Mohon tunggu...
BENTAR SAPUTRO
BENTAR SAPUTRO Mohon Tunggu... Administrasi - Pembelajar di semestaNya

ketik huruf, angka dan tanda baca.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

BPJS, Nikmat Sehat atau Sakit?

31 Oktober 2017   09:55 Diperbarui: 31 Oktober 2017   09:55 1093
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rumah sakit sudah beres, dokterpun sudah dipilih. Mereka kini sudah siap untuk bolak-balik RS untuk melakukan pemeriksaan kandungan sang Bumil (ibu hamil). Sebagai informasi, BPJS dapat digunakan untuk cek kandungan selama 3 kali periksa. Ini berdasarkan informasi dari dokter keluarga pada Faskes tingkat I.

Jadi selama kurang lebih 9 (sembilan) bulan mengandung, saat melakukan pemeriksaan kandungan kartu BPJS kita dapat digunakan hanya 3 kali pemeriksaan. Yakni pada setiap tri semester kandungan, usia kandungan bulan ke-3, ke-6 dan ke-9. Intinya dari 9 bulan mengandung, kita punya jatah 3 kali pemerikasaan kandungan secara gratis yang ditanggung oleh BPJS.

Bagi para pengguna BPJS, manfaatkan betul 3 kali pemeriksaan gratis ini, karena setiap cek kandungan sudah termasuk biaya pendaftaran saat periksa di RS, dokter hingga obat yang harus ditebus.

Perlu diketahui juga, sebelum berangkat ke RS untuk memeriksakan kandungan sang Bumil ada beberapa persiapan yang harus dilengkapi. Antaralain, kita datang terlebih dahulu ke dokter keluarga (Faskes I)  untuk meminta surat rujukan, setelah itu perbanyak surat rujukan itu dengan difotokopi. Fotokopi surat rujukan digunakan untuk mendaftarkan di RS. Lengkapi administrasi yang diminta pihak RS, biasanya akan diminta :

  1. fotokopi BPJS pasien;
  2. surat rujukan asli + fotokopi;
  3. fotokopi KK pasien dan juga;
  4. fotokopi KTP pasien.

Seluruh langkah di atas apabila dirasakan memang agak cukup merepotkan, mengingat kita sebagai pasien BPJS harus benar-benar memahami seluruh persyaratan & ketentuan yang ada pada peraturan BPJS baik dari pihak Rumah Sakit yang dituju, dokter keluarga hingga saat pendaftaran menggunakan kartu BPJS.

Tips D'binbin & D'pitrong ! Pastikan sebelum berangkat ke RS untuk pemeriksaan, pastikan semua dokumen sudah disediakan. Baik yang asli maupun yang sudah difotokopi. Dokumen yang diperlukan seperti: KTP, KK, Kartu BPJS dan Surat Rujukan.

Sebelum masuk dan diterima di RS, D'binbin menanyakan biaya persalinan yang ditanggung melalui BPJS. Pihak administrasi RS setempat memberikan informasi yang cukup lengkap. D'binbin memutuskan untuk mengambil Kelas I untuk rawat inap selama di RS hingga persalinan selesai.

Singkat cerita, D'binbin & D'pitrong sangat beruntung sudah mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan. Di bulan ke 9 (sembilan), anak pertama itu terlahir dengan sempurna dengan proses persalinan secara normal. Puji Tuhan, Ahamdulillah seluruh biaya persalinan terbantu dengan adanya program pemerintah yakni BPJS a.k.a JKN.

Meskipun D'binbin beserta istrinya menggunakan iuran BPJS pada Kelas II, ternyata pada saat di rumah sakit kita bisa memilih yang Kelas I. Itu artinya kita naik kelas. Tentunya pihak BPJS hanya memberikan keringanan sesuai dengan tipe kelas kepesertaan BPJS kita.

Dalam hal ini D'binbin berada pada Kelas II, namun ia bersama istrinya memutuskan untuk naik kelas menjadi Kelas I. maka, D'binbin memiliki tagihan sebesar sisa dari Kelas II tadi. Misalkan seluruh biaya persalinan di Kelas I sejumlah Rp. 2.500.000,- sedangkan pada Kelas II total tagihan Rp. 2.000.000,- maka D'binbin tinggal membayar sisa kukurangan tagihannya, yaitu sebesar Rp. 500.000,-. D'binbin hanya merogoh kocek sejumlah Rp. 500.000,- dari total tagihan selama di RS, mulai persalinan, dokter, perawatan bayi selama di RS hingga diperbolehkan pulang. Rawat inap selama proses persalinan biasanya 2 -- 3 hari.

Jenis Kelas BPJS di Rumah Sakit

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun