh DPMPTSP Kota Medan. Karena semua proses dilakukan secara elektronik dalam jaringan, maka secara otomatis Tim Pengendalian DPMPTSP Kota Medan tidak dapat melihat dan mengakses data LKPM yang bukan kewenangan Kota Medan.

Sehingga dengan demikian, DPMPTSP Kota Medan tidak dapat mendorong semua usaha-usaha di Kota Medan yang belum menyampaikan LKPM. 

Mengingat bahwa investasi-investasi bernilai besar umumnya berada dalam kewenangan DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara dan BKPM, implikasinya DPMPTSP Kota Medan tidak dapat secara signifikan meningkatkan realisasi investasi berdasarkan hitungan LKPM.

Secara umum, LKPM usaha yang berisiko menengah dan tinggi yang biasanya bernilai investasi tinggi pula, tidak dapat diverifikasi dan evaluasi oleh DPMPTSP Kota Medan.

Hambatan peningkatan realisasi investasi di lapangan

Jika berbicara mengenai investasi yang ada di lapangan, maka usaha yang tidak menyampaikan LKPM juga turut dihitung. Observasi lapangan menunjukkan adanya beberapa faktor yang berpotensi melemahkan realisasi investasi di Kota Medan, setidaknya untuk tahun 2023-2025. Fakta-fakta ini diperoleh dari hasil pengawasan, forum diskusi, dan berita yang dirilis media.

Lahan

Lahan menjadi pertimbangan penting bagi pembukaan usaha baru. Selain lahan di Kota Medan terbatas, nilainya juga relatif lebih mahal dibanding daerah di luar Medan (Silalahi, 2018). Usaha di sektor industri atau lainnya yang membutuhkan lahan luas, investor lebih memilih lahan di sebelah Medan seperti Deli Serdang atau di KEK Sei Mangke di Simalungun.

Standar upah

Faktor lain adalah standar upah. Medan memiliki besar upah minimal tertinggi di Provinsi Sumatera Utara. Pada tahun 2023, Upah Minimal Kota (UMK) Medan ditetapkan sebesar Rp 3.624.117 dan pada tahun 2024 sebesar Rp 3.769.382. Sementara Kabupaten Deli Serdang sendiri menempati urutan kedua yakni Rp 3.505.076 dan Simalungun sebesar Rp 2.900.330. Standar upah tentu menjadi pertimbangan bagi usaha-usaha yang bersifat padat karya.

Tahun politik

Pada tahun 2024, Indonesia akan melaksanakan pemilihan Presiden, legislatif, dan kepala daerah. Investor pada umumnya menahan investasi sebelum dan sesudah tahun pemilihan untuk melihat kondisi sosial dan politik (Irawati, 2023).

Pajak dan retribusi

Pajak dan retribusi selalu menjadi variabel penting dalam memutuskan pembukaan sebuah usaha. Khusus usaha hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap, aturan pajak tinggi berpotensi menghambat investasi. Pajak sebesar 40-75% telah ditetapkan dalam UU No. 1 Tahun 2022 meski sedang dalam peninjauan kembali (judicial review).

Keamanan

Keamanan masih merupakan isu yang terdengar di publik. Praktik pungutan liar masih terdengar dikeluhkan pelaku usaha, selain tindak kriminal di jalanan. Isu keamanan tetap menjadi salah satu pertimbangan investor dalam membuka usaha, meski di Medan tidak menjadi faktor yang dominan (Fayza, 2023).

Kombinasi faktor-faktor ini menjadi alasan beberapa investasi enggan direalisasikan di Medan atau pindah ke daerah lain bahkan ke negara Asia Tenggara lain seperti Vietnam. 

Kota Medan mungkin tidak favorit bagi investasi sektor industri dan sektor yang membutuhkan lahan luas dan banyak tenaga kerja mengingat harga lahan dan tingkah upah minimal. Tetapi Medan memiliki keunggulan komparatif pada sektor jasa dan perdagangan, termasuk properti berjenis hotel, apartemen, dan perkantoran. 

Usaha di sektor jasa, perdagangan, dan properti ini lebih menguntungkan untuk dibuka di Medan terkait karakteristik lokasi, fasilitas pendukung, jumlah penduduk, dan gaya hidup kota metropolitan yang sibuk. (*)

(Penulis bekerja di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Medan Selengkapnya
Lihat Medan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun