Mohon tunggu...
Beny Suryadiningrat
Beny Suryadiningrat Mohon Tunggu... Wiraswasta - Be Social Teknologi (BST), Bro Social Networking (BSN)

Marketing, Menulis, Traveling, Governance

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bersatu Padu Melaksanakan EKBS, Memahami Kembali Strategi Pengentasan Kemiskinan Dalam Agenda Pembangunan Daerah

23 Oktober 2022   07:27 Diperbarui: 23 Oktober 2022   12:21 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketahanan, Pemulihan, Pertumbuhan, Pengembangan dan Pembangunan Hukum Kesejahteraan ENERGI Kemandirian Bengkulu Sejahtera !

Hingga hari ini, penulis disaksikan dengan gerakan membangun daerah belum sepenuhnya berhasil. Kemajuan suatu daerah dapat dilihat dari kemajuan suatu region Kabupaten/Kota. 

Apakah daerah Kabupaten/Kota sudah sejahtera atau belum adalah parameter keberhasilan pembangunan. Kesejahteraan daerah dapat tercapai melalui pembangunan infrastruktur dan pembangunan Sumber daya manusia. 

Oleh karena itu penulis mencoba untuk merangkum energi kemandirian pembangunan daerah Provinsi Bengkulu dari berbagai sumber bacaan, hasil pendapat para ahli saat kajiian silaturahmi dan analisa penulis.

Pembangunan Daerah

Pengertian pembangunan adalah suatu serangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu daerah dan pemerintahan dalam usaha pembinaan masyarakat. Pembangunan secara umum dapat diartikan sebagai usaha untuk memajukan, mensejahterakan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Pembangunan seringkali diartikan pada pertumbuhan di bidang ekonomi atau kemajuan material. Namun pada faktanya, pembangunan di bidang ekonomi saja belum cukup untuk memajukan kualitas hidup masyarakat, karena malah menimbulkan berbagai masalah seperti kemiskinan akibat kesenjangan atau ketidakmerataan distribusi, kerusakan lingkungan hidup akibat eksploitasi Sumber Daya Alam dan lain-lain. Masyarakat diharapkan dapat mengelola sumber daya alam secara mandiri, sehingga pembangunan di bidang sosial pun dapat dilaksanakan.

Lalu bagaimana peran masyarakat dalam pembangunan? peran masyarakat khususnya pemuda sangat besar dalam pembangunan bangsa. Pemuda adalah elemen penting dalam pembangunan daerah, Dalam rekam jejaknya, pemuda seringkali dalam posisi sebagai pembaharuan sekaligus pengawal perubahan. 

Pemuda juga merupakan aset bangsa sehingga dituntut untuk aspiratif, akomodatif, responsive dan problem solving terhadap permasalahan daerah. Maka tak salah jika 'pledoi ekstrem' yang berbunyi "Kalian pertaruhkan segalanya, kesempatan untuk hidup senang, kemapanan pekerjaan, dan sekolah yang kini kian mahal. Buang segala teori sosial yang ternyata tak bisa membaca kenyataan. Keluar kalian dari training-training yang pada akhirnya tidak membuat kita paham dan mau membela orang miskin".

Strategi pembangunan Daerah

Sampai saat ini belum ada implementasi action yang berimpact tehadap pembangunan daerah yang optimal dalam upaya penghapusan kemiskinan di daerah dan pembangunan secara umum, pembangunan daerah diarahkan kepada sasaran mengubah dan memperbaiki sumber daya alam dan sumber daya manusia, sehingga dampak ini berguna dalam produksi dan melaksanakan pertumbuhan ekonomi dan perbaikan dalam tingkat produksi.

Pembangunan daerah adalah pembangunan yang diarahkan untuk menghilangkan berbagi hambatan dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Seperti kurangnya keterampilan dan pengetahuan, minimnya kesempatan kerja, fasilitas infrastruktur dan lain sebagainya, wilayah daerah umumnya memprihatinkan, sasaran dari pembangunan daerah adalah meningkatkan kehidupan sosial yang optimal sehingga diharapkan mereka mendapatkan tingkat kepuasan dalam pemenuhan kebutuhan material.

Konsep dan perencanaan pembangunan saat ini sebenarnya sudah menarik, tetapi menarik saja tidak membuat baik jika strategi praktiknya tidak tepat. Semenjak pemerintahan Presiden saat ini ada program nasional pemberdayaan masyarakat seperti mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia serta penyederhanaan regulasi dengan adanya UU Cipta Kerja. Tujuan dari program ini adalah pemberantasan kemiskinan dan membuka lapangan pekerjaan.

Strategi pembangunan dalam upaya mengatasi kemiskinan yang ditawarkan pada tulisan ini, berdasarkan pendekatan literatur, hasil kajian bersama sahabat baik politisi, LSM, mahasiswa, dan beberapa tokoh alim ulama dengan tahapan agar tepat sasaran.

Pertama, penyusunan tata ruang daerah adalah syarat utama dalam memulai suatu upaya pembangunan. Dalam proses penyusunan tata ruang daerah telah dirumuskan berbagai potensi yang ada berdasarkan kultur yang melandasi dan harapan yang ingin dicapai, sehingga wujud daerah nantinya yang khas, seperti daerah wisata, tambang, perkebunan, nelayan, peternakan, agribisnis bahkan daerah tradisional dan lain sebagainya. 

Dalam tata ruang tersebut, harus tersusun, infrastruktur, pemukiman, kantor, area komersial, lahan budidaya, kemampuan daya dukung lingkungan sesuai kebutuhan dan kesepakatan masyarakat. 

Seperti yang dilaksanakan di Kota Bengkulu, yang telah memiliki perda tata ruang, walaupun perhal tata ruang ini terkesan baru kurang lebih 2 tahunan dibuat dan disepakati oleh DPRD Kota Bengkulu. Sehingga one map untuk explorasi penggalian potensi (kelebihan dan kekurangan) tiap titik lokasi yang terblock pemeliharaan dan pemanfaatannya akan tertata dengan tepat.

Kedua, penetapan aktivitas dan komoditas yang akan dijadikan basis pengembangan ekonomi daerah, berdasarkan analisis terhadap potensi yang ada, kemampuan masyarakat pada umumnya, potensi pasar, minat dan kultur masyarakat.

Ketiga, pembentukan lembaga-lembaga masyarakat yang akan berperan sebagai tokoh dan akan memberikan berbagai masukan dalam proses pembangunan daerah.

Keempat, perumusan perencanaan pembangunan untuk suatu masa jabatan Kepala Daerah berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, dan mengenai pembangunan Daerah tentang tahapan, penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah, serta program pembangunan setiap tahunnya. 

Perumusan harus melibatkan seluruh komponen dan partisipasi masyarakat. naskah perencanaan yang disusun, serta memberikan dukungan dalam bentuk tugas pengawasan dan bantuan yang diarahkan (specific grand) dengan demikian tidak ada lagi program yang bersifat charity, baik dari kabupaten/kota, provinsi maupun dari pusat, seluruh aktivitas pembangunan di daerah sudah terintegrasi program dan anggarannya.

Keenam, penyelenggaraan pelayanan publik yang optimal berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Kebutuhan Pelayanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif. 

Secara realitas masih rendahnya pelayanan publik kepada masyarakat. Ini disebabkan rendahnya kompetensi PNS daerah dan tidak memiliki spesifikasi kerja yang jelas berdasarkan standar pelayanan yang diberikan. 

Belum lagi rendahnya kualitas pelayanan yang membuat pelayanan tidak optimal. Kerap pemerintah daerah mengalami kelebihan PNS dengan kompetensi yang tidak memadai dan kekurangan PNS dengan kualifikasi terbaik. Di sisi lain yang juga lebih memprioritaskan kelompok tertentu atau keluarga yang sifatnya oligarki untuk menduduki jabatan strategis dan mengabaikan profesionalitas jabatan.

Perubahan atas kendali utama dalam proses pembangunan suatu daerah adalah pemerintah. Ide-ide dan konsep pembangunan yang ideal dan tepat sasaran bisa didapatkan dari para ahli dan ilmuwan pembangunan. Namun pada wilayah teknis, pemerintah dan masyarakat dapat menjalin hubungan yang baik, karena partisipasi untuk membangun merupakan tanggung jawab bersama.

Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintah daerah, potensi dan keanekaragaman daerah. 

Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah juga perlu di upayakan, kesempatan yang seluas-luasnya perlu diberikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan mengambil peran, masyarakat dapat memberikan kritik dan koreksi membangun atas kebijakan dan tindakan aparat. 

Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah perlu dilakukan Karena sumber legalitas tersebut kemudian sebagai landasan bagi pemerintah dalam melakukan perbuatannya, dan untuk mengurangi terjadinya tindakan yang sewenang-wenang dari pemerintah terhadap hak-hak warga.

Tawaran Program 

Mempelajari dan mengkaji bersama jaringan penulis, sehingga setiap gagasan dan berdasar pengalaman terkait masing-masing terlibat dalam program-program penanggulangan kemiskinan dan program lainnya, untuk itu penulis merangkum kefokusan potensi dan program terkait agenda yang penulis sebut Energi Kemandirian Bengkulu Sejahtera (EKBS):

Energi Kemandirian BS bidang Kelautan dan Perikanan adalah salah satu program penanggulangan kemiskinan yang berbasis pada Edukasi, Pendampingan masyarakat di kawasan pesisir atau masyarakat nelayan pada sektor kelautan dan perikanan. 

Tujuan Energi Kemandirian BS-KP adalah untuk menanamkan peraturan dan meningkatkan kesejahteraan serta kesempatan kerja bagi kelompok masyarakat yang mencari nafkah di bidang kelautan dan perikanan yang terkategori miskin di 100 Desa misalkan. Mereka adalah warga yang tinggal di wilayah pesisir atau di luar pesisir yang memiliki kegiatan di bidang kelautan dan perikanan. 

Ruang lingkup kegiatan Energi Berdaya Kemandirian BS KP meliputi: Perikanan Budidaya; Perikanan Tangkap; Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan; Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan; Pengelolaan Sumberdaya Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; Pengembangan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan.

Energi Kemandirian BS Pariwisata adalah salah satu program penanggulangan kemiskinan yang berupaya membantu masyarakat miskin yang tinggal di sekitar wilayah destinasi pariwisata. 

Desa-desa miskin yang menjadi sasaran Energi Kemandirian Pariwisata adalah desa-desa yang memiliki potensi pengembangan kegiatan kepariwisataan, dekat dengan Obyek Daerah Tujuan Wisata (ODTW), maupun fasilitas pendukung pariwisata. Kegiatan-kegiatan pokok pengembangan destinasi pariwisata unggulan adalah untuk (1) Mendorong pertumbuhan dan perkembangan investasi dalam industri pariwisata melalui konsep simplifikasi perizinan dan insentif perpajakan bagi investor. 

(2) Mendorong pertumbuhan daya tarik wisata unggulan di setiap daerah lokal baik desa, kabupaten, kota dan provinsi (one vilage, one region, one province one primary tourism destination) bersama-sama dengan pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat. 

(3) Pengembangan paket-paket wisata yang kompetitif di masing masing destinasi pariwisata. 

(4) Revitalisasi dan pembangunan kawasan pariwisata baru, termasuk pula prasarana dan sarana dasarnya (seperti jaringan jalan, listrik, telekomunikasi, air bersih dan sarana kesehatan). 

(5) Pemberian insentif dan kemudahan bagi pelaku usaha pariwisata dalam membangun produk pariwisata (daya tarik dan sarana pariwisata). 

(6) Pemberian perhatian khusus kepada pengembangan kawasan ekowisata dan wisata bahari, terutama di lokasi-lokasi yang mempunyai potensi obyek wisata alam bahari yang sangat besar. 

(7) Pengembangan pariwisata yang berdaya saing melalui: 

(a) terbangunnya komitmen daerah agar sektor-sektor di bidang keamanan, hukum, perbankan, perhubungan, dan sektor terkait lainnya dapat menfasilitasi berkembangannya kepariwisataan terutama pada wilayah-wilayah yang memiliki destinasi pariwisata unggulan; 

(b) harmonisasi dan simplifikasi perangkat peraturan baik di tingkat daerah, lokal desa dan antara daerah dan desa; 

(c) menformulasi, menerapkan, dan mengawasi standar industri pariwisata yang dibutuhkan.

Energi Kemandirian BS Perkim adalah salah satu program yang bertujuan mencapai pemenuhan tempat tinggal layak huni. Program ini merupakan bagian dari pelaksanaan Energi Kemandirian yang dilaksanakan melalui fasilitas berbagai kegiatan yang terkait dengan bidang perumahan permukiman dalam upaya menumbuhkembangkan kemampuan masyarakat dalam peningkatan kualitas rumah dan perumahan, pemenuhan kebutuhan rumah dan perumahan, serta peningkatan kualitas permukiman yang berbasis kesejahteraan masyarakat

Energi Kemandirian Social Entrepreneurs adalah suatu kegiatan produktif yang memperkerjakan atau menyerap tenaga kerja penganggur dan setengah penganggur yang relatif banyak. 

Secara teknis konsep program in adalah untuk membangun ekonomi masyarakat melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat usahausaha produktif dengan memanfaatkan potensi SDA, SDM dan Teknologi sederhana yang ada serta peluang pasar. 

Kegiatan Social Entrepreneurs dilakukan untuk mendampingi masyarakat dalam rangka membangun ekonomi masyarakat melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat usaha produktif dengan memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Manusia (SDM) dan Teknologi sederhana yang tersedia yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat perdesaan dan memperluasan kesempatan kerja. 

Jenis-jenis usaha yang dapat dikembangkan dalam kegiatan Social Entrepreneurs lebih berorientasi pada kegiatan usaha yang bersifat ekonomi produktif dan berkelanjutan seperti: a. Usaha-usaha di sektor pertanian, sub sektor tanaman pangan dan holtikultura, antara lain; budi daya padi, jagung, cabe, kentang dan buahbuahan. b. Usaha-usaha di sektor pertanian, sub sektor peternakan, antara lain; penggemukan sapi, kambing, peternakan ayam potong dan petelor. c. Usaha-usaha di sektor pertanian, sub sektor perikanan, antara lain; pembenihan udang, budi daya rumput laut, kolam ikan, tambak dan kerambah. d. Di bidang usaha industri kecil, antara lain; arang batok,sabut, batu bata, batako dan pembuatan gula aren. e. Sarana penunjang ekonomi rakyat, seperti; pasar perdesaan, embung (penampungan air di musim hujan) dan waduk.

Yang terakhir tawaran tulisan ini, namun bukan yang akan mengakhiri aksi yakni;

Energi Kemandirian Zakat Produktif; Hingga kini, konsep zakat terus dikembangkan untuk mendapatkan efektivitasnya dalam membantu disalurkan untuk kegiatan peningkatan produktif, dimana objek zakat diupayakan untuk dapat menaikkan statusya menjadi subjek atau donatur zakat. 

Pelaporan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat yangdiharapkan menjadi solusi dalammelaukan kewajiban zakat tak kunjung usai mejawab persoalan kemiskinan atas perintah Allah SWT, tetapi justru diabaikan oleh kebanyakan manusia. Bahkan anekdotnya bahwasanya orang-orang islam lebih takut dipenjara dibandingkan masuk kedalam neraka. 

Alasannya adalah mereka taat dalam membayar pajak, tetapi lalai dalam menunaikan zakat. Keadaan sekarang pasca pendemi, terjadi dinamisasi hartakekayaan, tinggal struktur dan culture dapat saling beroordinasi memahami yag terjadi. Namun hemat penulis mindset edukasi mestilah diperkuat. Mari Selamatkan dan penuhi daerah kita dengan hidayah, berkah serta keridhoan Allah SWT sehingga tujuan dari EKBS ini tercapai dengan bahagia.

Sekali lagi harus kita akui Role model, Prototype, master piecenya terlihat EKBS terletak di Kota Bengkulu, bukan persoalan taglinenya, melainkan terletak pada energi aksi dan implentasinya. Walaupun harus penulis tutup dengan semua tidak ada yang ideal (sempurna), namun Energi Kemandirian Bengkulu Sejahtera merupakan kunci operasi aksi. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun