Artinya, tidak semua usaha yang beroperasi di Kota Medan dapat diverifikasi dan dievaluasi oleh DPMPTSP Kota Medan. Karena semua proses dilakukan secara elektronik dalam jaringan, maka secara otomatis Tim Pengendalian DPMPTSP Kota Medan tidak dapat melihat dan mengakses data LKPM yang bukan kewenangan Kota Medan.
Sehingga dengan demikian, DPMPTSP Kota Medan tidak dapat mendorong semua usaha-usaha di Kota Medan yang belum menyampaikan LKPM.Â
Mengingat bahwa investasi-investasi bernilai besar umumnya berada dalam kewenangan DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara dan BKPM, implikasinya DPMPTSP Kota Medan tidak dapat secara signifikan meningkatkan realisasi investasi berdasarkan hitungan LKPM.
Secara umum, LKPM usaha yang berisiko menengah dan tinggi yang biasanya bernilai investasi tinggi pula, tidak dapat diverifikasi dan evaluasi oleh DPMPTSP Kota Medan.
Hambatan peningkatan realisasi investasi di lapangan
Jika berbicara mengenai investasi yang ada di lapangan, maka usaha yang tidak menyampaikan LKPM juga turut dihitung. Observasi lapangan menunjukkan adanya beberapa faktor yang berpotensi melemahkan realisasi investasi di Kota Medan, setidaknya untuk tahun 2023-2025. Fakta-fakta ini diperoleh dari hasil pengawasan, forum diskusi, dan berita yang dirilis media.
Lahan
Lahan menjadi pertimbangan penting bagi pembukaan usaha baru. Selain lahan di Kota Medan terbatas, nilainya juga relatif lebih mahal dibanding daerah di luar Medan (Silalahi, 2018). Usaha di sektor industri atau lainnya yang membutuhkan lahan luas, investor lebih memilih lahan di sebelah Medan seperti Deli Serdang atau di KEK Sei Mangke di Simalungun.
Standar upah
Faktor lain adalah standar upah. Medan memiliki besar upah minimal tertinggi di Provinsi Sumatera Utara. Pada tahun 2023, Upah Minimal Kota (UMK) Medan ditetapkan sebesar Rp 3.624.117 dan pada tahun 2024 sebesar Rp 3.769.382. Sementara Kabupaten Deli Serdang sendiri menempati urutan kedua yakni Rp 3.505.076 dan Simalungun sebesar Rp 2.900.330. Standar upah tentu menjadi pertimbangan bagi usaha-usaha yang bersifat padat karya.
Tahun politik
Pada tahun 2024, Indonesia akan melaksanakan pemilihan Presiden, legislatif, dan kepala daerah. Investor pada umumnya menahan investasi sebelum dan sesudah tahun pemilihan untuk melihat kondisi sosial dan politik (Irawati, 2023).