Pajak
Besarnya pajak dan retribusi tentu menjadi perhatian namun kejelasan dan proses pengurusannya juga menjadi tantangan tersendiri. Penerapan sistem elektronik dalam pelaporan dan pembayaran dipercaya berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak karena pada saat yang sama memudahkan pada wirausaha untuk membayar.
Di Amerika Serikat sendiri, 77% pemilik usaha kecil melaporkan bahwa pajak pendapatan usaha federal cukup memberatkan (survei NFIB Tahun 2021).
Menarik melihat penelitian Ocheni di negara berkembang seperti Nigeria, bahwa pajak bisa memperlambat pertumbuhan UMK jika tidak tepat penerapannya. Kendala yang dihadapi wirausaha berkolerasi terhadap rendahnya kepatuhan membayar pajak.
Faktor-faktor yang menghambat kepatuhan pajak UKM meliputi: perpajakan berganda, tidak adanya konsultasi pajak yang profesional, perencanaan pajak yang lemah, biaya perpajakan yang tinggi, efisiensi yang rendah, biaya pemungutan yang tinggi, pemborosan waktu bagi wajib pajak dan pegawai, serta rendahnya jumlah pajak yang diterima dan penyimpangannya.
Ada skema-skema yang diharapkan wirausaha pemula, misalnya menunda atau tidak mengenakan pajak dan retribusi pada usaha rintisan atau pada produk-produk dan jenis usaha tertentu. Misalnya yang mengeksplorasi konten lokal, berbasis komunitas lokal, atau berkaitan dengan lingkungan, kesehatan, dan pendidikan.
Regulasi
Regulasi bisa mengganggu kebebasan memproduksi dan memasarkan. Hal regulasi juga mencakup proses peradilan yang tak jarang menyentuh dunia usaha.
Beberapa contoh regulasi yang mempengaruhi dunia usaha seperti pembatasan penjualan minuman beralkohol. Terlepas dari tujuan moral pemerintah, ini hanya sebagai contoh bagaimana kebijakan dapat menurunkan peluang usaha produk tertentu, dalam hal ini pada ritel menengah ke bawah.
Tahun 2016, pelaku usaha daur ulang monitor komputer menjadi televisi, diperkarakan. Pelarangan dan penyitaan produk usahanya terkait dengan regulasi industri yang berlaku. Walau akhirnya diperbolehkan setelah menjadi perhatian publik.
Regulasi lain misalnya, tidak dilakukannya pembatasan operasional ritel-ritel besar, baik soal lokasi maupun jenis barang. Kebijakan ini diperkirakan berpengaruh terhadap ketahanan usaha ritel kecil. Perlu diingat bahwa tidak melakukan apa-apa juga merupakan kebijakan publik.Â