Mohon tunggu...
BENTAR SAPUTRO
BENTAR SAPUTRO Mohon Tunggu... Administrasi - Pembelajar di semestaNya

ketik huruf, angka dan tanda baca.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

BPJS, Nikmat Sehat atau Sakit?

31 Oktober 2017   09:55 Diperbarui: 31 Oktober 2017   09:55 1093
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap orang berharap untuk selalu sehat dan tak ada gangguan mengenai kesehatan baik jasmani maupun rohani. Pentingnya kesehatan mulai semakin disadari oleh kebanyakan orang. Mengingat biaya berobat ke klinik, puskesmas atau rumah sakit cukup tinggi. Mana ada orang yang ingin sakit. Semua pasti menginginkan sehat.

Sehat maupun sakit semua tergantung pada diri masing-masing individu. Ada saatnya kita sakit, biarpun kalau boleh usul sama Tuhan mbok jangan sakit dulu. Ada saatnya kita selalu nampak sehat. Ingat kedua-duanya juga merupakan nikmat Tuhan yang patut kita syukuri. Dikala sehat, sudahkan kita bersyukur? Atau menunggu sakit terlebih dahulu baru kita merasakan betapa nikmatnya kesahatan?

Pemeritah melalui program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) atau kini lebih dikenal dengan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) mencoba menawarkan solusi bagi masyarakat kecil hingga menengah ke atas. Program ini memiliki berbagai macam kelebihan dan keuntungan bagi para penggunanya.

D'binbin sang suami bersama D'pitrong sang istri sedang bunga-bunganya. Pasalnya sang istri sedang mengandung si jabang bayi. Kisahnya cukup panjang apabila dijelentrehkan baca kisahnya di sini. D'binbin bekerja di salah satu instansi pemerintahan, dia masih Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau pegawai non-PNS . Di kantor D'binbin bekerja, ternyata meng-cover layanan kesehatan bagi para pegawainya. Layanan tersebut bernama BPJS/JKN. Melaui kantor, seluruh pegawai dikoordinir secara kolektif untuk pengurusan administrasi persyaratan.

Mengingat D'pitrong tengah mengandung anak yang pertama, D'binbin segera melakukan persiapan jangka panjang guna menyambut kelahiran anaknya yang pertama. D'binbin pun bergerak cepat untuk menanyakan informasi mengenai layanan BPJS tadi. D'binbin tahu betul bahwa biaya persalinan tidaklah sedikit.

Mendaftarkan Anggota Tambahan BPJS

D'pitrong dan D'binbin sudah sama-sama menjadi anggota dari BPJS Kesehatan. Sebelumnya sang istri status keanggotaannya masih menggunakan BPJS Mandiri belum gabung bersama suaminya dalam satu KK (kartu keluarga). Setelah menikah selama 1 (satu) tahun barulah diurus status keanggotaan BPJSnya bergabung menjadi satu dengan BPJS kantor suaminya. Ini pastinya meringankan beban D'binbin khususnya untuk pembiayaan bulanan BPJS.

Untuk mendaftarkan status keanggotaan cukup membawa : (1) fotokopi KTP istri, (2) fotokopi KK, (3) fotokopi kartu BPJS setelah sebelumnya mengisi formulir anggota tambahan. Jangan lupa untuk membawa kartu BPJS yang asli, nanti saat di kantor BPJS kartu lama akan diminta untuk kemudian diganti dengan yang baru. Setelah semua persyaratan terpenuhi, dalam hitungan menit sudah selesai diproses oleh pegawai BPJS.

Setelah sang istri masuk dalam satu tagihan BPJS melalui kantor, D'binbin sudah agak lega karena sudah memasukkan anggota tambahan ke dalam satu keanggotaan BPJS. Kartu BPJS barupun sudah ditangan sang istri, tentunya setelah melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon anggota BPJS.

Sang istri selama proses kehamilan, D'binbin sebagai suami yang selalu siap siaga mendampingi untuk melakukan kontrol atau pemerikasaan kandungan setiap bulannya. Mereka berdua sepakat untuk mentukan pilihan rumah sakit yang ada di Semarang, tentunya yang sudah bekerja sama dengan BPJS. Sebelum memantapkan diri mendaftar sebagai pasien di rumah sakit tersebut D'binbin & D'pitrong mencari informasi dokter kandungan yang praktek di RS tersebut. Setelah mendapatkan informasi menenai dokter kandungan, akhirnya D'binbin mendaftarkan D'pitrong sebagai pasien di RS yang diinginkan tadi.

Surat Rujukan Faskes Tingkat I (dokter keluarga)

Rumah sakit sudah beres, dokterpun sudah dipilih. Mereka kini sudah siap untuk bolak-balik RS untuk melakukan pemeriksaan kandungan sang Bumil (ibu hamil). Sebagai informasi, BPJS dapat digunakan untuk cek kandungan selama 3 kali periksa. Ini berdasarkan informasi dari dokter keluarga pada Faskes tingkat I.

Jadi selama kurang lebih 9 (sembilan) bulan mengandung, saat melakukan pemeriksaan kandungan kartu BPJS kita dapat digunakan hanya 3 kali pemeriksaan. Yakni pada setiap tri semester kandungan, usia kandungan bulan ke-3, ke-6 dan ke-9. Intinya dari 9 bulan mengandung, kita punya jatah 3 kali pemerikasaan kandungan secara gratis yang ditanggung oleh BPJS.

Bagi para pengguna BPJS, manfaatkan betul 3 kali pemeriksaan gratis ini, karena setiap cek kandungan sudah termasuk biaya pendaftaran saat periksa di RS, dokter hingga obat yang harus ditebus.

Perlu diketahui juga, sebelum berangkat ke RS untuk memeriksakan kandungan sang Bumil ada beberapa persiapan yang harus dilengkapi. Antaralain, kita datang terlebih dahulu ke dokter keluarga (Faskes I)  untuk meminta surat rujukan, setelah itu perbanyak surat rujukan itu dengan difotokopi. Fotokopi surat rujukan digunakan untuk mendaftarkan di RS. Lengkapi administrasi yang diminta pihak RS, biasanya akan diminta :

  1. fotokopi BPJS pasien;
  2. surat rujukan asli + fotokopi;
  3. fotokopi KK pasien dan juga;
  4. fotokopi KTP pasien.

Seluruh langkah di atas apabila dirasakan memang agak cukup merepotkan, mengingat kita sebagai pasien BPJS harus benar-benar memahami seluruh persyaratan & ketentuan yang ada pada peraturan BPJS baik dari pihak Rumah Sakit yang dituju, dokter keluarga hingga saat pendaftaran menggunakan kartu BPJS.

Tips D'binbin & D'pitrong ! Pastikan sebelum berangkat ke RS untuk pemeriksaan, pastikan semua dokumen sudah disediakan. Baik yang asli maupun yang sudah difotokopi. Dokumen yang diperlukan seperti: KTP, KK, Kartu BPJS dan Surat Rujukan.

Sebelum masuk dan diterima di RS, D'binbin menanyakan biaya persalinan yang ditanggung melalui BPJS. Pihak administrasi RS setempat memberikan informasi yang cukup lengkap. D'binbin memutuskan untuk mengambil Kelas I untuk rawat inap selama di RS hingga persalinan selesai.

Singkat cerita, D'binbin & D'pitrong sangat beruntung sudah mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan. Di bulan ke 9 (sembilan), anak pertama itu terlahir dengan sempurna dengan proses persalinan secara normal. Puji Tuhan, Ahamdulillah seluruh biaya persalinan terbantu dengan adanya program pemerintah yakni BPJS a.k.a JKN.

Meskipun D'binbin beserta istrinya menggunakan iuran BPJS pada Kelas II, ternyata pada saat di rumah sakit kita bisa memilih yang Kelas I. Itu artinya kita naik kelas. Tentunya pihak BPJS hanya memberikan keringanan sesuai dengan tipe kelas kepesertaan BPJS kita.

Dalam hal ini D'binbin berada pada Kelas II, namun ia bersama istrinya memutuskan untuk naik kelas menjadi Kelas I. maka, D'binbin memiliki tagihan sebesar sisa dari Kelas II tadi. Misalkan seluruh biaya persalinan di Kelas I sejumlah Rp. 2.500.000,- sedangkan pada Kelas II total tagihan Rp. 2.000.000,- maka D'binbin tinggal membayar sisa kukurangan tagihannya, yaitu sebesar Rp. 500.000,-. D'binbin hanya merogoh kocek sejumlah Rp. 500.000,- dari total tagihan selama di RS, mulai persalinan, dokter, perawatan bayi selama di RS hingga diperbolehkan pulang. Rawat inap selama proses persalinan biasanya 2 -- 3 hari.

Jenis Kelas BPJS di Rumah Sakit

Kantor di mana D'binbin bekerja, pembayaran BPJS Kesehatan setiap bulannya dilakukan melalui sistem pemotongan gaji. Pihak kantor mendaftarkan BPJS Kesehatan terhadap semua pegawainya baik yang PNS maupun non-PNS. Seluruh pegawai yang didaftarkan BPJS menggunakan kelas II (dua).

Perlu diketahui setiap Rumah Sakit memiliki standar pelayanan kesehatan sesuai dengan fasilitas dan kelebihannya masing-masing. Ada beberapa jenis kelas yang tersedia di rumah sakit (dari fasilitas unggul -- rendah), yaitu :

  1. President Suites, berisi 1 pasien namun dengan kamar yang cukup luas serta ada tempat tidur untuk keluarga yang menjenguk/menunggu pasien dan juga semacam ruang keluarga untuk bersantai (layaknya 'hotel');
  2. Suites, hampir sama dengan nomor (1) hanya beda fasilitas sedikit;
  3. Eksekutif, hampir sama dengan nomor (1) hanya beda fasilitas sedikit;
  4. VIP, hampir sama dengan nomor (1) hanya beda fasilitas sedikit;
  5. KelasI, berisi 2 pasien dalam satu ruangan;
  6. KelasII, berisi 3 pasien dalam satu ruangan ; dan
  7. KelasIII, biasanya beriisikan 4 pasien dalam satu ruangan.

Dari semua jenis kelas-kelas yang tersedia, sepengetahuan D'binbin hanya kelas I, II dan III yang dicover oleh BPJS.

Aplikasi BPJS dalam Genggaman Anda

Perkembangan zaman semakin pesat dan maju. Utamanya dalam hal teknologi, kini semua dapat diakses melalui ponsel pintar. Demikian juga dengan BPJS Kesehatan. Aplikasi BPJS atau JKN ini memudahkan peserta BPJS dapat mengakses semua informasi tentang BPJS.

Aplikasi ini memuat berbagai kemudahan peserta BPJS untuk melakukan pendaftaran secara online. Selain itu juga dapat melihat tagihan iuran BPJS tiap bulannya, melihat kartu BPJS secara digital, melihat lokasi Puskesmas, Rumah Sakit yang ditunjuk oleh BPJS dan masih banyak lagi fasilitas yang tersedia dalam aplikasi JKN.

aplikasi BPJS-JKN
aplikasi BPJS-JKN
Pengguna cukup mengunduh (download) dan melakukan pemasangan (install) aplikasi ini pada ponsel pintar (smartphone) Anda di sini, untuk yang menggunakan OS Android. Sementara bagi para pengguna iPhone (Apple) dapat diakses melalui tautan ini.

Semarang, 30 Oktober 2017

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun