Dalam hal ini sudah jelas yang dirugikan adalah para sarjana lulusan dari program studi yang tidak memiliki akreditasi walupun izasah mereka dinyatakan resmi dan legal oleh pemerintah.
Penutup
Akhir dari tulisan ini diharapkan pemerintah perlu segera mengkaji ulang dan merevisi ketentuan penerimaan CPNS 2018 sehingga, izasah-izasah yang telah terdaftar pada kementerian pendidikan dan resmi dapat digunakan untuk mengikuti seleksi CPNS 2018.
Berkaitan permasalahan tersebut pelamar CPNS yang merasa dirugikan dapat menyampakan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia berkaitan dengan dugaan maladministrasi pada penyelengaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah