Mohon tunggu...
Beny Suryadiningrat
Beny Suryadiningrat Mohon Tunggu... Wiraswasta - Be Social Teknologi (BST), Bro Social Networking (BSN)

Marketing, Menulis, Traveling, Governance

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bersatu Padu Melaksanakan EKBS, Memahami Kembali Strategi Pengentasan Kemiskinan Dalam Agenda Pembangunan Daerah

23 Oktober 2022   07:27 Diperbarui: 23 Oktober 2022   12:21 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembangunan daerah adalah pembangunan yang diarahkan untuk menghilangkan berbagi hambatan dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Seperti kurangnya keterampilan dan pengetahuan, minimnya kesempatan kerja, fasilitas infrastruktur dan lain sebagainya, wilayah daerah umumnya memprihatinkan, sasaran dari pembangunan daerah adalah meningkatkan kehidupan sosial yang optimal sehingga diharapkan mereka mendapatkan tingkat kepuasan dalam pemenuhan kebutuhan material.

Konsep dan perencanaan pembangunan saat ini sebenarnya sudah menarik, tetapi menarik saja tidak membuat baik jika strategi praktiknya tidak tepat. Semenjak pemerintahan Presiden saat ini ada program nasional pemberdayaan masyarakat seperti mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia serta penyederhanaan regulasi dengan adanya UU Cipta Kerja. Tujuan dari program ini adalah pemberantasan kemiskinan dan membuka lapangan pekerjaan.

Strategi pembangunan dalam upaya mengatasi kemiskinan yang ditawarkan pada tulisan ini, berdasarkan pendekatan literatur, hasil kajian bersama sahabat baik politisi, LSM, mahasiswa, dan beberapa tokoh alim ulama dengan tahapan agar tepat sasaran.

Pertama, penyusunan tata ruang daerah adalah syarat utama dalam memulai suatu upaya pembangunan. Dalam proses penyusunan tata ruang daerah telah dirumuskan berbagai potensi yang ada berdasarkan kultur yang melandasi dan harapan yang ingin dicapai, sehingga wujud daerah nantinya yang khas, seperti daerah wisata, tambang, perkebunan, nelayan, peternakan, agribisnis bahkan daerah tradisional dan lain sebagainya. 

Dalam tata ruang tersebut, harus tersusun, infrastruktur, pemukiman, kantor, area komersial, lahan budidaya, kemampuan daya dukung lingkungan sesuai kebutuhan dan kesepakatan masyarakat. 

Seperti yang dilaksanakan di Kota Bengkulu, yang telah memiliki perda tata ruang, walaupun perhal tata ruang ini terkesan baru kurang lebih 2 tahunan dibuat dan disepakati oleh DPRD Kota Bengkulu. Sehingga one map untuk explorasi penggalian potensi (kelebihan dan kekurangan) tiap titik lokasi yang terblock pemeliharaan dan pemanfaatannya akan tertata dengan tepat.

Kedua, penetapan aktivitas dan komoditas yang akan dijadikan basis pengembangan ekonomi daerah, berdasarkan analisis terhadap potensi yang ada, kemampuan masyarakat pada umumnya, potensi pasar, minat dan kultur masyarakat.

Ketiga, pembentukan lembaga-lembaga masyarakat yang akan berperan sebagai tokoh dan akan memberikan berbagai masukan dalam proses pembangunan daerah.

Keempat, perumusan perencanaan pembangunan untuk suatu masa jabatan Kepala Daerah berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, dan mengenai pembangunan Daerah tentang tahapan, penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah, serta program pembangunan setiap tahunnya. 

Perumusan harus melibatkan seluruh komponen dan partisipasi masyarakat. naskah perencanaan yang disusun, serta memberikan dukungan dalam bentuk tugas pengawasan dan bantuan yang diarahkan (specific grand) dengan demikian tidak ada lagi program yang bersifat charity, baik dari kabupaten/kota, provinsi maupun dari pusat, seluruh aktivitas pembangunan di daerah sudah terintegrasi program dan anggarannya.

Keenam, penyelenggaraan pelayanan publik yang optimal berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Kebutuhan Pelayanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun